Kejari Barito Kuala Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Pembayaran Rekening Air Selama Lebih dari 11 Tahun; Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp15,26 Miliar, Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
BARITO KUALA – DetikKhatulistiwa.com
Dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis selama lebih dari satu dekade di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dana pembayaran rekening air masyarakat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa nilai transaksi yang diperiksa berbeda dengan besaran kerugian negara yang masih dalam proses pembuktian.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan penerimaan pembayaran rekening air pelanggan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilaksanakan pada 25–26 Juni 2026 dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Barito Kuala. Menurut penyidik, tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut.
Dugaan Penyimpangan Terjadi Selama Lebih dari Sebelas Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2025 dan berkaitan dengan sistem penerimaan pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana pembayaran pelanggan yang diterima melalui sistem tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke rekening resmi milik PDAM Barito Kuala.
Total transaksi yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp196.617.730.100 atau hampir Rp196,6 miliar.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan pembayaran pelanggan, sehingga sebagian dana yang semestinya menjadi penerimaan resmi perusahaan diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pihak-pihak tertentu.
Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pola transaksi, mekanisme pencatatan keuangan, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp15,26 Miliar
Walaupun nilai transaksi yang diperiksa mencapai hampir Rp196,6 miliar, Kejaksaan menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara dalam proses penyidikan memperkirakan potensi kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp15,26 miliar. Nilai tersebut masih akan diverifikasi melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penyidikan, salah satu pihak juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp768,6 juta. Dana tersebut akan diperhitungkan dalam proses persidangan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti memenuhi ketentuan hukum.
Besaran kerugian negara secara final akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Empat Tersangka Resmi Menghuni Rumah Tahanan
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan terus mendalami seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan sistem pembayaran pelanggan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam konstruksi hukum sementara, para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1), apabila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Pasal 3, apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
- Pasal 18, yang mengatur mengenai pembayaran uang pengganti terhadap hasil tindak pidana korupsi apabila terbukti dinikmati para pelaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, keempat tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Momentum Evaluasi Tata Kelola BUMD
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana semata, tetapi juga menjadi alarm serius bagi tata kelola perusahaan daerah yang mengelola pelayanan publik.
Sistem pembayaran elektronik, pengawasan internal, pengendalian transaksi, hingga mekanisme audit terhadap penerimaan daerah dinilai perlu diperkuat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Publik berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana pola dugaan penyimpangan berlangsung selama bertahun-tahun, serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas, hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
