Di balik perkara dugaan penggelapan BBM di Estate Salaman, ada perusahaan yang dirugikan, proses hukum yang harus dihormati, dan sebuah keluarga yang berharap orang terdekatnya memperoleh kesempatan memperbaiki kesalahan. PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) Group Sinar Alam Plantations akhirnya memilih membuka ruang perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Polres Tanah Laut.
TANAH LAUT – DetikKhatulistiwa.com | Sebuah meja pertemuan di Polres Tanah Laut pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjadi tempat bertemunya dua sisi yang sebelumnya berhadapan dalam sebuah perkara hukum.
Di satu sisi terdapat PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) sebagai perusahaan yang mengalami kerugian. Di sisi lainnya, Muhammad Andriyani, pihak terlapor yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, bersama istri dan keluarganya.
Namun pertemuan hari itu bukan sekadar membicarakan siapa yang salah dan siapa yang dirugikan.
Ada permohonan maaf. Ada tanggung jawab yang hendak dipenuhi. Dan yang terpenting, ada upaya untuk mencari jalan penyelesaian yang tetap menghormati hukum tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan.
Perkara yang Berawal dari Dugaan Penggelapan BBM
Perkara bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dan pengeluaran BBM milik PT CPKA di Estate Salaman.
Muhammad Andriyani sebelumnya bekerja sebagai Kepala Gudang di lingkungan perusahaan.
Dalam surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2026, Andriyani menerangkan sejumlah hal terkait transaksi penjualan BBM solar dan manipulasi data pengeluaran BBM perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke proses hukum dan ditangani oleh Polres Tanah Laut.
Di tengah proses yang berjalan, pihak keluarga datang membawa harapan agar perkara dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian.
Sang Istri Ikut Berdiri untuk Memulihkan Kerugian
Salah satu sisi sosial yang mengemuka dalam proses tersebut adalah keterlibatan Dini Rusmana, istri Muhammad Andriyani.
Ia tidak hanya mendampingi suaminya dalam proses perdamaian. Dini juga menyatakan kesediaannya menyerahkan dua bidang tanah masing-masing sekitar 2 hektare, atau total sekitar 4 hektare, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian perusahaan.
Dokumen yang disampaikan memang mencantumkan dua bidang tanah di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, masing-masing seluas sekitar 2 hektare.
Kesediaan tersebut menjadi salah satu bentuk kesungguhan keluarga untuk menyelesaikan akibat yang timbul dari perkara.
Bagi keluarga, jalan restoratif memberikan harapan bahwa pertanggungjawaban tidak harus berhenti pada penghukuman, tetapi juga dapat diwujudkan dengan memperbaiki kerugian yang telah terjadi.
PT CPKA Membuka Pintu Perdamaian
Permohonan keluarga itu kemudian menjadi bahan pertimbangan manajemen PT CPKA.
Perusahaan tentu memiliki kepentingan menjaga aset, disiplin dan kepercayaan dalam lingkungan kerja. Namun setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, PT CPKA memilih tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian.
Kuasa Hukum PT CPKA, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., mengatakan keputusan memberikan ruang Keadilan Restoratif bukan berarti perusahaan menganggap ringan peristiwa yang terjadi.
“Perusahaan tetap tegas terhadap setiap perbuatan yang merugikan. Tetapi ketika ada penyesalan, permohonan maaf, tanggung jawab dan kesungguhan untuk memulihkan kerugian, maka menurut kami nilai kemanusiaan juga patut diberikan ruang,” ujar M. Supian Noor.
Menurutnya, sebuah kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun setelah pertanggungjawaban itu dijalankan, kesempatan untuk memperbaiki kehidupan juga mempunyai nilai penting.
“Kesempatan kedua bukan berarti menghapus kesalahan. Justru orang yang diberi kesempatan kedua harus mampu membuktikan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran terakhir baginya,” lanjutnya.
Ada Keluarga yang Menunggu di Balik Proses Hukum
Pendekatan restoratif membuat perkara ini tidak hanya dilihat dari berkas penyidikan.
Di balik seseorang yang sedang menjalani proses hukum terdapat keluarga yang ikut merasakan konsekuensinya.
Pertimbangan tersebut tidak menghapus kepentingan korban. PT CPKA tetap menempatkan pemulihan kerugian sebagai bagian penting dari proses perdamaian.
Namun ketika keluarga terlapor menunjukkan kesediaan untuk ikut bertanggung jawab, perusahaan memandang terdapat ruang untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang lebih memulihkan.
Bukan hanya memulihkan perusahaan yang dirugikan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi seseorang untuk kembali memperbaiki hidupnya bersama keluarga.
Direksi, Manajemen dan Tokoh Masyarakat Ikut Mendorong Penyelesaian
Tercapainya proses restoratif tersebut bukan keputusan satu orang.
Langkah itu tidak terlepas dari izin dan kebijakan Direksi PT CPKA, serta komunikasi dan masukan sejumlah jajaran perusahaan.
Di antaranya General Manager Eko Priyanto, Manager Estate Salaman Arifin, Juwarno selaku Manager sebelumnya, Aliansyah selaku Humas Salaman, dan Herman selaku Koordinator Keamanan Perusahaan.
Wardi selaku tokoh masyarakat setempat juga turut mengambil peran dalam komunikasi menuju penyelesaian.
Berbagai pihak tersebut akhirnya bertemu pada satu pandangan: kepentingan perusahaan harus dilindungi, tetapi itikad baik untuk bertanggung jawab juga patut mendapatkan ruang.
Polres Tanah Laut Fasilitasi Mekanisme Restoratif
Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif berlangsung di Polres Tanah Laut dengan dihadiri unsur Kepolisian, pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum sebagai Pelapor, serta Muhammad Andriyani bersama istri dan keluarganya.
Pertemuan berlangsung melalui dialog dan musyawarah.
“Alhamdulillah, Mekanisme Keadilan Restoratif dapat berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pelajaran dan momentum bagi semua pihak untuk introspeksi. Kami juga berterima kasih kepada jajaran Polres Tanah Laut yang telah membantu proses ini berjalan dengan baik,” kata M. Supian Noor.
Meski perdamaian telah ditempuh, proses tersebut tidak berarti perkara otomatis selesai pada saat para pihak berjabat tangan.
Tindak lanjut terhadap proses hukum tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.
Ketika Memaafkan Bukan Berarti Melupakan
Bagi PT CPKA, keputusan membuka jalan restoratif membawa dua pesan sekaligus.
Pertama, perusahaan tetap akan melindungi aset dan mengambil langkah hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kedua, perusahaan tidak menutup ruang kemanusiaan ketika terdapat penyesalan dan tanggung jawab nyata.
Peristiwa ini juga menjadi momentum evaluasi internal agar sistem pengawasan BBM, administrasi gudang dan pengendalian aset perusahaan semakin diperkuat.
Karena keadilan restoratif bukan berarti kembali ke keadaan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
Kesalahan tetap menjadi pelajaran. Kerugian tetap harus dipulihkan. Kepercayaan harus dibangun kembali.
Namun setelah semua itu dilakukan, ada satu hal yang masih mungkin diberikan: kesempatan kedua.
Dan di Tanah Laut, PT CPKA memilih membuka pintu itu.
Bukan karena perusahaan melupakan kerugiannya, tetapi karena di balik ketegasan hukum, masih ada ruang bagi kepedulian, belas kasih, dan harapan seseorang untuk memperbaiki hidupnya.
DetikKhatulistiwa.com | Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kemanusiaan.
