Puluhan Korban Diduga Dibungkam Bertahun-Tahun oleh Relasi Kuasa, Ketakutan, dan Manipulasi Spiritual di Balik Dinding Pesantren
DETIKKHATULISTIWA.COM | Pekalongan — Sebuah dugaan kejahatan seksual sistematis yang menyeret seorang pimpinan padepokan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan meledak ke ruang publik dan memicu kemarahan luas masyarakat. Sosok yang selama ini dipandang sebagai tokoh agama dan pengasuh santri itu kini justru diduga menyimpan wajah gelap di balik citra kesalehan yang dibangun selama bertahun-tahun.
Penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian menjadi titik pecahnya rangkaian dugaan kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi rapat di lingkungan padepokan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pria berpakaian putih itu digiring keluar lokasi dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, disaksikan sorot mata warga yang terkejut sekaligus geram.
Namun publik menilai yang lebih mengerikan bukan sekadar penangkapannya, melainkan dugaan bahwa praktik kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung selama hampir dua dekade tanpa tersentuh hukum.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang santriwati berinisial F (22) diduga mengalami kehamilan dan akhirnya berani bicara. Dari pengakuan itulah, satu demi satu mantan santriwati mulai membuka trauma lama yang selama ini mereka kubur dalam ketakutan.
Pendamping korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih besar dibanding laporan yang telah masuk secara resmi.
“Data yang kami terima sekitar 23 sampai 25 korban. Tetapi yang berani melapor sementara baru enam orang,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar korban selama ini memilih diam karena takut terhadap pengaruh sosial dan posisi terduga pelaku yang dianggap sebagai tokoh agama berpengaruh.
“Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama dan memiliki pengaruh besar. Ada ketakutan luar biasa untuk bicara,” katanya.
Yang paling memukul nurani publik, sejumlah korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual ketika masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan terdapat korban yang diduga baru berusia sekitar 14 tahun saat peristiwa itu terjadi.
Informasi yang berkembang menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025. Jika seluruh fakta itu terbukti, maka perkara ini bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan dugaan predator seksual berkepanjangan dengan pola relasi kuasa yang terstruktur dan membungkam korban secara psikologis.
Publik kini mempertanyakan bagaimana dugaan praktik semacam itu dapat berlangsung begitu lama di lingkungan pendidikan berbasis agama tanpa terungkap. Muncul pertanyaan keras mengenai kemungkinan adanya kultur tertutup, rasa takut kolektif, hingga dugaan pembiaran sosial yang membuat korban kehilangan ruang aman untuk melapor.
Sejumlah korban juga disebut mengalami tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga manipulasi spiritual yang membuat mereka merasa tidak berdaya melawan sosok yang diposisikan sebagai guru sekaligus figur agama.
Perkara ini memantik desakan luas agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka semata. Publik meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, menutupi, atau membiarkan dugaan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Terancam UU TPKS dan Perlindungan Anak
Secara hukum, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana berat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
- Undang-Undang Perlindungan Anak;
- Pasal persetubuhan dan perbuatan cabul dalam KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat mencapai belasan tahun penjara, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa seperti pengasuh pesantren, pendidik, atau wali pembinaan terhadap korban.
Pengamat hukum menilai perkara ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan benar-benar berpihak pada pemulihan korban. Negara dinilai tidak boleh hanya hadir saat penangkapan dilakukan, tetapi juga wajib memastikan perlindungan identitas korban, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga jaminan bahwa para korban tidak kembali mengalami intimidasi.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa tidak ada institusi yang boleh kebal dari pengawasan hukum, termasuk lembaga pendidikan berbasis agama. Ketika relasi kuasa berubah menjadi alat penindasan, maka negara wajib hadir tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait status hukum terduga pelaku maupun perkembangan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
