Pembukaan 3 Juta Hektare Hutan di Papua dan Pengambilalihan 4 Juta Hektare Lahan PKH Dinilai Menunjukkan Inkonsistensi Kebijakan Kehutanan Nasional
OPINI – DetikKhatulistiwa.com
Di tengah gencarnya narasi penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan, publik justru dihadapkan pada sebuah ironi kebijakan yang memunculkan tanda tanya besar tentang arah idealisme pengelolaan hutan di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah membuka sekitar 3 juta hektare kawasan hutan di Papua untuk kepentingan perkebunan yang disebut sebagai bagian dari program PKH, dengan pola kerja sama yang melibatkan hanya satu perusahaan besar. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi deforestasi skala masif, ketimpangan penguasaan lahan, hingga ancaman terhadap ekosistem dan masyarakat adat Papua.
Namun di sisi lain, pemerintah juga melakukan pengambilalihan terhadap sekitar 4 juta hektare lahan PKH yang selama ini telah dikelola oleh puluhan perusahaan swasta. Menariknya, alih-alih mengembalikan kawasan tersebut menjadi fungsi hutan sebagaimana semangat awal penertiban kawasan hutan, pemerintah justru menawarkan pola kerja sama baru dengan skema bagi hasil 60:40 kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dianggap bermasalah dalam penguasaan kawasan tersebut.
Ironisnya lagi, perusahaan-perusahaan itu tidak hanya diajak bekerja sama kembali, tetapi juga tetap dikenakan sanksi denda administratif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apabila kawasan tersebut benar-benar dianggap harus diselamatkan sebagai kawasan hutan, mengapa justru tetap dijadikan area perkebunan melalui pola kemitraan baru?
Kebijakan ini dinilai menghadirkan kontradiksi serius dalam logika penegakan hukum kehutanan. Di satu sisi negara berbicara tentang penertiban dan pemulihan kawasan hutan, namun di sisi lain negara tetap mempertahankan orientasi ekonomi atas lahan yang sama melalui pola kerja sama bisnis dengan pihak swasta.
Pertanyaan mendasarnya menjadi sederhana namun sangat penting: di mana letak idealitas dan konsistensi kebijakan kehutanan negara?
Apakah tujuan utama penertiban kawasan hutan benar-benar untuk memulihkan fungsi ekologis hutan, atau justru sekadar mengubah pola penguasaan dan distribusi keuntungan ekonomi dari lahan tersebut?
Jika kawasan yang dianggap bermasalah tetap dijadikan kebun, bahkan dengan pola bagi hasil bersama negara, maka publik berhak mempertanyakan apakah penertiban ini murni agenda penyelamatan hutan atau hanya transformasi model bisnis baru atas nama legalitas negara.
Dalam konteks ini, transparansi kebijakan menjadi sangat penting. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, arah kebijakan jangka panjang, serta parameter ekologis dari langkah-langkah tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan secara ambigu dan kehilangan pijakan moralnya sendiri.
Sebab ketika hutan tetap ditebang, kebun tetap berjalan, perusahaan tetap beroperasi, dan negara ikut memperoleh bagi hasil, maka publik tentu akan bertanya: apakah yang sebenarnya sedang diselamatkan — hutannya, atau kepentingan ekonominya?
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
