PN Pelaihari Nyatakan Penguasaan Lahan 23 Hektar sebagai PMH, Eksekusi hingga Opsi Pidana Kini di Depan Mata
PELAIHARI — DetikKhatulistiwa.com
Drama sengketa kebun sawit yang selama ini menyedot perhatian publik akhirnya mencapai titik paling menentukan.
Bukan lagi sekadar klaim.
Bukan lagi perang narasi.
Kini negara telah berbicara melalui putusan pengadilan.
Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Pli antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan Darna resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde / BHT) sejak 22 Mei 2026.
Artinya:
putusan tidak lagi bisa diperdebatkan — dan kini memiliki kekuatan paksa negara.
Dengan status inkracht, jalan menuju:
- eksekusi,
- pengosongan lahan,
- penghentian aktivitas,
- hingga potensi proses pidana,
kini terbuka lebar.
PUTUS VERSTEK: TERGUGAT BERULANG KALI MANGKIR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sebelumnya menjatuhkan putusan verstek pada 8 Mei 2026.
Alasannya jelas.
Tergugat tercatat:
- berulang kali tidak hadir;
- mangkir dari agenda pembuktian;
- tidak menghadiri pemeriksaan saksi;
- bahkan absen dalam Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa.
Padahal pemanggilan dilakukan secara:
sah dan patut menurut hukum acara perdata.
Dalam praktik litigasi, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ini adalah posisi hukum yang sangat berbahaya.
Karena ketika satu pihak terus mangkir, maka:
ruang pembuktian praktis dikuasai pihak lawan.
MAJELIS HAKIM: PENGUASAAN TERGUGAT ADALAH PMH
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan sejumlah poin krusial:
- tergugat dinyatakan telah dipanggil secara sah namun tidak hadir;
- gugatan PT PKIS dikabulkan sebagian secara verstek;
- tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- objek sengketa sekitar 23 hektar dinyatakan sah bagian dari areal PT PKIS;
- tergugat diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas;
- termasuk penguasaan dan pemanenan sawit;
- serta wajib mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada perusahaan.
Putusan ini mempertegas satu hal:
negara telah menentukan siapa yang memiliki legitimasi hukum atas lahan sengketa.
LEGALITAS PT PKIS DINYATAKAN KUAT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai PT PKIS memiliki dasar legal yang jelas dan berkesinambungan.
Salah satu fondasi utama yang dijadikan pertimbangan adalah:
Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003
tentang pemberian:
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
kepada PT PKIS dengan luas sekitar:
7.550 hektar.
Tidak hanya itu.
Majelis juga mempertimbangkan:
- riwayat pembebasan lahan;
- dokumen perusahaan;
- aktivitas pembukaan lahan sejak 2003;
- penguasaan fisik;
- hingga aktivitas produksi dan panen bertahun-tahun.
Rangkaian ini dinilai menunjukkan:
penguasaan nyata, kontinu, dan memiliki legitimasi hukum.
FAKTA LAPANGAN BONGKAR POLA KLAIM MENDADAK
Dalam Pemeriksaan Setempat, saksi batas bernama Mudin menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan sejak 2002 dan pembukaan kebun dimulai pada 2003.
Yang menarik:
selama bertahun-tahun tidak ada sengketa.
Baru sekitar tahun 2020 muncul klaim.
Dan klaim itu kemudian disertai:
- pemagaran;
- penguasaan fisik;
- hingga aktivitas pemanenan sawit.
Fakta tersebut diperkuat saksi:
- Johan;
- dan Sugian,
yang menyebut adanya aktivitas pengambilan hasil kebun tanpa izin perusahaan.
Pola ini memunculkan satu pertanyaan besar:
mengapa klaim baru muncul setelah kebun bernilai ekonomi tinggi?
LAW FIRM ADV SPN & REKAN SIAP AJUKAN EKSEKUSI
Kuasa hukum PT PKIS dari:
Lawfirm ADV SPN & REKAN
menyatakan siap mengajukan:
permohonan penetapan eksekusi
ke Pengadilan Negeri Pelaihari.
Langkah tersebut meliputi:
- pengosongan lahan;
- penghentian aktivitas di area kebun;
- penyerahan objek sengketa;
- hingga pelaksanaan fisik amar putusan di lapangan.
Pihak kuasa hukum menilai:
status inkracht harus diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum nyata — bukan berhenti di atas kertas putusan.
OPS I PIDANA MENGUAT: KUASA HUKUM KAJI LANGKAH LANJUTAN
Tidak berhenti pada jalur perdata, perhatian kini mulai mengarah pada kemungkinan proses pidana.
Tim hukum disebut tengah mengkaji sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain:
- penguasaan lahan tanpa hak;
- pemagaran kawasan perkebunan;
- pengambilan hasil sawit;
- hingga dugaan menghalangi aktivitas usaha.
Beberapa ketentuan yang dinilai relevan antara lain:
Pasal 479 KUHP 2023
tentang pencurian hasil perkebunan.
Ancaman:
- penjara maksimal 5 tahun;
- dan/atau denda kategori V.
Pasal 385 KUHP
tentang penguasaan tanah tanpa hak.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 107 UU Perkebunan
mengatur larangan:
- menguasai lahan tanpa hak;
- mengganggu usaha perkebunan;
- menghalangi aktivitas usaha.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun;
- dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Meski demikian, seluruh proses pidana tetap harus melalui:
penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP.
INKRACHT: DARI SENGKETA MENJADI KEPASTIAN HUKUM
Kalangan praktisi hukum menilai status inkracht menjadi titik paling penting dalam perkara ini.
Karena setelah berkekuatan hukum tetap:
- legal standing perusahaan semakin kuat;
- status objek sengketa menjadi jelas;
- dan putusan dapat menjadi alat bukti strategis dalam proses hukum berikutnya.
Namun demikian:
asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati apabila proses pidana ditempuh.
KONFLIK SAWIT MODERN: BUKAN LAGI SEKADAR SOAL TANAH
Perkara ini memperlihatkan wajah konflik agraria modern.
Yang diperebutkan bukan hanya lahan.
Tetapi juga:
- kontrol produksi;
- hasil panen;
- penguasaan fisik;
- aktivitas usaha;
- hingga dominasi ekonomi kawasan.
Dan kini, setelah putusan inkracht dijatuhkan, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan:
apakah eksekusi benar-benar akan berjalan mulus di lapangan?
CATATAN REDAKSI DETIKKHATULISTIWA.COM
Dalam banyak konflik agraria, sengketa sering berakhir pada klaim tanpa ujung.
Namun perkara PT PKIS menunjukkan hal berbeda.
Klaim diuji secara penuh di pengadilan.
Dan negara telah menjatuhkan putusan.
Kini yang tersisa bukan lagi:
siapa yang mengaku memiliki.
Melainkan:
siapa yang wajib tunduk pada hukum.
DETIKKHATULISTIWA.COM AKAN TERUS MENGAWAL
DetikKhatulistiwa.com akan terus memantau:
- proses eksekusi;
- dinamika lapangan;
- langkah hukum lanjutan;
- hingga kemungkinan proses pidana berikutnya.
Sebagai media berbasis jurnalisme hukum-investigatif, DetikKhatulistiwa.com berkomitmen menghadirkan informasi yang:
✔ tajam
✔ faktual
✔ independen
✔ berimbang
✔ dan berpijak pada kepastian hukum.
