Nasihat yang Pernah Menginspirasi Kini Beredar Luas dengan Konteks Berbeda. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan dan Menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Dugaan Kasus Pemerasan terhadap Perangkat Daerah, Video Lama Berisi Petuah “Jangan Hanya Memikirkan Dunia” Kembali Viral dan Memicu Beragam Reaksi Publik. KPK Menegaskan Perkara Masih Berada pada Tahap Penyidikan, Sementara Status Tersangka Belum Berarti Bersalah Secara Hukum.
JAKARTA – DetikKhatulistiwa.com
Video lama yang memperlihatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan petuah tentang pentingnya mempersiapkan kehidupan akhirat kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Etik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam video yang kini beredar luas, Etik menyampaikan pesan dalam bahasa Jawa:
“Urip ki ojo mikir donyo wae, mikir akhirat kuwi penting.”
Kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai ajakan agar seseorang tidak hanya mengejar kepentingan duniawi, tetapi juga mempersiapkan kehidupan akhirat.
Sebelum mencuatnya perkara hukum, video itu sempat banyak dibagikan sebagai motivasi kehidupan dan mendapat respons positif dari masyarakat. Namun setelah pengumuman resmi KPK, rekaman yang sama kembali viral dengan konteks berbeda dan memicu berbagai komentar, sindiran, hingga perdebatan di media sosial.
Meski demikian, berbagai komentar warganet merupakan ekspresi opini publik dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum seseorang.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo;
- Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo; dan
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya kemudian langsung ditahan guna kepentingan proses penyidikan.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rangka pembuktian, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Australia, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.
Viralnya kembali video petuah tersebut membuat nama Etik Suryani menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di media sosial. Banyak pengguna internet mengaitkan isi pesan moral dalam video dengan perkembangan perkara yang kini tengah ditangani KPK.
Meski demikian, secara hukum penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang berhak memperoleh pembelaan serta proses peradilan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan berkembang seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penelusuran aliran dana, maupun pengumpulan alat bukti lain yang relevan.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat tingginya respons masyarakat terhadap kasus tersebut serta viralnya kembali video petuah yang pernah disampaikan oleh Etik Suryani.
