Antrean BBM bersubsidi yang masih mengular di sejumlah SPBU Kalimantan Selatan memicu evaluasi serius. Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel mengungkap sekitar 76 SPBU telah dikenai sanksi Pertamina, mulai pengurangan pasokan, penutupan hingga sanksi terkait infrastruktur. Pansus kini menyinkronkan data kendaraan dengan barcode MyPertamina dan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan pelangsir serta pola pengisian berulang.
BANJARMASIN – DetikKhatulistiwa.com
Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membedah persoalan distribusi hingga kepatuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu fakta yang mengemuka dalam rapat koordinasi Pansus adalah sekitar 76 SPBU telah mendapatkan sanksi dari Pertamina.
Ketua Pansus BBM DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menyebut bentuk sanksi yang diberikan tidak seragam. Di antaranya berupa pengurangan pengiriman BBM, penutupan SPBU hingga sanksi berkaitan dengan infrastruktur.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena di sisi lain masyarakat masih berhadapan dengan antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Pansus Belum Puas, Data Pelangsir Akan Didalami
Persoalan yang kini menjadi perhatian Pansus bukan sekadar panjangnya antrean. Pengawasan mulai diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menikmati BBM bersubsidi dan bagaimana pola pengisiannya di lapangan?
Syaripuddin mengatakan Pansus belum mendapatkan data pasti mengenai pelangsir BBM bersubsidi yang telah ditindak. Karena itu, persoalan tersebut akan didalami bersama aparat penegak hukum dan Satgas BBM.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2026, dengan agenda antara lain penyampaian rekomendasi Pansus dan pendalaman data bersama unsur penegak hukum serta Satgas BBM.
Langkah ini penting karena persoalan distribusi BBM subsidi bukan hanya menyangkut ketersediaan bahan bakar, tetapi juga ketepatan sasaran subsidi negara.
Data Kendaraan dan Barcode MyPertamina Disinkronkan
Pansus juga mulai mengarahkan pengawasan pada penggunaan data digital.
Data kendaraan yang terdaftar akan disinkronkan dengan data barcode MyPertamina. Pansus menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri pola pengisian berulang dan menghasilkan rekomendasi berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi ketidakwajaran distribusi, termasuk apabila ditemukan satu kendaraan melakukan pengisian secara berulang atau terdapat ketidaksesuaian antara kendaraan dan identitas yang digunakan dalam sistem pembelian BBM subsidi.
Namun, sampai tahapan pemeriksaan dan verifikasi selesai, adanya pola tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran oleh pihak tertentu.
Pansus masih harus mencocokkan data dan mendalami fakta lapangan.
Pertamina: Stok Harian Aman
Di tengah antrean yang terjadi, pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan kondisi stok harian BBM di Kalimantan Selatan berada dalam keadaan aman.
Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga wilayah Kalimantan Selatan, Bondan Tri Wibowo, menjelaskan fenomena antrean tidak semata-mata disebabkan persoalan stok.
Menurut penjelasannya, terdapat peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi menuju BBM subsidi karena disparitas harga. Akibatnya, antrean pada produk seperti Pertalite menjadi lebih padat dibandingkan BBM nonsubsidi.
Pertamina juga menjelaskan kuota BBM subsidi pada setiap SPBU telah ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Dalam kerangka tersebut, Pertamina berfokus memastikan distribusi berjalan agar pasokan tersedia sesuai kuota yang ditetapkan.
Masyarakat yang secara ekonomi mampu pun diimbau menggunakan BBM nonsubsidi.
Antrean BBM Sudah Lama Menjadi Persoalan
Antrean di SPBU bukan persoalan yang baru muncul di Kalimantan Selatan.
Catatan pemberitaan sepanjang 2026 menunjukkan distribusi BBM bersubsidi beberapa kali menjadi perhatian aparat maupun DPRD. Pada Mei 2026, misalnya, kepolisian melakukan penertiban antrean di sejumlah SPBU Banjarmasin. Pada Juni, Pansus BBM DPRD Kalsel juga menghimpun masukan dari pelaku usaha penyaluran BBM.
Bahkan sebelumnya distribusi solar subsidi juga mendapat sorotan setelah harga di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp19.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang saat itu disebut Rp6.800 per liter.
Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa problem BBM bersubsidi tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi.
Ada persoalan kuota, distribusi, perbedaan harga antara produk subsidi dan nonsubsidi, kepatuhan lembaga penyalur, perilaku konsumen hingga potensi penyalahgunaan di lapangan.
76 SPBU Disanksi Jadi Alarm Evaluasi
Jumlah sekitar 76 SPBU yang telah dikenai sanksi menjadi catatan penting dalam evaluasi tata kelola BBM di Kalimantan Selatan.
Namun perlu ditegaskan, data yang dipublikasikan sejauh ini belum merinci identitas seluruh 76 SPBU, lokasi masing-masing, jenis pelanggaran, maupun sanksi individual yang dijatuhkan kepada setiap SPBU. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh SPBU tersebut melakukan jenis pelanggaran yang sama.
Yang sudah terkonfirmasi adalah Pertamina telah memberikan beberapa bentuk sanksi, antara lain pengurangan pengiriman, penutupan, dan sanksi berkaitan dengan infrastruktur.
Pertemuan Pansus bersama aparat penegak hukum pada 30 September mendatang karena itu menjadi penting.
Publik menunggu apakah sinkronisasi data kendaraan, barcode MyPertamina dan hasil pengawasan lapangan nantinya mampu menjelaskan secara lebih terang penyebab antrean sekaligus mengidentifikasi titik rawan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar banyaknya SPBU yang mendapatkan sanksi.
Yang lebih penting adalah apakah BBM yang dibiayai melalui skema subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, distribusinya dapat diawasi secara transparan, dan antrean panjang yang selama ini membebani masyarakat dapat dikurangi secara nyata.
DetikKhatulistiwa.com — Tajam, Faktual, Mengawal Kepentingan Publik
Sumber informasi: keterangan Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel dan Pertamina Patra Niaga sebagaimana diberitakan Duta TV pada 24 September 2026, serta sumber pemberitaan pembanding.
