Penyidik Sita Puluhan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik, Sekitar 20 Pihak Segera Diperiksa. Penggeledahan Dilakukan di Tengah Pergantian Pimpinan Dinas Kesehatan, Namun Kejaksaan Menegaskan Fokus Penyelidikan Tetap Tertuju pada Dugaan Penyimpangan Proyek yang Terjadi Sebelum Pejabat Baru Menjabat.
MARTAPURA – DetikKhatulistiwa.com
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, memasuki babak yang semakin krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selama hampir tujuh jam dan menyita puluhan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) itu menarik perhatian publik karena terjadi hanya tiga hari setelah dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur pada Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Kejari Banjar sama sekali tidak berkaitan dengan pejabat yang baru dilantik. Fokus penyidik tetap diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam pembangunan RS Tipe D Gambut yang terjadi pada periode sebelum pergantian pimpinan Dinas Kesehatan.
Kondisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa momentum pergantian pejabat hanya bertepatan dengan proses penegakan hukum yang telah berjalan sebelumnya.
Penggeledahan Hampir Tujuh Jam, Akses Kantor Dibatasi
Tim penyidik tiba di Kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 11.30 WITA dengan pengawalan aparat keamanan. Selama proses berlangsung, akses menuju sejumlah ruangan dibatasi secara ketat dan hanya pihak yang berkepentingan diperbolehkan memasuki area pemeriksaan.
Aktivitas pelayanan di sebagian area kantor pun sempat menyesuaikan dengan proses penyidikan.
Seorang petugas keamanan yang berjaga membenarkan adanya pembatasan tersebut.
“Benar ada pemeriksaan. Untuk sementara tidak boleh ada yang masuk,” ujarnya singkat.
Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WITA setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan administrasi proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Tiga Ruangan Disisir, Puluhan Dokumen Disita
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada tiga ruangan berbeda.
Dari kegiatan tersebut penyidik menyita:
- 48 dokumen;
- 1 barang bukti elektronik; serta
- sejumlah dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan pembangunan RS Tipe D Gambut.
Seluruh barang bukti akan diteliti secara mendalam untuk merekonstruksi setiap tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Dalam perkara dugaan korupsi, dokumen administrasi memiliki nilai pembuktian yang sangat penting karena mampu menggambarkan alur kebijakan, pihak yang berwenang mengambil keputusan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan prosedur maupun penggunaan anggaran.
Sekitar 20 Orang Segera Dipanggil Penyidik
Pasca penggeledahan, Kejari Banjar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang yang dianggap mengetahui perjalanan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat teknis, pengguna anggaran, pelaksana kegiatan, konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia jasa konstruksi, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pembangunan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai setiap tahapan proyek sekaligus menguji kesesuaian antara dokumen administrasi, pelaksanaan fisik pekerjaan, dan penggunaan anggaran negara.
Penyelidikan Memasuki Tahap yang Semakin Intensif
Secara hukum, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pada fase ini, penyidik masih melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan para pihak, serta pendalaman alat bukti guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena masih berada pada tahap penyelidikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang disebut maupun yang nantinya dimintai keterangan.
Analisis Yuridis: Dokumen dan Bukti Digital Menjadi Penentu Arah Perkara
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, keberhasilan pembuktian tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga sangat bergantung pada kekuatan dokumen administrasi dan barang bukti elektronik.
Melalui dokumen-dokumen tersebut, penyidik dapat menelusuri siapa yang menyusun perencanaan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pencairan maupun penggunaan anggaran.
Sementara itu, barang bukti elektronik berpotensi membuka jejak komunikasi, pertukaran data digital, dokumen elektronik, maupun informasi lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut, penyidik baru dapat menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Publik Menunggu Babak Berikutnya
Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan keuangan negara.
Penyitaan puluhan dokumen, pengamanan barang bukti elektronik, serta rencana pemeriksaan sekitar 20 pihak menunjukkan bahwa Kejari Banjar tengah membangun konstruksi perkara secara sistematis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik kini menantikan hasil pendalaman penyelidikan, termasuk apakah akan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, siapa pihak yang paling bertanggung jawab, serta apakah perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Banjar belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, serta berpegang pada prinsip jurnalisme yang akurat, profesional, dan bertanggung jawab.
