Dana Rp223,55 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan, MK Diminta Tegaskan Batas Konstitusional Anggaran Pendidikan Nasional
JAKARTA – DetikKhatulistiwa.com
Perdebatan mengenai konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang semakin serius. Di tengah proses pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang mendukung gugatan terhadap kebijakan pemerintah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.
Langkah tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). Permohonan itu menguji Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pokok persoalannya sederhana namun memiliki implikasi konstitusional yang sangat besar: apakah dana ratusan triliun rupiah yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban negara memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945?
Bagi SPK, jawabannya adalah tidak.
SPK: Ada Potensi “Penyelundupan Hukum” Anggaran
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, SPK menilai kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan berpotensi menjadi bentuk “penyelundupan hukum” terhadap amanat konstitusi.
Menurut SPK, Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya merupakan kebijakan kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Program tersebut memang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan, tetapi secara substansi berbeda dengan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai berpotensi menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan yang selama ini dipahami sebagai pembiayaan langsung terhadap proses pendidikan.
“Kami mengajukan amicus curiae demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya hak atas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia,” ujar perwakilan SPK, Rizma Afian Azhiim.
SPK berpandangan bahwa apabila setiap program yang memiliki hubungan tidak langsung dengan pendidikan dapat dimasukkan ke dalam kategori anggaran pendidikan, maka batas konstitusional Pasal 31 UUD 1945 berpotensi kehilangan maknanya.
Dana Rp223,55 Triliun Jadi Titik Kontroversi
Kontroversi utama dalam perkara ini muncul setelah pemerintah memasukkan anggaran Badan Gizi Nasional yang disebut mencapai Rp223,55 triliun ke dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional.
Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 29,07 persen dari total anggaran pendidikan yang diklaim pemerintah dalam APBN Tahun 2026.
Bagi para pemohon dan pihak yang mendukung gugatan, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan menyangkut arah kebijakan pendidikan nasional.
Mereka berpendapat bahwa dana pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan untuk:
- Peningkatan kualitas pembelajaran;
- Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
- Penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan;
- Pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Apabila anggaran MBG dimasukkan ke dalam komponen pendidikan, maka ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan dikhawatirkan menjadi semakin terbatas.
Tafsir Pasal 31 UUD 1945 Dipertaruhkan
Secara hukum tata negara, perkara ini menjadi sangat penting karena menyentuh langsung tafsir Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Frasa “penyelenggaraan pendidikan nasional” kini menjadi pusat perdebatan.
Pihak pemohon menilai program makan bergizi tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan pendidikan karena lebih tepat ditempatkan sebagai program kesehatan dan perlindungan sosial.
Sebaliknya, apabila pemerintah dapat membuktikan bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian integral dari proses pendidikan nasional, maka kebijakan tersebut berpotensi memperoleh legitimasi konstitusional.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya diminta menguji norma APBN, tetapi juga diminta menentukan batas konseptual antara fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi kesejahteraan sosial dalam struktur keuangan negara.
Putusan MK Akan Menjadi Preseden Nasional
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai perkara ini termasuk salah satu judicial review paling strategis tahun 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diperkirakan tidak hanya berdampak terhadap Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan penganggaran pada masa mendatang.
Jika permohonan dikabulkan, pemerintah berpotensi harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur APBN dan cara menghitung mandatory spending pendidikan.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka akan terbentuk preseden bahwa program-program penunjang pendidikan seperti gizi, kesehatan siswa, dan layanan pendukung lainnya dapat dimasukkan ke dalam kategori anggaran pendidikan.
Apa pun hasilnya, putusan tersebut akan menentukan arah pengelolaan ratusan triliun rupiah dana negara sekaligus memperjelas batas-batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 kini bukan lagi sekadar sengketa mengenai Program Makan Bergizi Gratis, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan besar mengenai bagaimana negara memahami dan melaksanakan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan.
Redaksi DetikKhatulistiwa.com
“Cepat, Tajam, dan Mencerahkan”
