57 Saksi Disiapkan KPK, Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Didakwa Menekan Kepala Dinas dan Diduga Menjual Pengaruh Jabatan
BANJARMASIN, DetikKhatulistiwa.com — Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/05/2026), berubah menjadi panggung pembongkaran dugaan praktik korupsi yang mengguncang dunia penegakan hukum di Kalimantan Selatan.
Perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 itu resmi memasuki babak persidangan perdana dengan tiga terdakwa mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Amuntai, duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap dugaan praktik “dagang perkara” yang disebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan tekanan hukum terhadap sejumlah pejabat daerah maupun rekanan proyek.
KPK menuding para terdakwa menggunakan posisi strategis di institusi penegak hukum untuk meminta sejumlah uang dengan dalih penanganan perkara, penghentian proses hukum, hingga perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Dugaan Skema Tekanan Hukum dan Transaksi Penanganan Perkara
Dari uraian dakwaan, perkara ini tidak sekadar berbicara soal penerimaan uang semata, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum.
Jaksa menyebut sejumlah instansi strategis di Kabupaten Hulu Sungai Utara diduga menjadi sasaran tekanan, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, KPU, hingga RSUD.
Pola yang tergambar dalam dakwaan menunjukkan adanya dugaan penggunaan ancaman proses hukum sebagai instrumen untuk meminta uang kepada pejabat maupun pihak kontraktor proyek pemerintah.
Dalam persidangan bahkan sempat mencuat istilah “blibiis-blibisan” yang diduga menggambarkan praktik transaksi penanganan perkara di lingkungan penegakan hukum.
Konstruksi perkara yang dibacakan JPU KPK juga mengungkap dugaan aliran dana fantastis.
Albertinus diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar selama menjabat sebagai Kajari HSU.
Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi diduga memiliki peran sebagai penghubung, fasilitator, sekaligus pihak yang turut menerima bagian dari sejumlah uang tersebut.
KPK Gunakan Pasal Berat: Ancaman Seumur Hidup
Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan pasal kumulatif tindak pidana korupsi, yakni:
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
- Pasal 12 huruf f UU Tipikor,
- Pasal 12 huruf b UU Tipikor,
- juncto Pasal 18 UU Tipikor,
- serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Secara yuridis, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan:
- pemerasan oleh pejabat,
- penyalahgunaan kewenangan jabatan,
- penerimaan hadiah atau gratifikasi,
- serta dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui jabatan publik.
Pasal 12 UU Tipikor sendiri dikenal sebagai salah satu pasal paling berat dalam rezim pemberantasan korupsi karena ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.
57 Saksi dan Ahli Akan Bongkar Dugaan Jaringan
KPK menyatakan telah menyiapkan sekitar 57 orang saksi serta satu orang ahli untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Jumlah saksi yang besar dinilai menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya bertumpu pada hasil OTT, tetapi juga diduga berkaitan dengan pola aliran dana, relasi kekuasaan, komunikasi internal, hingga dugaan praktik sistematis dalam penanganan perkara.
Persidangan berikutnya diperkirakan akan mengupas:
- aliran dana,
- komunikasi para terdakwa,
- relasi dengan pejabat daerah,
- hingga dugaan adanya intervensi penanganan perkara di lingkungan Kejari HSU.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum Tri Taruna untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sementara penasihat hukum Albertinus dan Asis memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian.
Tamparan Keras bagi Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena yang duduk di kursi terdakwa bukan pejabat biasa, melainkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Perkara tersebut dinilai sebagai ujian serius terhadap integritas institusi hukum dan menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah praktik “jual beli penanganan perkara” benar-benar terjadi secara sistematis di lingkungan aparat penegak hukum daerah.
Apabila seluruh dakwaan KPK terbukti di persidangan, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi paling serius yang pernah menjerat pejabat kejaksaan di Kalimantan Selatan.
Kini publik menunggu: apakah sidang ini akan benar-benar membuka seluruh tabir dugaan mafia perkara, atau justru berhenti pada level pelaku lapangan semata.
