Dua profesor pidana dari UNISKA dan ULM memberi perspektif berbeda di ruang sidang: perkara Ridani dinilai lebih dekat ke sengketa kontraktual, sementara unsur korupsi diperdebatkan.
Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam dua pekan terakhir memperlihatkan dinamika yang tidak biasa. Di antara berkas, angka, dan konstruksi dakwaan, muncul satu pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang sidang: di mana batas antara kegagalan kontrak dan tindak pidana korupsi?
Perkara dengan Terdakwa Ridani menghadirkan perdebatan itu secara terbuka. Kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, melalui M. Supian Noor, S.H., M.H., menghadirkan dua ahli pidana dari dua kampus besar di Kalimantan—Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Keterangan keduanya tidak hanya menjelaskan, tetapi juga menggeser fokus perdebatan.
🔎 Dua Sidang, Satu Benang Merah
Pada Selasa, 21 April 2026, Prof. Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D. dari UNISKA menegaskan satu hal yang kerap terlupakan dalam perkara pengadaan: hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia pada dasarnya adalah kontraktual.

Sepekan kemudian, pada Selasa, 28 April 2026, Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. dari ULM memperkuat arah tersebut. Ia mengingatkan bahwa kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dua sidang, dua ahli, satu garis yang sama: perkara ini memiliki karakter kuat sebagai sengketa kontrak.
⚖️ Ultimum Remedium yang Dipertanyakan
Di titik ini, perdebatan bergeser dari fakta teknis ke prinsip hukum. Para ahli menyinggung konsep klasik yang menjadi fondasi hukum pidana: ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir.
Dalam praktik pengadaan, kegagalan pekerjaan memiliki jalur penyelesaian yang jelas:
- teguran administratif,
- pengenaan denda,
- pemutusan kontrak,
- hingga gugatan perdata.
Jika jalur-jalur itu masih tersedia, pertanyaannya menjadi tajam:
Apakah tepat membawa perkara kontrak langsung ke ruang pidana?
💰 Kerugian Negara: Antara Angka dan Kepastian
Salah satu pilar dakwaan adalah kerugian negara. Namun, di ruang sidang, konsep ini tidak berdiri sesederhana angka.
Para ahli menegaskan bahwa kerugian negara dalam hukum pidana harus bersifat nyata dan pasti (actual loss). Dalam perkara ini, fakta bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya nihil serta adanya jaminan pelaksanaan menjadi variabel yang signifikan.
Di sinilah muncul keraguan:
Apakah kerugian negara telah benar-benar final, atau masih berada dalam ruang administratif yang belum diselesaikan?
🧠 Niat di Balik Perbuatan
Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang perbuatan, tetapi juga tentang niat. Unsur mens rea menjadi penentu apakah suatu tindakan layak dipidana.
Keberadaan kontrak yang sah, jaminan pelaksanaan, serta pelaksanaan awal pekerjaan, menurut para ahli, dapat menjadi indikasi bahwa terdapat niat untuk melaksanakan kewajiban.
Artinya, kegagalan tidak selalu identik dengan kejahatan.
🧩 Menguji Konstruksi Dakwaan
Dakwaan yang disusun dengan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, juga menjadi sorotan.
Para ahli mengingatkan:
- unsur pidana harus dibuktikan secara utuh,
- penyertaan tidak berdiri sendiri,
- penyalahgunaan wewenang mensyaratkan adanya jabatan publik.
Dalam perkara ini, posisi Terdakwa sebagai penyedia (pihak swasta) menjadi titik krusial yang mempengaruhi relevansi pasal yang didakwakan.
🗣️ Suara Pembelaan
Kuasa hukum Terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., menilai keterangan para ahli membuka perspektif baru.
“Tidak semua kegagalan pekerjaan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi. Ada batas yang harus dijaga antara hukum perdata dan pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana pada perkara yang masih memiliki karakter administratif atau kontraktual.
🔍 Lebih dari Sekadar Satu Perkara
Perkara Ridani kini melampaui batas individu. Ia menjadi cermin dari dinamika penegakan hukum di sektor pengadaan.
Apakah setiap kegagalan proyek harus berujung pada pidana?
Ataukah hukum tetap menjaga proporsionalitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik hukum ke depan.
⚖️ Menunggu Putusan, Menimbang Preseden
Majelis hakim kini berada di titik krusial. Keterangan para ahli membuka kemungkinan tafsir yang berbeda terhadap konstruksi dakwaan.
Putusan yang akan diambil bukan hanya menentukan nasib Terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden dalam membedakan antara:
- wanprestasi kontrak, dan
- tindak pidana korupsi.
📰 Catatan Redaksi:
Di ruang sidang Tipikor Banjarmasin, satu garis batas sedang diuji.
Batas antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana.
Dan seperti banyak perkara besar lainnya, jawabannya tidak hanya ditentukan oleh fakta—tetapi juga oleh bagaimana hukum memilih untuk memaknainya.
