Eksepsi kewenangan absolut telah ditolak. Sengketa tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) milik almarhum H. Mukri kini memasuki babak pembuktian penting. Jumat, 2 Oktober 2026, Majelis Hakim PN Banjarbaru dijadwalkan turun langsung ke kawasan Bandara Syamsudin Noor untuk mencocokkan objek seluas sekitar 37.774 meter persegi dengan dalil, dokumen, peta, dan bukti yang diajukan para pihak.
BANJARBARU – DetikKhatulistiwa.com | Sengketa tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, memasuki fase yang semakin menentukan.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan berwenang memeriksa perkara tersebut, persidangan kini bergerak dari perdebatan hukum di ruang sidang menuju pemeriksaan langsung terhadap tanah yang menjadi pusat sengketa.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA, Majelis Hakim PN Banjarbaru dijadwalkan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Agenda ini menjadi penting karena objek yang disengketakan berada di kawasan yang saat ini berkaitan dengan Bandara Syamsudin Noor, salah satu infrastruktur transportasi udara strategis di Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, Penggugat mendalilkan tanah tersebut memiliki riwayat jauh sebelum perkembangan kawasan bandara seperti sekarang, yakni sebagai bagian dari tanah pesangon eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Kini, dua lapis sejarah itu bertemu di ruang pengadilan: klaim hak atas tanah yang berakar puluhan tahun silam dan realitas kawasan bandara modern yang berkembang di atas dan di sekitar wilayah tersebut.
Dari Meja Hijau, Hakim Turun Langsung ke Objek Sengketa
Perkara ini diajukan oleh Thaufik Aliman Hakim sebagai Penggugat dengan memberikan kuasa kepada M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., bersama tim kuasa hukum.
Objek sengketa disebut dahulu berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar. Seiring perkembangan dan perubahan administrasi pemerintahan, kawasan tersebut kini termasuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.
Sejumlah pihak turut berada dalam perkara karena berkaitan dengan penguasaan maupun administrasi objek tanah, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan bandara, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Selama persidangan, objek tersebut dibicarakan melalui gugatan, jawaban, eksepsi, dokumen, peta dan argumentasi hukum.
Namun Jumat pagi, objek itu tidak lagi hanya akan dibaca di atas kertas.
Majelis Hakim dijadwalkan melihat langsung tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan Setempat diharapkan memberikan gambaran faktual mengenai posisi, letak, batas dan kondisi fisik objek serta membantu Majelis Hakim mencocokkannya dengan uraian objek yang dikemukakan dalam persidangan.
Eksepsi Ditolak, PN Banjarbaru Nyatakan Berwenang
Sebelum perkara bergerak lebih jauh ke pembuktian pokok sengketa, persidangan sempat menghadapi persoalan mendasar mengenai kewenangan mengadili.
Tergugat II dan Tergugat IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan kompetensi absolut Peradilan Umum.
Salah satu argumentasi berkaitan dengan adanya dalil mengenai tindakan pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad, sehingga perkara dipandang berkaitan dengan ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
Majelis Hakim mengambil pertimbangan berbeda.
Dalam pertimbangannya, Majelis pada pokoknya melihat karakter sengketa berdasarkan keseluruhan posita dan petitum gugatan, bukan semata-mata dari satu istilah atau konstruksi hukum tertentu.
Majelis menilai substansi sengketa berkaitan dengan hak keperdataan atau kepemilikan atas objek tanah.
PN Banjarbaru kemudian menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV, menyatakan PN Banjarbaru berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan sela tersebut menjadi pintu bagi pemeriksaan pokok perkara untuk terus berjalan.
Namun satu hal penting harus digarisbawahi: putusan sela belum menentukan siapa pemilik sah tanah seluas sekitar 37.774 meter persegi tersebut.
Jawaban atas persoalan itu tetap bergantung pada pembuktian dan putusan akhir Majelis Hakim.
Penggugat: Sebagian Dibayar, 37.774 Meter Persegi Belum Diganti Rugi
Salah satu titik penting perkara berkaitan dengan sejarah pembebasan tanah untuk pembangunan Bandara Syamsudin Noor.
Penggugat menguraikan adanya pembayaran ganti rugi pada tahun 1986 kepada sejumlah pihak, termasuk almarhum H. Mukri.
Namun menurut dalil Penggugat, pembayaran tersebut hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah sekitar 1,7 hektare yang terkena pembangunan awal bandara.
Persoalan kemudian muncul terhadap bidang lainnya.
Penggugat mendalilkan tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa belum pernah memperoleh pembayaran ganti kerugian.
Dalil tersebut tentu belum serta-merta menjadi fakta hukum final.
Penggugat harus membuktikannya melalui alat bukti yang sah, sementara para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki hak yang sama untuk mengajukan bukti dan argumentasi sebaliknya.
Majelis Hakimlah yang nantinya menilai kekuatan seluruh alat bukti tersebut.
