Program Reforma Agraria 2018 Berujung Proses Hukum, Muncul Perdebatan Soal Kriminalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Data Kawasan Hutan
BENGKULU SELATAN, DetikKhatulistiwa.com — Penanganan perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara redistribusi tanah program reforma agraria tahun 2018 yang sebelumnya juga menjerat sejumlah pejabat teknis dan petugas pengukuran pertanahan.
Penyidik menduga penerbitan 19 SHM dilakukan pada area kawasan HPT tanpa adanya pelepasan kawasan hutan maupun perubahan fungsi kawasan dari pemerintah pusat. Akibat penerbitan sertifikat tersebut, negara disebut kehilangan aset kawasan hutan seluas sekitar 22,85 hektare.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan telah melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selain SR, penyidik sebelumnya menetapkan tiga petugas BPN Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagai tersangka, masing-masing dari unsur penataan pertanahan, infrastruktur pertanahan, dan petugas ukur yang terlibat dalam proses redistribusi lahan.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi karena proses pengukuran dan penerbitan SHM dilakukan tanpa penelitian mendalam terhadap status objek tanah serta tanpa overlay atau pencocokan dengan peta kawasan hutan yang berlaku.
Hasil pengukuran tersebut kemudian disebut masuk dalam kawasan HPT Bukit Rabang yang secara hukum belum dapat diterbitkan hak milik perseorangan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait.
Namun perkara ini juga memunculkan perdebatan hukum di tengah masyarakat. Pihak keluarga SR dan sejumlah kalangan menilai kasus tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks kebijakan reforma agraria nasional yang saat itu menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Mereka menyebut pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2018 dilakukan secara lintas sektoral dan melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk unsur pengawasan dan aparat terkait di daerah.
Pihak keluarga bahkan mempertanyakan apakah persoalan yang diduga bersumber dari ketidaksinkronan data administrasi pertanahan dan kawasan hutan layak langsung dibawa ke ranah pidana korupsi.
“Jika memang persoalannya terletak pada sinkronisasi peta antar-kementerian atau administrasi pertanahan saat itu, semestinya dilakukan evaluasi administratif terlebih dahulu sebelum pendekatan pidana,” demikian pernyataan keluarga SR yang beredar di media sosial.
Kasus tersebut kemudian memunculkan diskursus lebih luas mengenai batas antara kesalahan administratif, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Sejumlah akademisi hukum administrasi negara sebelumnya juga pernah menyoroti persoalan tumpang tindih data kawasan hutan, tata ruang, dan administrasi pertanahan yang kerap terjadi dalam program redistribusi tanah di berbagai daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemidanaan terhadap pejabat publik umumnya mensyaratkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara melawan hukum, disertai niat jahat (mens rea), serta menimbulkan kerugian negara secara nyata.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini para tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Perkara tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena menyentuh isu sensitif mengenai reforma agraria, tata kelola kawasan hutan, serta batas pemidanaan terhadap kebijakan administrasi pertanahan negara.
Kasus ini juga dinilai dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sinkronisasi data lintas kementerian dan pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi benturan antara kebijakan negara dan pertanggungjawaban pidana aparatur di lapangan.
