“Mangkir Berulang, Pembuktian Menggulung: Klaim Tergugat di Ambang Runtuh”
Pelaihari — DetikKhatulistiwa.com
Sidang sengketa lahan Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/4/2026), memperlihatkan satu kenyataan yang semakin sulit dibantah:
pembuktian berjalan deras di satu sisi, sementara sisi lain nyaris tanpa perlawanan.
Di ruang sidang, lima saksi dan satu ahli dihadirkan.
Di kursi tergugat—kosong, lagi.
Saksi Bicara, Fakta Menyusun Tekanan
Kuasa penggugat dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang diwakili M. Supian Noor, SH., MH., tampil dengan strategi yang terukur: membangun perkara dari dasar hingga puncak.
Johansyah membuka dengan keterangan soal pembebasan dan pembayaran lahan—fondasi legal penguasaan.
Mudin memperkuat dari sisi lapangan: batas, transaksi, hingga keterlibatannya dalam pembukaan lahan.
Husaini, Ketua RT setempat, memberi legitimasi sosial.
Sugian memastikan kejelasan teknis objek.
Iwansyah menutup dengan fakta ekonomi—produksi sawit dan nilai jual yang tidak kecil.
Rangkaian ini bukan kebetulan.
Ini konstruksi.
Ahli Tegaskan: PMH di Depan Mata

Ketika pembuktian faktual telah mengunci, penggugat menghadirkan Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., ahli perdata (agraria) dari Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al Banjari (UNISKA).
Pesannya tegas:
penguasaan tanpa dasar hukum atas lahan yang telah dikelola secara sah berpotensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tidak berputar.
Langsung ke inti.
Tergugat Mangkir: Diam yang Berbahaya
Ketidakhadiran tergugat bukan lagi sekadar absensi.
Ini mulai terlihat sebagai pola.
Dalam hukum acara perdata, sikap ini berisiko serius:
- Dalil penggugat tidak terbantahkan secara langsung;
- Penilaian itikad tidak baik menguat;
- Dan pintu menuju putusan verstek semakin terbuka.
Lebih dari itu, absennya tergugat berarti satu hal:
tidak ada yang menahan laju pembuktian.
Mahasiswa Turut Menyaksikan: Ruang Sidang Jadi Laboratorium Hukum

Menariknya, jalannya persidangan juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) yang turut menyaksikan langsung agenda pemeriksaan hingga sidang berakhir.
Kehadiran mahasiswa ini memberikan dimensi lain dalam persidangan:
ruang sidang tidak hanya menjadi arena sengketa, tetapi juga ruang pembelajaran hukum yang nyata.
Mereka mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga selesai, mengamati bagaimana:
- saksi memberikan keterangan di bawah sumpah,
- ahli mengaitkan fakta dengan norma hukum,
- serta bagaimana strategi pembuktian dibangun di hadapan Majelis Hakim.
Sengketa Lama, Klaim Mendadak
Perkara ini memperlihatkan pola klasik yang berulang di banyak konflik agraria:
- Lahan dikelola bertahun-tahun;
- Tidak ada sengketa;
- Nilai ekonomi meningkat;
- Klaim baru muncul—diikuti penguasaan fisik.
Namun di pengadilan, pola tidak cukup.
Yang diuji adalah bukti.
Dan sejauh ini, bukti mengalir dari satu arah.
Arah Perkara: Kian Terbaca
Dengan selesainya pemeriksaan saksi dan ahli, arah perkara mulai terlihat jelas.
Penggugat telah:
- Menunjukkan riwayat penguasaan;
- Menghadirkan saksi fakta;
- Mengunci aspek teknis dan ekonomi;
- Serta mempertegas dasar hukum melalui ahli.
Sementara itu, tergugat belum menunjukkan pembelaan langsung di ruang sidang.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa mengklaim,
melainkan:
siapa yang mampu bertahan di hadapan pembuktian.
Catatan Kritis
Di pengadilan, diam bukan strategi netral.
Ia bisa berubah menjadi kelemahan yang mematikan.
Dan dalam perkara ini, diam itu mulai berbunyi—
melalui fakta yang terus menumpuk.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkara ini secara tajam, kritis, dan tanpa kompromi terhadap fakta, hingga putusan dijatuhkan.
