DIGUGAT Rp125 MILIAR!
Ahli Waris H. Mukri Bongkar Dugaan “Utang Sejarah” Negara atas Tanah Bandara — PT Angkasa Pura I, Kemenhub hingga BPN Digugat ke PN Banjarbaru
BANJARBARU, DetikKhatulistiwa.com — Riuh mesin pesawat yang hilir mudik di Bandara Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor kini dibayangi sebuah gugatan bernilai jumbo. Di balik landasan pacu dan terminal megah kebanggaan Kalimantan Selatan itu, muncul tudingan serius: sebagian kawasan bandara diduga berdiri di atas tanah eks pejuang negara yang belum pernah diselesaikan ganti ruginya.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Bjb.
Penggugatnya adalah THAUFIK ALIMAN HAKIM, ahli waris almarhum H. Mukri, yang disebut sebagai mantan anggota Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi I L-16 Ulin. Melalui kuasa hukumnya dari LBH PPPKMN, mereka menyeret sejumlah institusi negara dan badan usaha strategis ke meja hijau.
Nama-nama tergugat yang tercantum bukan lembaga kecil. Ada PT Angkasa Pura I, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai turut tergugat.
Nilai tuntutannya pun mencolok: lebih dari Rp125 miliar.
Namun perkara ini bukan sekadar sengketa sertifikat atau perebutan lahan biasa. Di dalamnya tersimpan narasi yang jauh lebih sensitif—tentang tanah eks pejuang republik, dugaan pengabaian hak historis, dan kemungkinan adanya “utang negara” yang tak pernah benar-benar diselesaikan.
Jejak Lama Tanah Eks CTN
Dalam dokumen gugatan, ahli waris mendalilkan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari tanah pesangon eks CTN yang pada masa awal republik diberikan kepada anggota CTN sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa perjuangan mereka.
CTN sendiri merupakan bagian dari sejarah militer Indonesia pada masa transisi pasca-kemerdekaan. Banyak anggotanya berasal dari laskar dan unsur perjuangan lokal yang kemudian diintegrasikan ke dalam struktur pertahanan negara.
Menurut pihak penggugat, almarhum H. Mukri termasuk di antara penerima tanah pesangon tersebut.
Kuasa hukum penggugat, M. Supian Noor, SH., MH., menyebut perkara ini bukan semata persoalan kepemilikan tanah, melainkan pertanyaan moral tentang sikap negara terhadap hak-hak para pejuang republik.
“Ini bukan hanya perkara agraria. Ini menyangkut penghormatan negara terhadap sejarah perjuangan rakyatnya sendiri,” ujar Supian Noor kepada DetikKhatulistiwa.com.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas publik, termasuk bandar udara, tidak boleh menghapus hak-hak keperdataan yang menurutnya belum pernah diselesaikan secara sah.
Dokumen Lama Negara Muncul Kembali
Yang membuat perkara ini menarik adalah klaim penggugat mengenai keberadaan sejumlah dokumen negara yang disebut berkaitan langsung dengan riwayat objek sengketa.
Dalam gugatan disebut adanya:
- surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan,
- dokumen Departemen Dalam Negeri,
- Surat Perintah Pangdam VI/Tanjungpura,
- dokumen pengukuran pertanahan,
- peta BPN,
- hingga titik koordinat bidang tanah sejak sekitar tahun 1990.
Menurut penggugat, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dan riwayat hukum tanah itu sesungguhnya telah lama diketahui negara.
Jika dalil itu benar, perkara ini berpotensi berkembang menjadi perdebatan serius mengenai sejauh mana negara mengetahui status tanah sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi bagian dari bandar udara internasional.
“Kalau administrasi negara sejak lama mengetahui objek tersebut, maka muncul pertanyaan penting: mengapa penyelesaian haknya diduga tidak pernah tuntas?” kata Supian Noor.
Ganti Rugi 1986 Jadi Titik Sengketa
Salah satu titik paling krusial dalam gugatan adalah soal pembayaran ganti rugi pada 1986.
Penggugat mengakui pernah ada pembayaran dari pemerintah pada masa itu. Namun mereka menilai pembayaran tersebut hanya mencakup sebagian bidang tanah sekitar ±1,7 hektare.
Sementara terhadap bidang lain seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang kini menjadi inti sengketa, ahli waris mengaku tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
Atas dasar itu, penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh para tergugat dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim:
- menyatakan ahli waris sebagai pemilik sah objek sengketa,
- menyatakan para tergugat melakukan PMH,
- menyatakan penguasaan atas tanah tidak sah,
- menghukum pembayaran ganti rugi,
- hingga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).
Nilai tuntutan terdiri dari:
- Rp75,548 miliar kerugian materiil,
- Rp50 miliar kerugian immateriil.
Totalnya mencapai lebih dari Rp125 miliar, belum termasuk:
- bunga 6 persen per tahun,
- serta uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Bandara, Negara, dan Sengketa Tanah
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara agraria paling strategis di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebab objek yang disengketakan bukan lahan kosong atau kawasan biasa, melainkan area yang berkaitan dengan salah satu infrastruktur vital transportasi udara di Pulau Kalimantan.
Perkara ini juga membuka kembali diskusi lama mengenai sejarah pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia—khususnya tanah eks pejuang, tanah adat, dan tanah yang berasal dari kebijakan negara pada era awal republik.
Dalam banyak kasus agraria, sengketa baru muncul puluhan tahun setelah pembangunan berlangsung. Persoalannya sering kali bukan hanya soal bukti kepemilikan, tetapi juga ketidaksinkronan arsip administrasi negara lintas generasi.
Jika dalil penggugat nantinya terbukti di persidangan, perkara ini dapat menjadi preseden penting mengenai:
- tanggung jawab negara dalam pengadaan tanah,
- perlindungan hak historis eks pejuang republik,
- serta batas kewenangan negara dalam menggunakan tanah masyarakat untuk kepentingan umum.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada:
- Kamis, 21 Mei 2026,
- pukul 09.00 WITA,
- di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak PT Angkasa Pura I, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan terkait belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
(DetikKhatulistiwa.com | Laporan Investigatif)
