Pendalaman Materiil LPSK Memasuki Tahap Krusial. Terdakwa Mengklaim Awalnya Hanya Diminta Mengambil 2 Ons Narkotika, Namun Menemukan 2,2 Kilogram di Lokasi. Ia Juga Mengaku Sejak Hari Penangkapan Meminta Menjadi Justice Collaborator untuk Membantu Mengungkap Jaringan yang Lebih Besar. Seluruh Keterangan Masih Berupa Klaim yang Sedang Diverifikasi LPSK dan Belum Menjadi Fakta Hukum yang Terbukti di Pengadilan.
BANJARBARU – DetikKhatulistiwa.com
Proses permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa perkara dugaan tindak pidana narkotika Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor memasuki babak yang semakin menentukan. Setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) turun langsung ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA untuk melakukan pendalaman materiil terhadap permohonan tersebut.
Kunjungan tersebut bukan sekadar pemeriksaan administratif. Tim LPSK melakukan investigasi lapangan guna menguji secara langsung konsistensi keterangan terdakwa, menilai tingkat kerja sama yang diberikan kepada aparat penegak hukum, serta mendalami apakah syarat substantif sebagai Justice Collaborator benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendalaman itu menjadi tahapan penting karena hasil investigasi akan menjadi salah satu dasar penilaian LPSK dalam menentukan sikap atas permohonan perlindungan dan status Justice Collaborator yang diajukan terdakwa.
Dalam kegiatan tersebut, tim LPSK didampingi M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN) selaku penasihat hukum terdakwa.
Pendalaman tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) yang sebelumnya diterbitkan LPSK setelah permohonan JC dinilai memenuhi persyaratan formal.
LPSK Dalami Kemauan Mengungkap Jaringan yang Lebih Besar
Berbeda dengan pemeriksaan di persidangan yang berorientasi pada pembuktian unsur pidana, investigasi LPSK berfokus pada aspek-aspek yang menjadi syarat pemberian status Justice Collaborator.
Tim LPSK mendalami kronologi perkara, tingkat keterlibatan terdakwa, hubungan dengan pihak lain yang diduga terlibat, motif, hingga sejauh mana terdakwa benar-benar bersedia bekerja sama membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan tindak pidana narkotika yang lebih luas.
Selain itu, konsistensi antara keterangan yang telah disampaikan di persidangan dengan penjelasan yang diberikan kepada tim LPSK juga menjadi salah satu fokus utama pendalaman.
Klaim Baru: Dari Perintah Mengambil 2 Ons Menjadi 2,2 Kilogram
Dalam pendalaman tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan yang menurutnya belum sepenuhnya tergambar pada tahap penyidikan.
Ia mengklaim semula hanya diperintahkan oleh seseorang bernama Heri untuk mengambil narkotika sebanyak 2 ons di lokasi yang telah ditentukan.
Namun, menurut pengakuannya, ketika tiba di lokasi, barang yang tersedia justru berjumlah sekitar 2,2 kilogram.
Terdakwa menyatakan dirinya terkejut melihat jumlah tersebut dan mengaku baru hendak memasukkan barang ke dalam jok sepeda motor ketika aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang diverifikasi oleh LPSK.
DetikKhatulistiwa.com menegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut masih merupakan klaim terdakwa yang belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sampai diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Mengaku Sejak Hari Pertama Meminta Menjadi Justice Collaborator
Dalam investigasi yang sama, terdakwa kembali menyatakan bahwa dirinya telah meminta menjadi Justice Collaborator sejak hari pertama ditangkap.
Menurut keterangannya, permintaan itu disampaikan saat penangkapan berlangsung, ketika pemeriksaan penyidikan, hingga pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Ia mengaku ingin membantu aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Namun, menurut klaimnya, permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Ia juga menyatakan memperoleh penjelasan bahwa pengembangan terhadap seseorang bernama Heri, yang menurut keterangannya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mengalami kendala karena disebut berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun keterangan resmi dari penyidik mengenai pernyataan tersebut.
Sebut Ada Sosok yang Diduga Berada di Atas Heri
Dalam wawancara bersama tim LPSK, terdakwa juga menyampaikan adanya dugaan pihak lain yang disebut memiliki posisi lebih tinggi dibanding Heri.
Ia menyebut seseorang bernama Omal, yang menurut pengakuannya masih memiliki hubungan keluarga dengan Heri, sebagai sosok yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin.
Redaksi DetikKhatulistiwa.com menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya berasal dari keterangan terdakwa dalam proses investigasi LPSK.
Sampai saat ini belum terdapat pernyataan resmi aparat penegak hukum ataupun putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Dugaan Tidak Didampingi Advokat Kembali Menjadi Sorotan
Selain menggali kronologi perkara, tim LPSK juga kembali mendalami persoalan pendampingan hukum pada awal proses penyidikan.
Menurut keterangan terdakwa, sejak dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya tidak didampingi penasihat hukum.
Ia juga mengaku tidak pernah diberitahukan mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurut pengakuannya, keesokan harinya baru hadir seorang advokat dari LKBH UNISKA setelah dipanggil penyidik.
Namun, terdakwa menyatakan bahwa ketika advokat tersebut datang, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai disusun sehingga kehadirannya hanya untuk ikut menandatangani dokumen tersebut.
Persoalan ini sebelumnya telah disampaikan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan kini kembali menjadi salah satu materi pendalaman LPSK.
Kuasa Hukum: Justice Collaborator Dibentuk untuk Membongkar Kejahatan Terorganisasi
Penasihat hukum terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menegaskan bahwa mekanisme Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk mendorong pengungkapan kejahatan yang bersifat terorganisasi, termasuk tindak pidana narkotika.
“Klien kami sejak awal menyatakan kesediaannya bekerja sama membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan yang lebih besar. Kehadiran tim LPSK di Lapas Kelas IIB Banjarbaru merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji konsistensi dan itikad baik tersebut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada LPSK sesuai kewenangannya, serta kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pokok,” ujar M. Supian Noor.
Ia menambahkan bahwa hasil investigasi LPSK bukan merupakan putusan atas perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurutnya, rekomendasi ataupun penilaian LPSK nantinya hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh Klaim Masih Menunggu Uji Pembuktian di Persidangan
Perkara atas nama Zulfian Noor hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa, baik di hadapan Majelis Hakim maupun kepada tim LPSK, tetap harus diuji melalui alat bukti yang sah, keterangan para saksi, petunjuk, maupun mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Karena itu, hasil investigasi LPSK tidak secara otomatis menentukan putusan pidana, melainkan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan secara independen sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
DetikKhatulistiwa.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh informasi yang bersumber dari keterangan terdakwa disampaikan secara proporsional sebagai bagian dari proses investigasi LPSK dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
