JAKARTA, DetikKhatulistiwa.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketiadaan batas usia maksimal dalam profesi advokat. Dalam Putusan Nomor 79/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permohonan diajukan oleh lima advokat yang menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d UU Advokat, khususnya mengenai syarat usia minimal 25 tahun dan tidak adanya batas usia maksimal. Para pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang memiliki batas usia masuk.
Namun Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak cukup kuat secara konstitusional. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemohon gagal menunjukkan adanya causa verband atau hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian hak konstitusional.
“Mahkamah tidak diyakinkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam sidang putusan di Jakarta.
MK menegaskan bahwa ketiadaan batas usia maksimal dalam profesi advokat bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan dengan aspek profesionalitas dan integritas individu advokat.
Menariknya, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menyinggung kekhawatiran yang berkembang terkait independensi profesi advokat. Fenomena masuknya mantan hakim, jaksa, serta aparat TNI dan Polri ke dalam profesi advokat dinilai berpotensi menimbulkan kedekatan institusional yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara.
Meski demikian, Mahkamah menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan norma undang-undang. Sebaliknya, kondisi tersebut harus dijawab melalui peningkatan kualitas etik, profesionalitas, dan integritas advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Secara yuridis, putusan ini mempertegas kembali standar ketat dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, yakni harus adanya kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, serta memiliki hubungan langsung dengan norma yang diuji.
Dengan putusan ini, profesi advokat tetap terbuka tanpa batas usia maksimal, dengan konsekuensi meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan independensi profesi hukum tersebut.
Gugatan Usia Gugur, Integritas Advokat Jadi Taruhan
Putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji batas usia advokat tidak hanya mematahkan argumentasi hukum para pemohon, tetapi juga menggeser fokus persoalan ke isu yang lebih mendasar: integritas profesi.
Upaya membatasi usia advokat dengan dalih kesetaraan dengan profesi lain menunjukkan pendekatan yang kurang tepat. Advokat bukanlah aparatur negara, melainkan profesi bebas yang berdiri di atas prinsip independensi dan kepercayaan publik.
Namun, di balik penolakan tersebut, Mahkamah justru membuka ruang diskursus yang lebih tajam: potensi konflik kepentingan. Masuknya mantan aparat penegak hukum ke dalam dunia advokat bukan sekadar fenomena biasa, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan etik jika tidak diawasi secara ketat.
Di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Bukan pada usia, melainkan pada integritas. Tanpa integritas, profesi advokat berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.
Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa kehormatan profesi tidak ditentukan oleh batas usia, tetapi oleh komitmen menjaga independensi, menjauhi konflik kepentingan, dan menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi.
Jika profesi advokat ingin tetap dihormati sebagai pilar keadilan, maka jawabannya bukan regulasi tambahan, melainkan peneguhan etika dan integritas sebagai fondasi utama.
