Sidang Perdana Langsung Memeriksa Enam Saksi. Darna, Wahdian dan Rahman Mengakui Perbuatannya, Lalu Seusai Sidang Menyampaikan Penyesalan dan Permohonan Maaf kepada PT PKIS. Namun Perkara Justru Memasuki Babak Baru Setelah Ketiganya Mengungkap Dugaan Adanya Pihak yang Menyuruh. Seorang Berinisial A Disebut Berstatus DPO, Sedangkan U alias J Masih Dicari Penyidik untuk Diperiksa sebagai Saksi. Pertanyaan Kini Bergeser: Apakah Pencurian TBS Ini Hanya Aksi Pelaku Lapangan, atau Ada Pihak Lain yang Menggerakkan?
PELAIHARI – DetikKhatulistiwa.com
Sidang perdana perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) tidak hanya mengungkap pengakuan tiga terdakwa.
Persidangan yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, justru membuka satu pertanyaan baru yang lebih besar: apakah Darna, Wahdian dan Rahman bertindak sendiri, atau terdapat pihak lain yang diduga berada di belakang aksi tersebut?
Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Namun perkembangan perkara tidak berhenti pada pengakuan itu.
Seusai persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT PKIS.
Pada saat yang sama, muncul keterangan penting dari para terdakwa bahwa tindakan pengambilan TBS tersebut diduga dilakukan atas suruhan pihak lain.
Keterangan inilah yang berpotensi mengubah arah pengembangan perkara.
Jika dapat dikonfirmasi dan diperkuat dengan alat bukti lain, penyidikan tidak lagi hanya berbicara mengenai siapa yang berada di lapangan ketika TBS diambil, tetapi juga siapa yang diduga merencanakan, menyuruh, menggerakkan, membantu, atau mempunyai kepentingan terhadap perbuatan tersebut.
Namun DetikKhatulistiwa.com menegaskan, keterangan para terdakwa tersebut belum membuktikan keterlibatan pihak yang disebut.
Setiap dugaan tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Sidang Perdana: Tiga Terdakwa Akui Perbuatan
Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Darna, Wahdian dan Rahman.
Di hadapan Majelis Hakim, ketiganya pada prinsipnya mengakui perbuatan yang didakwakan kepada mereka.
Pengakuan terdakwa merupakan bagian penting dalam proses persidangan, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan seseorang.
Majelis Hakim tetap harus menilai keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Menariknya, persidangan perdana tersebut langsung bergerak cepat ke tahap pemeriksaan saksi.
Sebanyak enam saksi diperiksa.
Enam Saksi Diperiksa, Rangkaian Peristiwa Mulai Dibuka
Pemeriksaan dimulai terhadap Advokat M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT PKIS sekaligus saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim selanjutnya mendengarkan keterangan Hermansyah, Sayyid Husin dan M. Al-Amin.
M. Al-Amin diketahui merupakan petugas keamanan PT PKIS.
Dua saksi lainnya, Hendri Maulana dan Siti Fachriyantika Rahmadani, turut diperiksa berkaitan dengan rangkaian penanganan barang bukti TBS.
Pemeriksaan enam saksi sekaligus pada persidangan perdana membuat rangkaian peristiwa mulai tergambar di ruang sidang.
Mulai dari ditemukannya dugaan pengambilan TBS, tindakan yang dilakukan setelah kejadian, hingga bagaimana barang bukti ditangani setelah perkara masuk ke ranah hukum.
Namun dari seluruh perkembangan tersebut, perhatian kini justru mengarah kepada satu persoalan yang lebih mendasar:
apakah tiga terdakwa merupakan pelaku yang berdiri sendiri?
TBS sebagai Barang Bukti: Nilainya Bisa Menyusut dan Membusuk
Persidangan juga menyinggung persoalan penanganan barang bukti berupa TBS kelapa sawit.
