Surat Klarifikasi Resmi Dilayangkan; Mediasi di Tengah Proses Penyidikan Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persepsi Intervensi terhadap Penegakan Hukum
TANAH LAUT – DetikKhatulistiwa.com
Langkah Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menginisiasi mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS), menuai sorotan tajam setelah perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tanah Laut.
Kuasa hukum PT PKIS mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kepala Desa Kintap menerbitkan surat undangan mediasi ketika proses penegakan hukum pidana sedang berjalan. Menurut mereka, setelah suatu perkara memasuki tahap penyidikan, penanganannya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik sehingga setiap langkah yang berpotensi bersinggungan dengan proses tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk sikap resmi, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS telah melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 kepada Kepala Desa Kintap.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, tujuan, urgensi, serta pertimbangan diterbitkannya surat undangan mediasi terhadap perkara yang menurut mereka telah memasuki tahap penyidikan dan sebagian terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyakan Dasar Hukum Kewenangan Kepala Desa
Dalam surat klarifikasi itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun menurut mereka, tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menginisiasi penyelesaian perkara pidana yang telah resmi ditangani aparat penegak hukum.
Karena itu, Pemerintah Desa Kintap diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam menerbitkan undangan mediasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik hukum di tengah masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah desa dalam menjaga ketertiban masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum.
Dikhawatirkan Memunculkan Persepsi Intervensi
Selain mempertanyakan aspek kewenangan, kuasa hukum juga menilai penerbitan undangan mediasi di tengah proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut mereka, tanpa penjelasan yang memadai, langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar mekanisme hukum atau bahkan dianggap berpotensi memengaruhi independensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas dasar itu, mereka meminta Pemerintah Desa Kintap memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
RJ Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan
Dalam pandangan hukumnya, kuasa hukum PT PKIS juga menyampaikan bahwa perkara yang sedang disidik diduga berkaitan dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan ancaman pidana tersebut, menurut mereka, perkara itu tidak memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, mereka berpandangan bahwa mediasi di luar mekanisme hukum pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan ataupun menggantikan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Kesempatan Damai Disebut Sudah Pernah Diberikan
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara berkembang menjadi proses pidana, kesempatan penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah difasilitasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Menurut mereka, majelis hakim telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk proses mediasi. Namun kesempatan tersebut disebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai alasan munculnya inisiatif mediasi justru setelah proses pidana berjalan.
Hormati Pemerintah Desa, Minta Tetap Netral
Meski menyampaikan kritik terhadap langkah pemerintah desa, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kedudukan Pemerintah Desa Kintap sebagai unsur pemerintahan yang memiliki fungsi menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun mereka berharap pemerintah desa tetap menjaga netralitas, menghormati kewenangan aparat penegak hukum, serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan persepsi mengganggu independensi proses penyidikan.
Menurut mereka, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap lembaga negara menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikKhatulistiwa.com belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait penerbitan surat undangan mediasi tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Kintap maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab serta menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan.
