Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru Mengungkap Sejumlah Fakta yang Menjadi Sorotan, Mulai dari Upaya Terdakwa Membantu Membongkar Jaringan Narkotika Sejak Penangkapan, Penyerahan Bukti Penelaahan Justice Collaborator dari LPSK, hingga Pengakuan Tidak Diberitahukan Hak Memperoleh Pendampingan Hukum. Seluruh Keterangan Masih Akan Dinilai Majelis Hakim Bersama Alat Bukti Lain dalam Proses Pembuktian.
BANJARBARU – DetikKhatulistiwa.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor kembali menghadirkan sejumlah fakta yang menyita perhatian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (14/7/2026), pada perkara Nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Bjb.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) sejak pertama kali ditangkap oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarbaru. Menurut keterangannya, keinginan tersebut tidak hanya disampaikan saat penangkapan, tetapi juga kembali diutarakan ketika menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak diberitahukan mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum maupun pendampingan advokat pada saat pemeriksaan awal penyidikan.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang masih akan dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN).
Bukti dari LPSK Diserahkan ke Majelis Hakim
Pada awal persidangan, tim penasihat hukum menyerahkan sejumlah alat bukti surat kepada Majelis Hakim.
Salah satunya berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan sekaligus penetapan Justice Collaborator atas nama terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan SPDPP Nomor R-5080/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, LPSK menyatakan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sehingga dilanjutkan ke tahap penelaahan materiil sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut penasihat hukum, dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan Justice Collaborator diajukan melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengaku Sudah Berkali-kali Meminta Membongkar Jaringan
Dalam pemeriksaannya, terdakwa menjelaskan bahwa sejak ditangkap dirinya menyatakan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap bandar maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Menurut keterangannya, keinginan tersebut kembali disampaikan pada saat pemeriksaan penyidikan hingga proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Namun, menurut pengakuannya di persidangan, upaya tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.
Bahkan, terdakwa menyatakan pernah memperoleh penjelasan bahwa pengembangan terhadap jaringan yang disebutkannya tidak dilakukan karena berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga terkendala faktor jarak.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai Majelis Hakim bersama keseluruhan fakta persidangan.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum menilai apabila keterangan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian dalam perspektif pemberantasan tindak pidana narkotika yang bertujuan membongkar jaringan hingga aktor utama.
“Klien kami sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan yang lebih besar. Permohonan Justice Collaborator telah diajukan sejak penangkapan, pemeriksaan penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Fakta-fakta yang disampaikan klien kami di persidangan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Supian Noor.
Terdakwa Sebut Tidak Diberitahukan Hak Didampingi Advokat
Persidangan juga mengungkap keterangan terdakwa mengenai proses pemeriksaan pada tahap awal penyidikan.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan ketika ditangkap dirinya tidak diberitahukan mengenai hak memperoleh bantuan hukum maupun hak didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut keterangannya, sejak penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya diperiksa tanpa didampingi advokat.
Terdakwa selanjutnya menerangkan bahwa pada hari berikutnya penyidik menunjuk advokat dari LKBH UNISKA. Namun, menurut keterangannya di persidangan, pendampingan tersebut baru dilakukan setelah seluruh Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat dan hanya pada saat penandatanganan BAP.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Dokumen Kondisi Ekonomi Ikut Menjadi Pertimbangan Pembela
Tim penasihat hukum juga menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah sebagai bagian dari alat bukti surat.
Menurut pihak pembela, dokumen tersebut diajukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai relevan sebagai salah satu keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan.
Penasihat hukum berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdakwa bukan pihak yang menikmati keuntungan ekonomi besar sebagaimana bandar atau pengendali utama jaringan narkotika.
Pembela: Justice Collaborator Merupakan Instrumen Membongkar Kejahatan Terorganisasi
Penasihat hukum menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan narkotika seharusnya tidak berhenti pada penindakan pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan pada pengungkapan bandar, pemasok, pengendali, serta keseluruhan jaringan yang memperoleh keuntungan terbesar dari tindak pidana tersebut.
Menurut mereka, mekanisme Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang telah disediakan untuk mendorong pelaku yang bukan aktor utama memberikan informasi penting guna membongkar kejahatan terorganisasi secara lebih efektif.
Karena itu, pihak pembela berharap sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum, konsistensinya mengajukan Justice Collaborator, serta kesediaannya memberikan informasi mengenai jaringan yang lebih besar dapat menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim sesuai prinsip due process of law, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh keterangan terdakwa, pendapat penasihat hukum, alat bukti surat, maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum merupakan kebenaran hukum yang bersifat final. Seluruhnya masih akan diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