Berbeda dengan benda mati yang relatif dapat disimpan dalam jangka panjang, TBS merupakan komoditas perkebunan yang mengalami penurunan kualitas, penyusutan dan bahkan dapat membusuk.
Karakteristik tersebut menyebabkan penanganannya membutuhkan perlakuan berbeda agar keberadaan barang bukti maupun nilai ekonomisnya tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang dijelaskan melalui keterangan saksi berkaitan dengan penanganan barang bukti.
Dalam perkara pidana, persoalannya bukan semata apakah suatu benda merupakan barang bukti.
Rangkaian pengamanan, pencatatan, penanganan hingga keberadaannya juga harus dapat diterangkan secara jelas apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
Seusai Sidang, Tiga Terdakwa Minta Maaf kepada PT PKIS
Selepas persidangan, suasana berbeda terjadi di luar ruang sidang.
Darna, Wahdian dan Rahman menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT PKIS.
Sikap tersebut sejalan dengan pengakuan mereka dalam persidangan.
Namun permintaan maaf tidak menghentikan proses pidana.
Perkara tetap berjalan dan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya berada dalam kewenangan Majelis Hakim berdasarkan hasil pembuktian.
Justru seusai persidangan itulah muncul keterangan yang membuat perkara semakin menarik untuk ditelusuri.
Muncul Dugaan Perintah dari Pihak Lain
Ketiga terdakwa menyampaikan bahwa pengambilan TBS milik PT PKIS diduga tidak semata-mata dilakukan atas inisiatif mereka sendiri.
Mereka menyebut adanya pihak lain yang diduga menyuruh melakukan perbuatan tersebut.
Jika keterangan itu benar, pertanyaan hukum menjadi jauh lebih luas.
Siapa yang memberikan perintah?
Kapan perintah diberikan?
Bagaimana perintah tersebut disampaikan?
Apakah terdapat komunikasi sebelum aksi dilakukan?
Siapa yang mempunyai kepentingan terhadap pengambilan TBS?
Ke mana hasilnya akan dibawa dan siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pernyataan terdakwa.
Dibutuhkan alat bukti lain yang dapat berdiri secara objektif dan mempunyai persesuaian dengan keterangan mereka.
Karena itu, pengembangan penyidikan menjadi krusial.
Inisial A Disebut DPO, U alias J Dicari sebagai Saksi
Nama pihak lain juga muncul dalam rangkaian perkara.
Untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas pemberitaan, DetikKhatulistiwa.com menggunakan inisial terhadap pihak yang belum menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan.
Seorang berinisial A disebut dalam persidangan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara U alias J, yang namanya disebut berkaitan dengan dugaan pihak yang menyuruh pengambilan TBS, berdasarkan informasi yang diperoleh masih dicari penyidik Polres Tanah Laut untuk kepentingan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Perbedaan status hukum ini tidak boleh dikaburkan.
Seseorang yang dicari untuk dimintai keterangan sebagai saksi tidak otomatis berstatus tersangka, apalagi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.
Penyebutan namanya oleh terdakwa juga belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pidana.
Tetapi ketika suatu nama muncul dari keterangan terdakwa berkaitan dengan dugaan perintah melakukan tindak pidana, pemeriksaan terhadap orang tersebut menjadi relevan untuk menguji kebenaran informasi.
Di sinilah penyidik mempunyai pekerjaan penting: mengonfirmasi, menguji, mencari bukti pendukung, kemudian menentukan apakah keterangan tersebut mempunyai dasar atau justru tidak terbukti.
Jangan Berhenti pada Orang yang Berada di Lapangan
Perkara ini menjadi lebih penting apabila penyidikan menemukan bukti bahwa terdapat pihak lain yang mempunyai peran di balik tindakan tiga terdakwa.
Penegakan hukum tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang secara fisik berada di lokasi apabila ternyata berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang turut mempunyai peran pidana.
Hukum pidana mengenal pertanggungjawaban tidak hanya terhadap orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana, tetapi—bergantung pada konstruksi perkara dan pembuktiannya—juga dapat menjangkau pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana.
