Kejari Barito Kuala Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Pembayaran Air Pelanggan Selama Lebih dari 11 Tahun. Dana Hampir Rp196,6 Miliar Diduga Mengalir Melalui Sistem Pembayaran yang Berujung ke Rekening Pribadi, Kerugian Negara Sementara Diperkirakan Mencapai Rp15,26 Miliar.
BARITO KUALA – DetikKhatulistiwa.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala yang disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Dalam konferensi pers resmi, Kejari Barito Kuala mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan sistem pembayaran pelanggan hingga menyebabkan kerugian negara sementara sebesar sekitar Rp15,26 miliar.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa pada 25 hingga 26 Juni 2026 di lokasi yang berbeda.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Direktur Utama PDAM Barito Kuala, DJ selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, SMD mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta SDN yang menjabat sebagai Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.
Dana Pembayaran Pelanggan Diduga Dialihkan
Penyidik mengungkap, selama periode Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai sekitar Rp196,6 miliar.
Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana pembayaran pelanggan justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi yang disebut berkaitan dengan para tersangka beserta kerabatnya.
Penyidik juga menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pembayaran yang dikendalikan menggunakan aplikasi pembayaran bekerja sama dengan sebuah koperasi yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.
Dana yang seharusnya menjadi penerimaan resmi perusahaan daerah diduga terlebih dahulu diarahkan ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening koperasi sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan tertentu.
Diduga Rekayasa Laporan Keuangan
Selain dugaan pengalihan dana, penyidik juga menemukan indikasi penyusunan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Laporan tersebut kemudian diduga disampaikan sebagai laporan pertanggungjawaban melalui Kantor Akuntan Publik sehingga kondisi keuangan PDAM terlihat berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, PDAM Barito Kuala disebut terus mencatatkan kondisi keuangan yang merugi dan tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Penyidik masih terus mendalami keterkaitan para tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit BPK
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp15,26 miliar berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selama proses penyidikan, penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751,3 juta dari pihak vendor aplikasi, PT Angon Data Aji Saka.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp17,27 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Empat Tersangka Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Barito Kuala menahan keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.
Asas Praduga Tak Bersalah
DetikKhatulistiwa.com mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
