Putusan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli Telah Inkracht. Di Tengah Proses Eksekusi, Termohon Menyatakan Tunduk pada Putusan dan Bersedia Mengosongkan serta Menyerahkan Objek Sengketa Secara Sukarela. PT PKIS Tetap Mempertahankan Permohonan Eksekusi hingga Serah Terima Fisik di Lapangan Benar-Benar Tuntas.
PELAIHARI – DetikKhatulistiwa.com
Pelaksanaan putusan sengketa perdata antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dengan Darna memasuki babak menentukan.
Eksekusi yang semula berpotensi berlanjut pada pengosongan secara paksa kini mengambil arah berbeda.
Pada Kamis, 3 September 2026, Darna selaku Termohon Eksekusi menyatakan menerima dan menghormati putusan pengadilan serta bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT PKIS.
Sikap tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan Penyerahan Sukarela Objek Eksekusi, sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Sebab, pelaksanaan putusan yang sebelumnya telah memasuki mekanisme eksekusi kini berpeluang diselesaikan tanpa tindakan pengosongan paksa.
Namun proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
PT PKIS menegaskan permohonan eksekusi belum dilepaskan sampai objek benar-benar dikosongkan dan diserahkan secara fisik sesuai amar putusan.
Dengan demikian, ukuran penyelesaian perkara bukan sekadar tanda tangan di atas dokumen, melainkan terlaksananya putusan secara nyata di lapangan.
Putusan Telah Inkracht, PT PKIS Ajukan Eksekusi
Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa dan diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Berdasarkan dokumen perkara, putusan diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026.
Setelah tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang tersedia, Pengadilan Negeri Pelaihari menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 3 Juni 2026.
Sejak saat itu, putusan memasuki fase pelaksanaan.
PT PKIS sebagai pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya berhenti sebagai keputusan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diwujudkan.
Di tengah proses itulah muncul perkembangan baru.
Darna, didampingi kuasa hukumnya, memilih mengambil jalan pelaksanaan secara sukarela.
Darna Nyatakan Tunduk dan Hormati Putusan
Dalam kesepakatan yang dibuat pada 3 September 2026, Darna menyatakan mengakui, menerima, menghormati dan bersedia melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Termohon juga menyatakan kesediaannya menyerahkan objek tanah yang menjadi objek sengketa dan objek eksekusi kepada PT PKIS.
Penyerahan tetap harus mengacu kepada letak, luas, identitas serta batas-batas objek sebagaimana ditentukan dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, kesepakatan tersebut bukan instrumen untuk mengubah hasil perkara ataupun membuka kembali pokok sengketa.
Sebaliknya, kesepakatan menjadi jalan untuk melaksanakan putusan secara damai dan sukarela.
PT PKIS menerima itikad tersebut dengan prinsip bahwa pelaksanaan harus dilakukan secara penuh dan nyata.
PT PKIS dan Darna Bertemu dalam Proses Eksekusi
Dalam proses tersebut, PT PKIS selaku Pemohon Eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukum M. Supian Noor, S.H., M.H.
Sementara Darna selaku Termohon Eksekusi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.
Proses berlangsung di Pengadilan Negeri Pelaihari dalam rangkaian pelaksanaan permohonan eksekusi, dengan Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.
Kesediaan Termohon menyerahkan objek secara sukarela membuka jalan agar pelaksanaan putusan dapat diselesaikan tanpa tindakan koersif, sepanjang seluruh komitmen benar-benar dilaksanakan.
Kesepakatan Sudah Ditandatangani, tetapi Eksekusi Belum Dianggap Selesai
Inilah bagian krusial dari perkembangan perkara tersebut.
Meski kesepakatan telah ditandatangani, pelaksanaan putusan belum dianggap tuntas hanya karena para pihak telah mencapai kesepahaman di pengadilan.
Tahap berikutnya justru menjadi penentu: pengosongan dan penyerahan fisik objek di lapangan.
Objek harus diserahkan berdasarkan lokasi, luas dan batas-batas sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Pelaksanaan penyerahan dapat disaksikan oleh kuasa hukum para pihak, aparatur pemerintahan setempat, petugas Pengadilan Negeri Pelaihari dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Setelah pengosongan dan penyerahan dilaksanakan, proses tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan Pengosongan Sukarela Objek Eksekusi.
Berita acara itu nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kewajiban Termohon benar-benar telah dilaksanakan secara faktual.
Dengan kata lain, tanda tangan membuka jalan perdamaian, tetapi serah terima fisiklah yang menentukan apakah pelaksanaan putusan benar-benar selesai.
PT PKIS Belum Cabut Permohonan Eksekusi
Ada aspek menarik lainnya.
Kesediaan menerima penyerahan secara sukarela tidak membuat PT PKIS serta-merta kehilangan ataupun melepaskan instrumen eksekusi yang telah diajukan ke pengadilan.
Permohonan eksekusi pada prinsipnya tetap dipertahankan sampai kewajiban Termohon terlaksana secara nyata dan sempurna.
