Bakesbangpol Mulai Sosialisasikan Regulasi Baru, Pengawasan Ormas Diingatkan Tidak Bergeser Menjadi Instrumen Represif
BANJARBARU, DetikKhatulistiwa.com — Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sebuah regulasi yang disebut sebagai langkah baru dalam memperkuat peran organisasi masyarakat di daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru di Aula Besamaan Inspektorat Kota Banjarbaru, Rabu (13/05/2026), dan dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan lintas sektor.
Berdasarkan surat undangan resmi tertanggal 05 Mei 2026, agenda tersebut merupakan tindak lanjut setelah disahkannya Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Secara normatif, perda ini tidak hanya menempatkan Ormas sebagai objek pengawasan administratif, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mendukung pembangunan daerah.
Namun di tengah semangat pemberdayaan tersebut, sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi problematika hukum dan demokrasi yang dapat muncul apabila implementasi pengawasan dilakukan secara berlebihan atau keluar dari prinsip negara hukum demokratis.
Dari Pendekatan Represif Menuju Narasi Pemberdayaan
Dalam substansinya, perda tersebut memuat tiga orientasi utama, yakni:
- meningkatkan kinerja organisasi masyarakat;
- menjaga keberlangsungan organisasi;
- serta memperkuat kemandirian Ormas.
Pendekatan ini dipandang cukup progresif karena mencoba menggeser paradigma lama yang selama ini kerap identik dengan pendekatan pengawasan represif terhadap organisasi masyarakat sipil.
Perda juga mengakui keberadaan dua bentuk organisasi, yakni:
- Ormas berbadan hukum;
- dan Ormas tidak berbadan hukum.
Pengakuan terhadap Ormas non-badan hukum dinilai penting karena realitas sosial di daerah menunjukkan masih banyak organisasi berbasis komunitas yang aktif menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan meskipun belum memiliki legalitas formal berbadan hukum.
Ormas Diposisikan sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Dalam regulasi tersebut, organisasi masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah, termasuk sebagai:
- penyalur aspirasi masyarakat;
- sarana pelayanan sosial;
- instrumen pemberdayaan masyarakat;
- hingga penjaga persatuan dan ketertiban sosial.
Pemerintah daerah juga membuka ruang fasilitasi berupa:
- penguatan kelembagaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengembangan SDM organisasi;
- pendampingan program;
- hingga digitalisasi tata kelola Ormas.
Salah satu poin yang cukup menonjol ialah rencana pembangunan Sistem Informasi Ormas yang memuat data organisasi, program kerja, sumber daya manusia, hingga aspek pendanaan organisasi.
Di satu sisi, langkah ini dipandang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas organisasi masyarakat. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai perlindungan data internal organisasi dan batas kewenangan negara dalam mengakses informasi Ormas.
Pengawasan dan Satgas Terpadu Jadi Sorotan
Bagian paling sensitif dalam perda ini muncul pada ketentuan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
Pengawasan dilakukan oleh Wali Kota melalui Bakesbangpol dan dapat melibatkan “Satuan Tugas Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Ormas” yang berisi unsur:
- TNI;
- Polri;
- Kejaksaan;
- intelijen;
- pengadilan;
- serta kementerian terkait.
Dari perspektif hukum tata negara dan demokrasi, formulasi tersebut mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan pengawasan terhadap organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah kalangan menilai pelibatan aparat lintas sektor dalam pengawasan Ormas berpotensi menimbulkan:
- subjektivitas penilaian;
- intervensi politik;
- tekanan administratif;
- hingga potensi pembungkaman terhadap organisasi yang kritis terhadap pemerintah.
Padahal secara konstitusional, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak fundamental warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E.
Karena itu, implementasi perda ini dinilai wajib tetap berpijak pada prinsip:
- due process of law;
- non-diskriminasi;
- objektivitas;
- proporsionalitas;
- serta penghormatan terhadap hak-hak sipil masyarakat.
Hibah Ormas dan Risiko Politisasi Kekuasaan
Perda juga mengatur kemungkinan pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan dengan sejumlah syarat administratif, di antaranya:
- berbadan hukum;
- memiliki sekretariat tetap;
- serta memiliki program kerja yang mendukung pembangunan daerah.
Kebijakan tersebut secara administratif dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.
Namun sejumlah pengamat menilai pola hibah kepada Ormas tetap perlu diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi instrumen politik kekuasaan atau melahirkan ketimpangan antara organisasi besar dan organisasi kecil.
Potensi politisasi bantuan berbasis kedekatan dengan penguasa dinilai menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
Mekanisme Sanksi Dinilai Masih Menyisakan Celah
Dalam ketentuan sanksi administratif, pemerintah daerah diberikan kewenangan menjatuhkan:
- peringatan tertulis;
- penghentian bantuan;
- hingga penghentian sementara kegiatan organisasi.
Akan tetapi, sejumlah aspek penting dinilai belum diatur secara rinci, seperti:
- mekanisme keberatan;
- hak pembelaan organisasi;
- standar pembuktian pelanggaran;
- maupun prosedur pemeriksaan sebelum sanksi dijatuhkan.
Kekosongan norma teknis tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum administrasi apabila implementasinya dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
Demokrasi Membutuhkan Ormas yang Merdeka
Secara umum, Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2025 dipandang sebagai regulasi yang cukup progresif dalam memperkuat eksistensi organisasi masyarakat di daerah.
Jika dijalankan secara objektif dan profesional, regulasi ini dapat menjadi instrumen penting untuk:
- memperkuat civil society;
- meningkatkan partisipasi publik;
- membangun tata kelola organisasi yang lebih modern;
- serta menciptakan organisasi masyarakat yang transparan dan mandiri.
Namun dalam sistem demokrasi, organisasi kemasyarakatan bukan sekadar objek pembinaan pemerintah, melainkan bagian dari pilar kontrol sosial terhadap kekuasaan negara.
Karena itu, publik kini menunggu apakah perda tersebut benar-benar akan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat sipil, atau justru berkembang menjadi mekanisme kontrol administratif terhadap organisasi-organisasi yang kritis terhadap kekuasaan.
