Pengembangan Perkara Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin Memasuki Babak Baru. KPK Mengungkap Seorang Saksi Mengembalikan US$530 Ribu atau Sekitar Rp9,5 Miliar. Dalam Penggeledahan Terpisah di Bandung dan Tangerang, Penyidik Juga Menyita Total US$150 Ribu. KPK Menyatakan Sedang Menelusuri Asal-Usul Uang, Keterkaitannya dengan Wajib Pajak, serta Kemungkinan Praktik Serupa yang Lebih Luas.
JAKARTA – DetikKhatulistiwa.com
Pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian uang dalam jumlah besar oleh seorang saksi sekaligus penyitaan valuta asing dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, salah seorang saksi yang diperiksa penyidik mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing sebesar 530.000 dolar Amerika Serikat (AS). Nilainya diperkirakan setara sekitar Rp9,5 miliar, bergantung pada kurs yang digunakan.
Pengembalian uang tersebut menjadi temuan penting karena, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang itu diduga berasal dari pihak wajib pajak. Meski demikian, KPK belum menarik kesimpulan akhir mengenai asal-usul maupun kedudukan hukum dana tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak yang menyerahkan uang, tujuan pemberian, serta apakah dana tersebut memiliki hubungan langsung dengan pengurusan restitusi pajak yang kini menjadi objek penyidikan.
KPK menegaskan pengembalian uang oleh seorang saksi tidak serta-merta menghentikan proses pendalaman. Sebaliknya, temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian transaksi dan hubungan antara pihak wajib pajak dengan aparatur perpajakan.
Penggeledahan Bandung dan Tangerang, US$150 Ribu Disita
Tidak hanya menerima pengembalian US$530 ribu, penyidik KPK juga bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah daerah.
Dalam penggeledahan terhadap seorang fiskus atau petugas pajak di wilayah Bandung, Jawa Barat, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar US$110.000.
Pengembangan kemudian berlanjut ke Tangerang, Banten. Dari penggeledahan terhadap petugas pajak lainnya, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar US$40.000.
Dengan demikian, dari dua penggeledahan tersebut KPK mengamankan total US$150.000 dalam bentuk valuta asing. KPK menyatakan uang tersebut masih akan dianalisis dan didalami untuk menentukan kaitannya dengan konstruksi perkara yang tengah disidik.
Jika digabungkan secara nominal, pengembalian US$530.000 dan penyitaan US$150.000 membuat sedikitnya US$680.000 dalam valuta asing kini muncul dalam rangkaian pengembangan perkara ini. Namun, status dan sumber masing-masing uang tersebut berbeda sehingga tidak tepat apabila seluruhnya langsung disebut sebagai kerugian negara ataupun hasil tindak pidana sebelum penyidik menyelesaikan pembuktiannya.
Bermula dari OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret Mulyono Purwo Wijoyo, ketika itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin.
KPK kemudian menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Dalam penanganan awal perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidikan antara lain menelusuri proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berhubungan dengan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pada Februari 2026, penyidik bahkan menggeledah Kantor KPP Madya Banjarmasin serta kantor PT BKB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen mengenai restitusi atas lebih bayar pajak PT BKB serta dokumen pengeluaran uang perusahaan.
KPK sebelumnya juga menyatakan terbuka kemungkinan untuk menelusuri wajib pajak lain apabila penyidikan menemukan indikasi adanya praktik pengondisian restitusi pajak di luar perkara awal PT BKB.
Tiga Sprindik, Penyidikan Kian Melebar
Perkembangan perkara semakin signifikan setelah KPK mengungkap bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan pengembangan kasus KPP Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tiga sprindik tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Keberadaan tiga sprindik menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada konstruksi awal perkara. Penyidik tengah menelusuri sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga memiliki hubungan dengan praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut.
Fokus penyidikan kini menjadi semakin penting karena temuan uang dalam jumlah besar muncul dari beberapa sumber dan lokasi berbeda.
Selain harus membuktikan hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan, penyidik juga perlu mengurai apakah terdapat pola pemberian uang dari wajib pajak kepada aparatur perpajakan, siapa saja yang menerima atau menikmati, serta apa kepentingan yang berada di balik transaksi tersebut.
Jejak Wajib Pajak Menjadi Kunci
Keterangan awal bahwa US$530 ribu yang dikembalikan seorang saksi diduga diperoleh dari wajib pajak membuka ruang penyidikan yang lebih luas.
Penyidik dapat menelusuri dokumen perpajakan, proses pemeriksaan, pengajuan dan persetujuan restitusi, komunikasi antarpihak, transaksi keuangan hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
KPK sebelumnya juga mendalami peran konsultan pajak dalam proses restitusi di KPP Madya Banjarmasin. Pendalaman dilakukan untuk mengurai hubungan antara wajib pajak, konsultan dan aparat pajak dalam proses restitusi yang menjadi objek perkara.
Dengan munculnya uang ratusan ribu dolar AS tersebut, penyidikan kasus KPP Madya Banjarmasin kini tidak semata-mata berbicara mengenai perkara yang terungkap melalui OTT pada Februari lalu, tetapi berpotensi membuka praktik lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Integritas Administrasi Pajak Dipertaruhkan
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara.
Restitusi pajak pada dasarnya merupakan mekanisme hukum yang sah bagi wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Persoalan pidana dapat muncul apabila proses tersebut diduga dikondisikan melalui pemberian uang atau keuntungan kepada pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Karena itu, pengembangan penyidikan KPK tidak hanya penting untuk mengungkap pertanggungjawaban individual, tetapi juga untuk memastikan apakah perkara yang sedang ditangani merupakan peristiwa tersendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, penelusuran transaksi serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan pertanggungjawaban pidana pada akhirnya harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dibuktikan melalui proses peradilan.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara KPP Madya Banjarmasin, termasuk penelusuran sumber US$530 ribu yang dikembalikan saksi, penyitaan US$150 ribu dari petugas pajak di Bandung dan Tangerang, serta kemungkinan munculnya pihak maupun konstruksi perkara baru.
Catatan Redaksi: angka pada unggahan yang menyebut “Rp11 miliar dan Rp2,4 miliar valas” tidak saya jadikan angka utama karena data terbaru yang dapat diverifikasi menyebut US$530 ribu (sekitar Rp9,5 miliar) dikembalikan seorang saksi dan US$150 ribu disita dalam dua penggeledahan terpisah. Ini menjaga pemberitaan DetikKhatulistiwa.com tetap akurat dan tidak melebihkan nilai temuan KPK.
