OJK Dorong Korban Penipuan Keuangan Melapor ke IASC untuk Percepatan Pemblokiran Rekening dan Pelacakan Dana
DetikKhatulistiwa.com | Jakarta — Di tengah maraknya kasus penipuan transaksi keuangan digital, pernyataan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyarankan korban scam tidak langsung melapor ke kepolisian menuai perhatian luas publik di media sosial.
Dalam penjelasan yang beredar melalui platform digital, OJK menegaskan bahwa korban penipuan keuangan digital dianjurkan terlebih dahulu melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai jalur awal penanganan cepat terhadap tindak penipuan transaksi elektronik.
Langkah tersebut disebut bertujuan mempercepat proses koordinasi antar lembaga keuangan, pemblokiran rekening terduga pelaku, hingga pelacakan aliran dana korban sebelum dana berpindah lebih jauh.
IASC Disebut Jadi “Pintu Awal” Penanganan Scam Digital
Menurut penjelasan OJK, sistem IASC dibentuk sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan digital yang terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan penyedia layanan keuangan.
Melalui mekanisme itu, laporan korban diharapkan dapat diproses lebih cepat dibanding pola pelaporan konvensional yang sering memerlukan tahapan administrasi lebih panjang.
Beberapa fungsi utama IASC yang disampaikan antara lain:
- Mempercepat pemblokiran rekening terindikasi penipuan
- Membantu pelacakan dana korban
- Memperkuat koordinasi lintas lembaga
- Menekan potensi kerugian masyarakat akibat scam digital
OJK juga menegaskan bahwa keberadaan IASC bukan untuk menghilangkan peran aparat penegak hukum, melainkan menjadi langkah awal penyelamatan dana dan mitigasi kerugian korban.
Peran Kepolisian Tetap Penting
Meski demikian, dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa kepolisian tetap memiliki kewenangan utama dalam proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan digital.
Artinya, laporan melalui IASC lebih diarahkan pada penanganan cepat di sektor finansial, sedangkan proses pidana tetap dapat ditempuh apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pengamat menilai, langkah OJK tersebut mencerminkan perubahan pendekatan dalam penanganan cyber fraud yang kini menitikberatkan pada kecepatan respons dan penyelamatan aset korban sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
Namun di sisi lain, narasi “jangan langsung lapor polisi” juga dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat apabila tidak disampaikan secara utuh dan proporsional.
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Kasus penipuan digital sendiri terus mengalami peningkatan, mulai dari investasi bodong, phishing, manipulasi transfer, hingga penipuan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mudah mengklik tautan mencurigakan
- Tidak memberikan kode OTP kepada pihak lain
- Memastikan legalitas platform investasi dan layanan keuangan
- Segera melakukan pelaporan resmi apabila menjadi korban
OJK melalui IASC membuka akses pelaporan digital guna mempercepat respons terhadap kasus-kasus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang di era digital saat ini.
DetikKhatulistiwa.com
“Tajam Mengungkap Fakta, Kritis Mengawal Kepentingan Publik.”
