ADV SPN & REKAN: “Media Sosial Bukan Arena Eksekusi Karakter dan Pembunuhan Reputasi”
Samarinda, DetikKhatulistiwa.com — Dugaan penyebaran video bermuatan narasi tendensius, framing negatif, dan penggiringan opini publik terhadap H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM., kini memasuki fase hukum yang lebih serius dan terukur. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, H. Fuad memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi, merekayasa, menyebarluaskan, hingga menggandakan konten elektronik yang dinilai menyerang kehormatan serta integritas pribadinya.
Langkah tersebut bukan sekadar respons emosional atas dinamika media sosial, melainkan bentuk perlawanan hukum terhadap apa yang dinilai sebagai praktik “pengadilan digital” yang berkembang tanpa etika, tanpa verifikasi, dan tanpa menghormati asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Supian Noor, SH., MH., Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, SH., MH., serta Zatwa Amelia, SH., menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti elektronik kini tengah dilakukan secara intensif, termasuk pelacakan jejak digital, pemetaan distribusi konten, identifikasi akun penyebar awal, hingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam membangun narasi secara sistematis.
Menurut tim hukum, video yang beredar tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kritik dalam ruang demokrasi, melainkan diduga telah bergeser menjadi instrumen pembentukan stigma dan serangan reputasi yang diarahkan secara sepihak kepada klien mereka.
“Kami melihat adanya pola penggiringan opini yang berbahaya. Ketika media sosial digunakan untuk membangun persepsi publik tanpa dasar fakta yang utuh dan tanpa proses hukum, maka itu berpotensi berubah menjadi fitnah digital dan character assassination,” tegas tim kuasa hukum ADV SPN & REKAN kepada DetikKhatulistiwa.com.
Pihak kuasa hukum menilai fenomena tersebut semakin mengkhawatirkan karena ruang digital kini kerap berubah menjadi arena penghukuman massal, di mana seseorang dapat diserang reputasinya hanya melalui potongan video, narasi sepihak, atau opini yang terus direproduksi tanpa klarifikasi dan pembuktian hukum.
UU ITE Disebut Berpotensi Menjerat Penyebar Konten
Secara yuridis, tim hukum menegaskan bahwa penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang dapat dijerat melalui Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Tidak berhenti di sana, apabila nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi informasi, rekayasa narasi, penyebaran berita bohong, atau pola distribusi yang bersifat sistematis untuk membentuk persepsi publik secara menyesatkan, maka perkara tersebut juga berpotensi berkembang pada penerapan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Menurut kuasa hukum, kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai legitimasi untuk menyerang martabat seseorang atau membangun “vonis sosial” tanpa dasar hukum yang sah.
“Demokrasi melindungi kebebasan berpendapat, tetapi tidak pernah memberikan ruang bagi fitnah, manipulasi informasi, maupun pembunuhan karakter. Negara hukum wajib hadir ketika ruang digital mulai dipakai sebagai alat penghancur reputasi,” ujar tim hukum.
Jejak Elektronik Mulai Ditelusuri
Lawfirm ADV SPN & REKAN juga mengungkapkan bahwa investigasi digital kini tengah diperluas untuk menelusuri pola penyebaran konten, hubungan antar akun, waktu distribusi, hingga kemungkinan adanya koordinasi tertentu dalam membangun opini publik secara terstruktur.
Pendalaman terhadap metadata elektronik, rekam distribusi media sosial, serta aktivitas reproduksi ulang konten disebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Tim hukum menegaskan bahwa setiap aktivitas digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat dianalisis melalui pendekatan forensik digital dan berpotensi menjadi alat bukti dalam proses penegakan hukum.
“Ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap unggahan, distribusi, hingga reproduksi ulang konten memiliki konsekuensi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Trial by Social Media Dinilai Ancaman Demokrasi
Pihak H. Fuad Fakhruddin menegaskan tetap menghormati kritik sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Namun demikian, kritik dinilai harus disampaikan secara objektif, proporsional, berbasis fakta, dan tidak berubah menjadi fitnah maupun penghakiman sepihak di media sosial.
Fenomena “trial by social media” disebut semakin berbahaya karena mampu membentuk persepsi publik sebelum adanya putusan hukum atau fakta yang terverifikasi secara sah.
Dalam konteks tersebut, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menerima, mempercayai, maupun membagikan informasi digital yang belum terkonfirmasi kebenarannya, sebab tindakan distribusi ulang terhadap konten bermasalah juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Perkara ini pun dipandang menjadi sinyal keras bahwa era kebebasan digital tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap hak dan kehormatan setiap warga negara.
