Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan yang Menilai Dugaan Kekerasan terhadap YTR Belum Memenuhi Definisi “Penyiksaan” Menurut Konvensi PBB Memicu Gelombang Kemarahan Publik. Hotman Paris Menilai Sikap Itu Berpotensi Melukai Perasaan Korban dan Mendesak Presiden Prabowo Mengevaluasi Jajaran Komnas Perempuan.
JAKARTA – DetikKhatulistiwa.com
Polemik penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang menyeret nama Taufik Hidayat kembali memanas. Kali ini, sorotan publik bergeser dari proses penyidikan menuju pernyataan seorang Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sondang Frishka Simanjuntak, yang memantik kontroversi luas di ruang publik.
Dalam sebuah forum diskusi yang cuplikan videonya kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial, Sondang menjelaskan bahwa apabila menggunakan perspektif Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, dugaan kekerasan terhadap YTR belum tentu memenuhi unsur hukum internasional sebagai tindak “penyiksaan”.
Penjelasan tersebut segera memancing reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai penyampaian tersebut dilakukan pada momentum yang kurang tepat karena proses hukum masih berlangsung dan korban masih menunggu kepastian keadilan.
Hotman Paris: “Kalau Begini Cara Berpikirnya, Lebih Baik Dicopot!”
Gelombang kritik mencapai puncaknya setelah pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyampaikan tanggapan keras melalui video yang diunggah di media sosial.
Dengan nada tinggi, Hotman mempertanyakan sensitivitas Komnas Perempuan terhadap kondisi korban yang disebut mengalami luka serius, termasuk luka di kepala yang memerlukan jahitan serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Menurut Hotman, lembaga yang dibentuk untuk melindungi perempuan seharusnya lebih mengedepankan keberpihakan terhadap korban dibanding memperdebatkan definisi hukum internasional di tengah proses pidana yang masih berjalan.
Bahkan, Hotman secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot komisioner tersebut apabila dinilai tidak lagi mencerminkan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan.
Pernyataan itu kemudian menyebar luas dan memicu perdebatan sengit di media sosial.
Penjelasan Komnas Perempuan Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional
Di sisi lain, penjelasan Komisioner Komnas Perempuan sebenarnya mengacu pada definisi normatif dalam Convention Against Torture (CAT).
Dalam instrumen hukum internasional tersebut, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, antara lain:
- dilakukan dengan sengaja;
- menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat;
- memiliki tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi; serta
- dalam konteks tertentu melibatkan aparat negara atau pihak yang bertindak dengan persetujuan negara.
Karena itu, tidak setiap penganiayaan otomatis memenuhi definisi “torture” menurut konvensi internasional, meskipun tetap dapat merupakan tindak pidana serius menurut hukum nasional.
Publik Menilai Persoalannya Bukan Definisi, Melainkan Empati
Terlepas dari argumentasi normatif tersebut, perdebatan di tengah masyarakat berkembang ke arah yang berbeda.
Bagi sebagian publik, persoalan utama bukan terletak pada benar atau tidaknya definisi hukum internasional yang dipaparkan, melainkan pada cara penyampaiannya yang dinilai kurang mencerminkan empati terhadap korban.
Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa lembaga yang selama ini dikenal sebagai pelindung perempuan justru lebih dahulu menjelaskan batasan istilah “penyiksaan” dibanding menegaskan dukungan terhadap korban.
Perbedaan perspektif antara pendekatan akademik dan rasa keadilan masyarakat inilah yang kemudian memunculkan polemik nasional.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menjerat Taufik Hidayat masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Status hukum perkara tersebut tetap ditentukan berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan semata-mata oleh perdebatan mengenai terminologi dalam hukum internasional.
Publik kini menanti respons resmi Komnas Perempuan atas polemik yang berkembang, sekaligus berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai prinsip keadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komunikasi publik dari lembaga negara memegang peran penting. Penjelasan yang benar secara yuridis perlu disampaikan dengan mempertimbangkan sensitivitas sosial agar tidak menimbulkan persepsi yang dianggap mengurangi penderitaan korban di tengah perhatian publik yang begitu besar.
