Operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor berkembang menjadi salah satu penyitaan uang tunai terbesar dalam penanganan perkara KPK. Sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan berbagai valuta asing diamankan dari sejumlah lokasi. Temuan terbesar berada di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mulai menelusuri perkara lebih jauh.
JAKARTA – DetikKhatulistiwa.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah sangat besar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tim mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut menjadi perhatian karena uang ditemukan dalam berbagai bentuk dan mata uang, sebagian disimpan di dalam koper, kardus maupun tas.
KPK menyebut penyitaan tersebut sebagai yang terbanyak dari perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Puluhan Miliar Ditemukan di Rumah Arif Sugiyanto
Temuan terbesar berasal dari kediaman Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper merah berupa Rp31,86 miliar, ditambah USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Besarnya temuan valuta asing itu menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik, termasuk asal-usul dan keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Namun, penyitaan uang di kediaman Arif tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain yang namanya disebut dalam relasi tersebut. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan pembuktian terhadap masing-masing pihak.
Uang Juga Ditemukan di Tiga Lokasi Lain
KPK tidak hanya mengamankan uang dari kediaman Arif. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers, uang juga ditemukan di beberapa lokasi lain.
Di kediaman pihak swasta Rizal Pahlevi, penyidik menemukan sekitar Rp896 juta. Kemudian sekitar Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi.
Sementara dari kediaman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK mengamankan uang sekitar Rp49,5 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang rupiah maupun valuta asing tersebut ditemukan tersimpan dan terbungkus dalam berbagai wadah, termasuk koper, kardus dan tas.
Foto dan video konferensi pers yang beredar memperlihatkan petugas KPK berdiri di hadapan meja panjang yang dipenuhi tumpukan uang dan sejumlah koper.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara tersebut tidak berhenti pada penyitaan uang.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengumuman KPK yang diberitakan sejumlah media, mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, swasta, mantan kepala daerah hingga pihak lainnya.
Nama-nama yang diumumkan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta tiga pihak lain yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Persoalan HGB
Perkara yang dibongkar KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan atau pembukaan blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor.
Salah satu laporan mengenai konstruksi awal perkara menyebut persoalan bermula dari sengketa yang melibatkan gugatan ahli waris terhadap sembilan sertifikat HGB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang kemudian berujung pada pemblokiran lahan.
Dari proses pengurusan status pertanahan itulah KPK kemudian menelusuri dugaan transaksi dan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyidikan masih berlangsung. Artinya, konstruksi lengkap mengenai siapa memberikan uang, siapa menerima, tujuan pemberian, serta keterkaitan setiap barang bukti masih harus diuji berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik dan nantinya di persidangan.
Nama Menteri ATR/BPN Muncul, KPK Dalami Keterkaitan
Perhatian publik juga mengarah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terutama setelah KPK menyebut Arif Sugiyanto sebagai salah satu orang kepercayaannya.
KPK dilaporkan tengah mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. Namun, pendalaman tersebut tidak dapat disamakan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sampai perkembangan yang diumumkan pada 15 September 2026, Nusron tidak termasuk dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK.
Pembedaan ini penting agar proses pemberitaan tidak mendahului hasil penyidikan.
Rp106,3 Miliar Jadi Pintu Penelusuran Aliran Dana
Besarnya uang yang diamankan membuat perkara ini berpotensi berkembang jauh melampaui transaksi yang menjadi pemicu OTT.
KPK menyatakan penyitaan barang bukti tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.
Dengan uang sekitar Rp106,3 miliar yang telah berada dalam penguasaan penyidik, pertanyaan berikutnya adalah dari mana seluruh dana itu berasal, untuk kepentingan apa uang tersebut disimpan, serta apakah terdapat transaksi lain yang berhubungan dengan kewenangan di sektor pertanahan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada pengembangan penyidikan KPK, pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan barang bukti elektronik, serta pembuktian asal-usul uang.
Perkara ini sekaligus menempatkan tata kelola pertanahan kembali dalam sorotan. Nilai ekonomi tanah yang tinggi serta kewenangan administratif atas penerbitan, perpanjangan maupun penanganan status hak atas tanah membuat proses tersebut membutuhkan transparansi dan pengawasan yang ketat.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penelusuran aliran dana Rp106,3 miliar dan kemungkinan pengembangan kepada pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan KPK.
*Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
