Pasal ‘Karet’ Tipikor, Ketakutan Birokrasi, dan Mendesaknya Reformasi Hukum Korupsi Berbasis Kepastian Hukum
OPINI – DetikKhatulistiwa.com
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan dan melemahnya keberanian pengambil keputusan negara, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mengemuka di ruang publik nasional.
Pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI menjadi alarm serius bagi arah penegakan hukum Indonesia saat ini.
Dalam pandangannya, praktik penegakan UU Tipikor dinilai terlalu berorientasi pada unsur “kerugian keuangan negara”, sementara esensi utama korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan justru sering kabur dalam praktik penegakan hukum.
Pandangan tersebut bukan sekadar kritik akademik biasa. Ini adalah peringatan serius bahwa hukum pidana korupsi di Indonesia berpotensi telah melampaui batas proporsionalitasnya dan mulai memasuki wilayah administratif secara berlebihan.
Pasal 2 dan Pasal 3: Dari Instrumen Pemberantasan Korupsi Menjadi “Pasal Serba Bisa”?
Selama bertahun-tahun, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi instrumen utama dalam banyak perkara korupsi.
Namun problem besarnya terletak pada frasa:
- “merugikan keuangan negara”,
- “penyalahgunaan kewenangan”,
- dan “dapat merugikan negara”,
yang dalam praktik kerap ditafsirkan sangat luas dan elastis.
Akibatnya, banyak persoalan yang sejatinya berada dalam wilayah:
- administrasi pemerintahan,
- diskresi kebijakan,
- kegagalan proyek,
- kesalahan prosedural,
- hingga perbedaan tafsir kebijakan,
akhirnya ditarik masuk ke ruang pidana korupsi.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran besar bahwa hukum pidana mulai digunakan bukan lagi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), melainkan berubah menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan administrasi negara.
Padahal semangat pembaruan hukum nasional justru mulai bergerak ke arah yang berbeda.
Pasal 613 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2026 secara tegas menempatkan pendekatan administratif sebagai prioritas utama terhadap undang-undang administratif yang memuat ancaman pidana.
Artinya, arah kebijakan hukum nasional sesungguhnya telah mulai menegaskan bahwa:
persoalan administratif seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi, pembinaan, atau pemulihan — bukan langsung melalui kriminalisasi.
Namun dalam praktik penegakan hukum, pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin.
Pasal 32 UU Tipikor yang Seolah “Terlupakan”
Salah satu poin penting yang disampaikan Prof. Romli adalah mengenai Pasal 32 UU Tipikor.
Pasal tersebut sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian lain apabila terdapat kerugian negara, yakni melalui:
- gugatan perdata,
- pemulihan kerugian negara,
- atau mekanisme administrasi pemerintahan.
Sayangnya, pendekatan tersebut dinilai nyaris tidak pernah menjadi pilihan utama aparat penegak hukum.
Yang terjadi justru kecenderungan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai instrumen dominan dalam hampir seluruh perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Akibatnya, ukuran “kerugian negara” sering berubah menjadi alat yang sangat elastis dan berpotensi multitafsir.
Ketika Pejabat Takut Mengambil Keputusan
Dampak paling berbahaya dari situasi ini bukan hanya terhadap individu yang diproses hukum, tetapi terhadap sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Hari ini muncul fenomena yang semakin nyata:
- pejabat takut mengambil keputusan,
- direksi BUMN takut menandatangani proyek,
- kepala daerah takut menggunakan diskresi,
- birokrasi menjadi lamban,
- dan pengambil kebijakan lebih memilih diam daripada mengambil risiko.
Negara perlahan masuk ke dalam situasi yang dapat disebut sebagai:
fear of decision making
Padahal pembangunan nasional membutuhkan:
- keberanian mengambil kebijakan,
- inovasi birokrasi,
- percepatan pelayanan publik,
- serta fleksibilitas dalam menghadapi dinamika ekonomi dan investasi.
Jika seluruh risiko kebijakan selalu dibayang-bayangi ancaman pidana, maka yang lahir bukan tata kelola pemerintahan yang sehat, melainkan budaya birokrasi defensif dan saling menyelamatkan diri.
UNCAC dan Arah Reformasi Hukum Korupsi Indonesia
Prof. Romli juga mendorong agar revisi UU Tipikor mengadopsi prinsip-prinsip dalam:
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.
Dalam perspektif UNCAC, orientasi utama pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya bertumpu pada frasa “kerugian keuangan negara”, tetapi lebih fokus pada:
- penyalahgunaan kekuasaan,
- bribery (suap),
- illicit enrichment,
- conflict of interest,
- trading in influence,
- dan berbagai bentuk korupsi struktural lainnya.
Pendekatan ini penting agar hukum pidana korupsi tidak berkembang menjadi instrumen yang terlalu luas hingga memasuki wilayah administrasi pemerintahan secara berlebihan.
Negara Hukum Tidak Boleh Menjadi Negara Ketakutan
Pemberantasan korupsi tentu harus tetap menjadi agenda utama bangsa. Tidak ada ruang kompromi terhadap korupsi yang dilakukan dengan niat jahat, penyalahgunaan jabatan, maupun praktik suap yang merusak negara.
Namun penegakan hukum juga wajib menjaga prinsip:
- kepastian hukum,
- proporsionalitas,
- keadilan,
- dan perlindungan terhadap diskresi yang sah.
Sebab negara hukum bukan hanya soal menghukum sebanyak-banyaknya orang.
Negara hukum adalah negara yang mampu membedakan secara tegas:
- mana korupsi,
- mana maladministrasi,
- mana diskresi,
- mana kebijakan yang gagal,
- dan mana kesalahan administratif yang tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea).
Jika semua persoalan administrasi terus dipidana, maka yang hancur bukan hanya keberanian birokrasi, tetapi juga:
- kepercayaan investor,
- stabilitas ekonomi,
- kepastian usaha,
- dan masa depan pembangunan nasional.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat.
Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepastian hukum yang sehat.
Karena tanpa kepastian hukum, negara dapat berubah menjadi ruang ketakutan — dan dalam ruang ketakutan, pembangunan tidak akan pernah bergerak maju.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN)
Advokat & Mediator Pengadilan