M. Supian Noor: Putusan Sela Memberikan Kepastian Forum Peradilan
Kuasa Hukum Penggugat, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyatakan pihaknya bersyukur atas putusan sela sekaligus menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan pembuktian yang harus dijalani.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela Majelis Hakim yang telah menolak eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini. Bagi kami, putusan tersebut merupakan tahapan hukum yang sangat penting karena memberikan kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan untuk menguji substansi dan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak,” ujar M. Supian Noor.
Menurutnya, setelah persoalan kewenangan mengadili memperoleh jawaban melalui putusan sela, fokus perkara kini bergerak kepada pembuktian substansi sengketa.
Salah satu momentum pentingnya adalah Pemeriksaan Setempat.
Jumat Pagi, Fakta di Atas Kertas Akan Diuji di Lapangan
Pemeriksaan Setempat dijadwalkan berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026 mulai pukul 09.00 WITA di kawasan Bandara Syamsudin Noor.
Agenda tersebut direncanakan dihadiri Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Penggugat beserta kuasa hukumnya, serta para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam sengketa pertanahan, kejelasan objek menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Letak tanah di mana?
Bagaimana batas-batasnya?
Apakah objek yang ditunjukkan di lapangan identik dengan objek sebagaimana disebutkan dalam gugatan dan dokumen?
Bagaimana posisi tanah tersebut terhadap kawasan Bandara Syamsudin Noor saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan faktual itulah yang antara lain memperoleh konteks lebih jelas ketika Majelis Hakim melihat langsung objek di lapangan.
Dokumen, peta, titik koordinat dan uraian para pihak akan berhadapan dengan satu hal yang tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh berkas: kondisi fisik objek sengketa itu sendiri.
Tanah Puluhan Tahun Silam di Tengah Kawasan Bandara Modern
Perkara ini menarik perhatian karena mempertemukan riwayat pertanahan masa lalu dengan perkembangan infrastruktur publik masa kini.
Penggugat mendalilkan adanya hak yang bersumber dari tanah pesangon eks CTN Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Sementara saat ini, objek yang disengketakan berada dalam kawasan yang berkaitan dengan Bandara Syamsudin Noor.
Di antara dua realitas tersebut terdapat satu pertanyaan hukum yang belum terjawab:
Bagaimana sebenarnya status hak atas tanah sekitar 37.774 meter persegi itu?
Penggugat akan berupaya membuktikan dasar klaimnya.
Sebaliknya, para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan argumentasi, dokumen dan dasar hukum masing-masing.
Karena itu, Pemeriksaan Setempat tidak dapat dipandang sebagai penentuan pihak yang menang atau kalah.
Hasil PS akan menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang nantinya dinilai bersama alat bukti lainnya.
“Bukan Semata-Mata Soal 37.774 Meter Persegi”
Menjelang Pemeriksaan Setempat, M. Supian Noor berharap seluruh pihak menghormati jalannya proses peradilan dan agenda di lapangan dapat berlangsung tertib.
“Kami berharap agenda besok berjalan lancar dan seluruh pihak dapat bersama-sama menghormati proses hukum. Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata mengenai luas tanah sekitar 37.774 meter persegi, tetapi mengenai upaya memperoleh kepastian hukum terhadap hak yang diperjuangkan Penggugat. Karena itu, kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional sampai Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir,” pungkas M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Penggugat memilih menempuh jalur hukum hingga terdapat putusan pengadilan terhadap substansi perkara.
Babak Krusial Dimulai, tetapi Sengketa Belum Berakhir
Pemeriksaan Setempat Jumat pagi bukan akhir dari perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Justru dari titik inilah salah satu fase penting pembuktian dimulai.
Putusan sela baru menjawab persoalan mengenai forum yang berwenang: PN Banjarbaru menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara pertanyaan yang jauh lebih substantif masih menunggu pembuktian.
Apakah objek seluas sekitar 37.774 meter persegi benar merupakan bagian dari tanah pesangon eks CTN sebagaimana didalilkan Penggugat?
Apakah bidang tersebut pernah masuk dalam proses pembebasan tanah untuk Bandara Syamsudin Noor?
Apakah pernah dilakukan pembayaran ganti kerugian atas bidang yang kini disengketakan?
Dan pada akhirnya, siapakah yang menurut hukum memiliki hak atas objek tersebut?
Semua itu belum diputuskan.
Jumat pagi, Majelis Hakim memang belum turun ke lokasi untuk menentukan siapa yang menang.
Namun untuk pertama kalinya dalam tahapan ini, tanah yang selama ini berbicara melalui dokumen akan diperiksa langsung di hadapan Majelis Hakim.
Dari ruang sidang menuju kawasan Bandara Syamsudin Noor, perkara ini memasuki babak ketika fakta fisik dan fakta yuridis akan dipertemukan.
DetikKhatulistiwa.com akan mengikuti perkembangan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan menyajikan perkembangan berdasarkan fakta persidangan serta keterangan para pihak.
