Mayoritas Tergugat Mangkir, Ahli Waris Eks Pejuang CTN Pertanyakan Keseriusan Negara Menjawab Gugatan Tanah Bandara
BANJARBARU, DetikKhatulistiwa.com — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis pagi (21/05/2026), mendadak menjadi pusat perhatian publik. Bukan perkara pidana besar ataupun operasi tangkap tangan korupsi yang disidangkan, melainkan gugatan perdata bernilai fantastis lebih dari Rp125 miliar yang menyeret nama Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Perkara dengan register Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb itu menyangkut dugaan penguasaan tanah eks pejuang Corps Tjadangan Nasional (CTN) yang kini disebut telah menjadi bagian kawasan operasional bandara internasional terbesar di Kalimantan Selatan.
Namun sidang perdana yang sedianya menjadi momentum klarifikasi awal justru berlangsung singkat. Mayoritas pihak tergugat tidak hadir.
Di ruang persidangan, pihak penggugat tampak hadir lengkap bersama tim kuasa hukum dari LBH PPPKMN yang dipimpin M. Supian Noor, SH., MH. Sementara dari sejumlah institusi negara dan BUMN yang digugat, hanya dua pihak yang terlihat memenuhi panggilan pengadilan:
- Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
- dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Keduanya hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sedangkan pihak lain yang turut digugat tidak tampak hadir, yakni:
- Angkasa Pura I
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;
- Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah;
- serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai turut tergugat.
Padahal menurut Majelis Hakim, seluruh pihak telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Sidang Ditunda, Publik Mulai Menyorot
Karena belum lengkapnya kehadiran para pihak, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:
- Kamis, 4 Juni 2026;
- pukul 09.00 WITA;
- di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat hadir dan menyampaikan sikap resmi terhadap gugatan ahli waris eks pejuang CTN tersebut.
Dalam praktik hukum perdata, kehadiran para pihak menjadi aspek penting, terutama karena perkara wajib terlebih dahulu menempuh tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketidakhadiran mayoritas tergugat pada sidang awal itu pun memunculkan tanda tanya di kalangan pengunjung sidang dan pemerhati hukum agraria.
“Perkaranya menyangkut aset negara strategis. Publik tentu berharap semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar salah seorang pengunjung sidang kepada DetikKhatulistiwa.com.
Artis Sinetron Ibu Kota di Balik Gugatan Tanah Bandara
Perkara ini semakin menyita perhatian karena sosok penggugat bukan figur biasa.
Thaufik Aliman Hakim, ahli waris yang mengajukan gugatan, diketahui merupakan artis sinetron ibu kota yang pernah bermain dalam sejumlah produksi televisi bersama nama-nama besar dunia hiburan tanah air seperti Rhoma Irama, Dewi Sandra, hingga Barry Prima.
Kehadirannya di ruang sidang menarik perhatian tersendiri. Mengenakan pakaian formal dan didampingi tim kuasa hukum, ia tampak serius mengikuti jalannya persidangan.
Meski dikenal di dunia hiburan, Thaufik memilih membawa sengketa ini ke jalur hukum formal. Pihaknya menilai persoalan tanah eks CTN bukan sekadar masalah keluarga, melainkan bagian dari sejarah panjang hak para pejuang republik yang menurut mereka belum pernah terselesaikan secara utuh.
Tanah Eks CTN dan Dugaan “Utang Sejarah” Negara
Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 37.774 meter persegi merupakan bagian dari tanah pesangon eks pejuang CTN Kompi I L-16 Ulin.
Tanah tersebut disebut berasal dari hak almarhum H. Mukri yang kemudian diwariskan kepada ahli waris. Namun seiring perkembangan kawasan bandar udara, lahan itu diduga masuk dalam area operasional bandara tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Penggugat juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen historis dan administrasi negara yang disebut berkaitan dengan riwayat objek sengketa, mulai dari dokumen pemerintah daerah, militer, hingga administrasi pertanahan.
Perkara ini sekaligus membuka kembali persoalan lama mengenai tanah eks CTN di kawasan Landasan Ulin yang selama puluhan tahun disebut menyimpan banyak sengketa historis, administratif, dan yuridis.
Gugatan Jumbo dan Ancaman Sita Jaminan
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim:
- menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- mengakui hak penggugat atas objek sengketa;
- menghukum pembayaran ganti rugi;
- hingga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).
Nilai tuntutannya tidak kecil:
- Rp75,548 miliar kerugian materiil;
- Rp50 miliar kerugian immateriil.
Totalnya mencapai lebih dari Rp125 miliar, belum termasuk:
- bunga 6 persen per tahun;
- dan uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Besarnya nilai gugatan membuat perkara ini dipandang sebagai salah satu sengketa perdata strategis paling menyita perhatian di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Negara Harus Hadir Menjawab Gugatan Rakyat”
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa.
Menurut mereka, perkara ini menyangkut hak historis keluarga pejuang republik yang harus diuji secara terbuka di hadapan hukum.
“Kami berharap seluruh pihak hadir pada sidang berikutnya. Karena perkara ini menyangkut hak masyarakat, sejarah tanah eks pejuang, dan penggunaan tanah negara untuk kepentingan umum,” ujar tim kuasa hukum penggugat.
Pihak penggugat menilai pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus berjalan dalam koridor keadilan, legalitas administrasi pertanahan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Kini perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan 4 Juni 2026 mendatang. Banyak pihak menanti apakah seluruh tergugat akhirnya hadir, apakah mediasi akan ditempuh, atau perkara ini justru berkembang menjadi pembuktian besar mengenai sejarah penguasaan tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor.
(DetikKhatulistiwa.com | Laporan Khusus)