Sikap tersebut memberikan kepastian bagi Pemohon Eksekusi apabila ternyata komitmen tertulis tidak diwujudkan di lapangan.
Apabila pengosongan dan penyerahan fisik telah terlaksana sesuai putusan, PT PKIS selanjutnya dapat memberitahukan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari bahwa kewajiban Termohon telah dipenuhi secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, tindakan eksekusi paksa terhadap kewajiban yang sudah dilaksanakan tentu menjadi tidak diperlukan.
Namun apabila penyerahan tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar untuk melanjutkan proses eksekusi melalui mekanisme pengadilan.
Konstruksi tersebut membuat perdamaian berjalan tanpa menghilangkan kepastian hukum yang telah diperoleh pihak pemenang perkara.
Setelah Diserahkan, Objek Tak Boleh Dikuasai Kembali
Kesepakatan juga mengatur situasi setelah penyerahan dilakukan.
Setelah objek diserahkan kepada PT PKIS, Termohon berkomitmen tidak kembali melakukan tindakan penguasaan, penggarapan, pemanfaatan, pemanenan, pemagaran, pendirian bangunan ataupun perbuatan lain yang bertentangan dengan hak PT PKIS berdasarkan putusan.
Komitmen tersebut juga mencakup larangan menyuruh, membantu, mengizinkan ataupun memfasilitasi pihak lain untuk kembali menguasai objek.
Ketentuan ini penting karena persoalan eksekusi tanah tidak hanya berhenti pada seremoni penyerahan.
Kepastian hukum justru harus terlihat dari siapa yang secara sah dapat menguasai dan menggunakan objek setelah putusan dilaksanakan.
Apabila setelah penyerahan terdapat tindakan penguasaan kembali atau perbuatan lain yang menghalangi PT PKIS menjalankan hak berdasarkan putusan, langkah hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klaim Pihak Lain Tak Otomatis Menghentikan Pelaksanaan Putusan
Kesepakatan para pihak juga mengantisipasi kemungkinan adanya klaim pihak ketiga terhadap objek.
Pada prinsipnya, munculnya klaim pihak lain tidak dengan sendirinya membatalkan kewajiban yang telah disepakati maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang tidak terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang berwenang yang menentukan lain, putusan inkracht tetap menjadi rujukan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.
Prinsip ini penting untuk membedakan antara klaim sepihak dengan hak yang telah memperoleh legitimasi melalui putusan pengadilan.
Dengan demikian, pelaksanaan putusan tidak semestinya kehilangan kepastian hanya karena muncul keberatan atau klaim baru yang belum memperoleh dasar hukum dari pengadilan.
Perdamaian Tidak Menghapus Putusan Inkracht
Kesepakatan antara PT PKIS dan Darna juga menegaskan satu hal mendasar: perdamaian tersebut tidak mengubah, mengurangi, membatalkan ataupun mengesampingkan amar Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Landasan penyerahan objek tetap berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan hanya mengatur bagaimana kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela.
Bagi Termohon, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk melaksanakan putusan tanpa harus berhadapan dengan tindakan pengosongan secara paksa.
Sedangkan bagi PT PKIS, jalan damai tersebut tidak menghilangkan hak eksekutorial sebelum kewajiban benar-benar diselesaikan.
Dari Ruang Sidang, Babak Akhir Bergeser ke Lokasi Sengketa
Perkembangan 3 September 2026 tersebut membuat pusat perhatian kini bergeser.
Bukan lagi sekadar apa yang disepakati di ruang Pengadilan Negeri Pelaihari, tetapi apa yang benar-benar terjadi di lokasi objek eksekusi.
Pengosongan dan serah terima fisik menjadi tahapan penentu.
Apabila Darna menyerahkan seluruh objek sesuai amar putusan dan proses tersebut dituangkan dalam berita acara, kewajibannya dapat dinyatakan telah dilaksanakan secara sukarela sehingga tindakan eksekusi paksa terhadap bagian tersebut tidak lagi diperlukan.
Sebaliknya, apabila komitmen itu tidak direalisasikan, instrumen eksekusi masih tersedia untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa eksekusi putusan perdata tidak selalu harus berakhir dengan pengerahan aparat dan pengosongan secara paksa.
Ketika pihak yang kalah memilih tunduk pada putusan dan pihak pemenang membuka ruang pelaksanaan secara sukarela tanpa melepaskan kepastian hukum yang telah diperolehnya, eksekusi dapat berlangsung lebih tertib dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Tetapi prinsip akhirnya tetap sama:
putusan yang telah inkracht bukan sekadar untuk dihormati, melainkan untuk dilaksanakan.
Karena itu, babak akhir perkara PT PKIS dan Darna baru benar-benar selesai setelah objek dikosongkan, penguasaan diserahkan secara nyata, dan pelaksanaannya dituangkan dalam berita acara sebagaimana mestinya.
DetikKhatulistiwa.com akan mengikuti perkembangan pengosongan dan penyerahan fisik objek hingga pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli benar-benar dinyatakan tuntas.
