Publik Terbelah antara Simpati dan Kecurigaan — Apakah Ini Penegakan Hukum Murni, Pertanggungjawaban Kebijakan, atau Pertarungan Narasi Kekuasaan?
Oleh: Tim Opini DetikKhatulistiwa.com
Di negeri ini, publik sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem ketika seorang pejabat tinggi terseret perkara hukum.
Di satu sisi, ada kelompok yang langsung menganggap:
“Kalau sudah diperiksa dan dituntut, pasti bersalah.”
Di sisi lain, muncul pula kelompok yang membela habis-habisan:
“Mustahil orang pintar, berpendidikan luar negeri, dan dianggap berjasa bagi negara bisa korupsi.”
Padahal hukum tidak bekerja berdasarkan:
- popularitas,
- gelar akademik,
- pencitraan,
- maupun kebencian politik.
Hukum bekerja — setidaknya secara ideal — berdasarkan:
alat bukti, unsur pidana, dan keyakinan hakim.
Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, perkara pejabat tinggi hampir selalu lebih rumit daripada sekadar pasal dan dakwaan.
Ketika Kebijakan Berubah Menjadi Perkara Pidana
Kasus yang menyeret mantan pejabat publik seperti Nadiem menjadi menarik bukan hanya karena nama besar dan latar belakang internasionalnya, melainkan karena ia membuka kembali pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar selesai di Indonesia:
Di mana batas antara kebijakan yang gagal dan tindak pidana korupsi?
Pertanyaan ini sangat penting.
Karena tidak semua:
- proyek bermasalah,
- anggaran bocor,
- atau program pemerintah yang gagal,
otomatis merupakan korupsi.
Dalam negara modern, pejabat publik sering dipaksa mengambil keputusan cepat:
- digitalisasi,
- pengadaan,
- transformasi birokrasi,
- hingga proyek teknologi bernilai triliunan rupiah.
Masalahnya:
semakin besar proyek, semakin besar pula potensi risiko hukum.
Dan di Indonesia, tidak sedikit pejabat akhirnya lebih takut diperiksa aparat penegak hukum daripada takut programnya gagal.
Akibatnya? Birokrasi menjadi lamban. Pejabat takut mengambil keputusan. Inovasi mati sebelum lahir.
Bahaya Kriminalisasi Kebijakan
Inilah yang oleh banyak akademisi disebut sebagai:
overcriminalization of policy
atau kriminalisasi kebijakan.
Fenomena ketika:
- kesalahan administrasi,
- diskresi,
- atau kegagalan tata kelola,
ditarik masuk menjadi perkara pidana korupsi.
Padahal hukum pidana seharusnya menjadi:
ultimum remedium, bukan alat pertama untuk menghakimi setiap kegagalan negara.
Jika setiap kebijakan yang menimbulkan kerugian otomatis dianggap korupsi, maka yang lahir bukan pemerintahan progresif, melainkan birokrasi yang lumpuh karena ketakutan.
Namun di sisi lain, publik juga tidak boleh naif.
Dalih “inovasi” dan “transformasi” tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum bila memang ditemukan:
- penyalahgunaan kewenangan,
- konflik kepentingan,
- pengaturan proyek,
- hingga aliran keuntungan pribadi.
Karena sejarah Indonesia juga menunjukkan:
banyak korupsi justru dibungkus atas nama modernisasi dan reformasi.
Pendidikan Tinggi Bukan Sertifikat Anti Korupsi
Narasi yang ramai di media sosial bahwa seseorang lulusan universitas elite dunia sehingga “mustahil korupsi”, sejatinya merupakan cara berpikir yang berbahaya.
Korupsi tidak mengenal:
- tingkat pendidikan,
- kecerdasan,
- maupun status sosial.
Dalam sejarah dunia:
- profesor bisa korupsi,
- hakim bisa korupsi,
- ekonom bisa korupsi,
- bahkan lembaga internasional pun pernah diguncang skandal.
Karena korupsi bukan semata soal kebodohan. Sering kali ia justru lahir dari:
akses kekuasaan, kewenangan besar, dan lemahnya pengawasan.
Itulah sebabnya hukum tidak boleh tunduk pada glorifikasi personal.
Tetapi hukum juga tidak boleh tunduk pada trial by media.
Pengadilan Tidak Boleh Menjadi Panggung Persepsi
Hari ini publik Indonesia menghadapi problem serius:
opini media sosial sering mendahului putusan pengadilan.
Padahal dalam hukum pidana berlaku asas:
presumption of innocence
atau praduga tak bersalah.
Seseorang tidak bisa dianggap bersalah hanya karena:
- viral,
- dibenci publik,
- atau dijadikan simbol politik tertentu.
Yang menentukan bersalah atau tidak adalah:
- alat bukti yang sah,
- fakta persidangan,
- dan putusan hakim yang independen.
Bukan tekanan massa.
Bukan pula fanatisme pendukung.
Negara Hukum Harus Berani Mengadili — Tetapi Juga Berani Membebaskan
Dalam negara hukum yang sehat, aparat penegak hukum harus berani:
- memeriksa siapa pun,
- termasuk mantan menteri,
- pejabat elite,
- maupun tokoh populer.
Namun negara hukum yang sehat juga harus memiliki keberanian lain:
membebaskan seseorang bila unsur pidananya memang tidak terbukti.
Karena tujuan hukum bukan sekadar menghukum. Tujuan hukum adalah:
menemukan kebenaran secara adil.
Dan keadilan tidak lahir dari histeria publik.
Ia lahir dari proses yang objektif, terbuka, dan dapat diuji.
Jangan Sampai Indonesia Masuk Era “Pejabat Takut Bertindak”
Kasus-kasus besar seperti ini akan menjadi penentu arah masa depan birokrasi Indonesia.
Jika hukum mampu membedakan:
- mana korupsi,
- mana kebijakan,
- mana kesalahan administrasi,
- dan mana niat jahat,
maka negara akan tetap memiliki ruang inovasi.
Tetapi jika semua risiko kebijakan dibawa ke ranah pidana tanpa batas yang jelas, maka yang lahir adalah:
birokrasi defensif,
yang lebih sibuk menyelamatkan diri daripada melayani rakyat.
Dan itu jauh lebih berbahaya bagi masa depan bangsa.
