Opini
Perdamaian Tidak Selalu Menghapus Pidana. Dalam Banyak Perkara, Negara Tetap Wajib Menegakkan Hukum Demi Kepentingan Publik
DetikKhatulistiwa.com —
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan jalur hukum, muncul pula satu kesalahpahaman yang terus berulang dalam praktik pidana di Indonesia: anggapan bahwa setiap laporan polisi dapat dicabut dan otomatis membuat perkara selesai.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa ketika korban telah memaafkan pelaku, menandatangani surat damai, atau mencabut laporan, maka proses pidana harus berhenti. Bahkan, ada yang menuding aparat penegak hukum “memaksakan perkara” apabila kasus tetap berjalan meski para pihak sudah berdamai.
Padahal secara yuridis, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal adanya perbedaan mendasar antara delik aduan dan delik umum. Perbedaan inilah yang menentukan apakah suatu perkara bergantung pada pengaduan korban atau tetap menjadi kewenangan negara untuk diproses demi menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Delik Aduan: Proses Bergantung pada Pengaduan Korban
Dalam konsep hukum pidana, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang secara hukum diberi hak untuk mengadu.
Artinya, tanpa adanya pengaduan, negara tidak dapat memulai proses pidana.
Jenis perkara seperti pencemaran nama baik tertentu, perzinaan, maupun beberapa tindak pidana dalam lingkup keluarga termasuk contoh yang selama ini dikenal sebagai delik aduan. Dalam perkara seperti ini, hukum memberikan ruang lebih besar kepada korban untuk menentukan apakah proses pidana ingin dilanjutkan atau tidak.
Karena sifatnya bergantung pada pengaduan, maka hukum juga membuka kemungkinan adanya pencabutan pengaduan dalam batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Namun yang perlu dipahami, tidak semua laporan polisi dapat diperlakukan seperti delik aduan. Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Delik Umum: Ketika Negara Menjadi Penjaga Kepentingan Publik
Berbeda dengan delik aduan, delik umum tidak bergantung pada kehendak korban semata.
Dalam delik umum, negara memiliki kepentingan langsung untuk menegakkan hukum karena tindak pidana dianggap mengganggu ketertiban umum, rasa aman masyarakat, dan kepentingan publik secara luas.
Oleh sebab itu, meskipun korban mencabut laporan atau telah berdamai dengan pelaku, proses pidana belum tentu berhenti.
Kasus seperti penganiayaan berat, pembunuhan, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, hingga tindak pidana yang berdampak pada keamanan publik merupakan contoh delik umum yang tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum bukan sedang “mengabaikan perdamaian”, melainkan menjalankan mandat konstitusional negara untuk memastikan hukum tetap ditegakkan.
Sebab apabila seluruh perkara pidana dapat dihentikan hanya dengan surat damai, maka hukum akan sangat rentan dipermainkan oleh kekuatan uang, tekanan kekuasaan, maupun relasi sosial tertentu.
Perdamaian Penting, Tetapi Tidak Selalu Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Tidak dapat dipungkiri bahwa perdamaian merupakan nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara tertentu bahkan dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan hubungan sosial.
Namun hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai hubungan pribadi antara korban dan pelaku.
Hukum pidana juga mengandung fungsi perlindungan masyarakat, efek jera, pencegahan kejahatan, serta kewajiban negara menjaga ketertiban umum.
Karena itu, dalam banyak perkara pidana, perdamaian hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan otomatis menghapus tindak pidananya.
Di sinilah publik perlu memahami bahwa penghentian perkara pidana tidak semata-mata ditentukan oleh kesepakatan para pihak, melainkan juga oleh karakter tindak pidananya dan kepentingan hukum yang dilindungi negara.
Bahaya Jika Laporan Pidana Dijadikan Alat Tekanan
Fenomena lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah kecenderungan sebagian pihak menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan, negosiasi, atau intimidasi dalam konflik pribadi maupun bisnis.
Ketika tujuan tertentu tercapai, laporan kemudian ingin dicabut dengan asumsi perkara otomatis selesai.
Praktik semacam ini sangat berbahaya bagi marwah penegakan hukum. Sebab hukum pidana bukan instrumen tawar-menawar pribadi, melainkan alat negara untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Apabila aparat penegak hukum tunduk sepenuhnya pada kepentingan damai di belakang layar tanpa melihat kepentingan publik yang lebih luas, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh secara perlahan.
Masyarakat Harus Semakin Melek Hukum
KUHP baru sebenarnya mulai memberikan penegasan yang lebih sistematis mengenai klasifikasi delik aduan dan delik umum, termasuk mengenai tenggang waktu pengaduan maupun pencabutannya.
Namun regulasi yang baik tidak akan bermakna apabila masyarakat masih memahami hukum secara keliru.
Karena itu, edukasi hukum harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara pidana dapat “diselesaikan” hanya dengan surat damai atau pencabutan laporan.
Dalam negara hukum, pidana bukan sekadar urusan pribadi antara pelaku dan korban. Dalam banyak kasus, negara hadir sebagai representasi kepentingan publik untuk memastikan rasa aman, ketertiban, dan keadilan tetap berdiri di atas segala kepentingan pribadi.
Hukum tidak boleh tunduk pada transaksi perdamaian semata.
Sebab ketika kepentingan publik dipertaruhkan, negara wajib tetap hadir menegakkan keadilan.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN,
Advokat & Mediator Pengadilan