Karena itu, pertanyaan penyidikan seharusnya tidak berhenti pada:
“Siapa yang mengambil TBS?”
Tetapi juga harus menelusuri:
“Mengapa mereka melakukannya?”
“Siapa yang meminta atau memerintahkan?”
“Adakah komunikasi sebelum aksi berlangsung?”
“Adakah pihak yang menyiapkan sarana atau mengatur tindakan?”
“Siapa yang berkepentingan dan siapa yang akan menikmati hasilnya?”
Dan akhirnya:
“Bisakah semua dugaan itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah?”
Jawaban atas pertanyaan terakhir itulah yang menentukan apakah perkara akan berhenti pada tiga terdakwa atau berkembang kepada pihak lain.
Keterangan Terdakwa Tak Boleh Langsung Dipercaya, Tetapi Juga Tak Patut Diabaikan
Keterangan Darna, Wahdian dan Rahman mengenai dugaan adanya pihak yang menyuruh harus ditempatkan secara objektif.
Penyidik tidak dapat langsung menganggapnya sebagai kebenaran.
Namun informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan apabila mengandung petunjuk yang secara hukum masih dapat ditelusuri.
Keterangan itu perlu diuji terhadap komunikasi antar-pihak, keterangan saksi lain, kronologi sebelum dan sesudah kejadian, hubungan di antara pihak-pihak yang disebut, kemungkinan keuntungan yang diperoleh, serta alat bukti lain yang relevan.
Jika ditemukan persesuaian bukti, perkara dapat berkembang.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, hukum tidak boleh digunakan untuk menyeret seseorang semata-mata karena namanya disebut oleh terdakwa.
Ketajaman penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian.
Tiga Terdakwa Pelaku Lapangan, Lalu Siapa yang Diduga Menggerakkan?
Sidang perdana perkara pencurian TBS PT PKIS akhirnya menghasilkan dua lapis persoalan.
Lapisan pertama kini sedang diperiksa di pengadilan.
Darna, Wahdian dan Rahman telah mengakui perbuatannya. Enam saksi diperiksa. Ketiganya juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada PT PKIS.
Tetapi lapisan kedua justru baru mulai terbuka.
Ada keterangan mengenai dugaan pihak yang menyuruh.
Ada seorang berinisial A yang disebut berstatus DPO.
Ada U alias J yang masih dicari penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Kini proses hukum berjalan pada dua jalur yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Di ruang persidangan, Majelis Hakim akan menentukan pertanggungjawaban pidana tiga terdakwa berdasarkan dakwaan dan pembuktian.
Sementara dalam pengembangan perkara, penyidik mempunyai tugas untuk memastikan apakah benar terdapat pihak lain di belakang tindakan para terdakwa.
Akankah Perkara Berkembang?
Pengakuan Darna, Wahdian dan Rahman boleh jadi telah menjawab pertanyaan mengenai siapa yang melakukan tindakan di lapangan.
Tetapi pengakuan itu justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah mereka bergerak atas kehendak sendiri?
Atau—
ada pihak lain yang menggerakkan mereka?
Apabila keterangan mengenai adanya perintah dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, perkara pencurian TBS PT PKIS berpotensi memasuki babak baru.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pendukung, setiap pihak yang disebut tetap harus dilindungi dari kesimpulan prematur.
Karena dalam penegakan hukum, keberanian membongkar dugaan aktor di belakang pelaku lapangan sama pentingnya dengan keberanian untuk tidak menuduh seseorang tanpa bukti.
Kini bola berada pada proses pembuktian dan pengembangan penyidikan.
Apakah perkara ini berhenti pada tiga orang yang telah duduk di kursi terdakwa, atau justru membuka jalan menuju pihak lain yang diduga berada di balik aksi pencurian TBS PT PKIS?
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, akurat dan berimbang, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
