Sidang Tipikor Banjarmasin Bongkar Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank Milik Negara; Sepuluh Fasilitas Kredit Briguna Disebut Dicairkan Menggunakan Dokumen Rekayasa, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp4,96 Miliar
BANJARMASIN – DetikKhatulistiwa.com
Persidangan dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mengungkap sederet tuduhan serius terhadap seorang mantan Relationship Manager (RM) Briguna PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Heriyaksa alias Yaksa (31) telah menyalahgunakan kewenangannya saat menangani penyaluran kredit Briguna sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.960.000.000.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga secara sengaja merekayasa proses administrasi kredit agar sejumlah permohonan pinjaman tetap dapat dicairkan meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di internal perbankan.
Diduga Rekayasa Persyaratan Kredit
Dalam surat dakwaan dijelaskan, sedikitnya terdapat 10 fasilitas Kredit Briguna yang berasal dari delapan debitur diduga diproses menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut jaksa, terdakwa diduga meminta dokumen identitas para calon debitur, kemudian membuat maupun melengkapi berbagai dokumen administrasi kredit yang isinya tidak sesuai fakta.
Dokumen yang diduga direkayasa meliputi surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keterangan bekerja, data penghasilan, hingga analisis kemampuan membayar (repayment capacity).
Melalui dokumen-dokumen tersebut, permohonan kredit disebut seolah-olah memenuhi seluruh persyaratan administratif sehingga akhirnya memperoleh persetujuan pencairan dana.
Padahal, menurut penuntut umum, secara substansi sejumlah debitur tersebut diduga tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur pemberian kredit BRI.
Dana Kredit Disebut Beralih Menjadi Kepentingan Pribadi
Salah satu bagian dakwaan yang paling menyita perhatian ialah dugaan penggunaan dana hasil pencairan kredit.
Jaksa menyebut sebagian dana kredit tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan oleh para debitur, melainkan diduga dikuasai terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan disebutkan dana tersebut diduga dipakai membeli mobil, rumah, berbagai barang elektronik, membiayai sewa apartemen di Jakarta, menyewa rumah kos di Yogyakarta, hingga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Bahkan, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat meninggalkan Indonesia dan berada di Jepang sebelum akhirnya berhasil diproses dalam perkara ini.
Seluruh rangkaian dugaan tersebut, menurut jaksa, akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti elektronik selama persidangan berlangsung.
Kerugian Negara Hampir Rp5 Miliar
Penuntut umum menilai penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Briguna tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,96 miliar.
Kerugian itu didasarkan pada dugaan bahwa dana kredit berasal dari bank milik negara sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyalurannya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, besaran kerugian negara tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan, termasuk melalui hasil audit maupun keterangan para ahli.
Persidangan Baru Memasuki Tahap Awal
Perkara ini masih berada pada tahap pembacaan surat dakwaan sehingga seluruh uraian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum masih merupakan dugaan yang wajib dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa tetap memiliki hak konstitusional untuk membantah dakwaan, mengajukan eksepsi, menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan, serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, sesuai asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, Heriyaksa harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji seluruh konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal jalannya persidangan ini secara profesional, independen, dan berimbang sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi hukum yang akurat sekaligus menghormati proses peradilan yang masih berlangsung.
