Sidang Tipikor Banjarmasin Mulai Membuka Dugaan Praktik ‘Jual Beli Penanganan Perkara’ di Lingkungan Kejari HSU
BANJARMASIN, DetikKhatulistiwa.com — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mulai membuka fakta-fakta mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang yang digelar Kamis (21/5/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, Rahman Heriadi, memberikan kesaksian yang mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok penanganan perkara hukum.
Di hadapan majelis hakim, Heriadi mengaku sampai harus berutang ratusan juta rupiah demi memenuhi permintaan uang yang diduga dilakukan mantan Kajari HSU tersebut.
“Totalnya ada Rp285 juta,” ungkap Heriadi dalam persidangan.
Kesaksian itu memperkuat konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik “dagang perkara” yang menyeret tiga mantan pejabat Kejari HSU dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir tahun 2025 lalu.
Berawal dari Proyek PMTAS
Dalam persidangan, Heriadi menjelaskan perkara bermula dari proyek Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dijalankan Disdikbud HSU menggunakan dana insentif fiskal pusat.
Program tersebut menyasar ribuan anak PAUD dan TK di 10 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Awalnya, proyek berjalan normal dan bahkan disebut mendapat dukungan dari pihak Kejari HSU. Namun situasi berubah ketika Heriadi dipanggil Albertinus pada September 2025.
Dalam pertemuan itu, Albertinus disebut menyinggung dugaan markup pengadaan hingga Rp650 juta dan melontarkan ancaman bahwa proyek tersebut dapat diproses ke pidana khusus.
“Kalau dia pidsus, ini akan diusut,” tutur Heriadi menirukan ucapan Albertinus di persidangan.
Pernyataan itu diduga menjadi awal tekanan hukum yang kemudian berkembang menjadi permintaan sejumlah uang.
Permintaan Uang Bertubi-tubi
Menurut kesaksian Heriadi, permintaan uang pertama disampaikan melalui Kasi Intel Kejari HSU saat itu, Asis Budianto.
Jumlah awal yang diminta mencapai Rp120 juta dan diserahkan melalui penyedia proyek bernama M Yusuf.
Namun permintaan uang tidak berhenti di situ.
Heriadi mengaku terus didatangi dan dihubungi untuk menyerahkan tambahan uang, termasuk melalui ajudan Albertinus bernama Hendrikus Ion Sidabutar.
Dalam persidangan, Heriadi membeberkan rincian penyerahan uang yang disebut mencapai total Rp285 juta.
- Rp120 juta diserahkan melalui Asis Budianto pada Oktober 2025,
- Rp15 juta melalui ajudan Albertinus,
- permintaan tambahan Rp50 juta sempat ditolak karena dianggap terlalu kecil,
- hingga akhirnya Rp150 juta kembali diserahkan pada Desember 2025 setelah Heriadi meminjam uang dari keluarga dan rekan.
“Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ujar Heriadi di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya dugaan tekanan psikologis dan ancaman proses hukum terhadap pejabat daerah.
Diduga Gunakan Ancaman Jabatan dan Pidana
Tidak hanya ancaman pidana proyek, Heriadi juga mengaku mendapat tekanan terkait posisi jabatannya.
Albertinus disebut meminta “uang dukungan” kepada sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU dengan ancaman mutasi atau pemindahan jabatan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Heriadi mengaku hidup dalam ketakutan selama perkara itu berlangsung.
Puncaknya terjadi pada Desember 2025 ketika ia didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK dan diminta hadir ke Polres HSU terkait operasi tangkap tangan terhadap Albertinus dan dua bawahannya.
“Kata orang itu jangan takut, jaksanya sudah kami tangkap,” tutur Heriadi.
KPK Bongkar Dugaan Mafia Penanganan Perkara
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Dalam dakwaannya, KPK menduga praktik permintaan uang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan ancaman proses hukum terhadap sejumlah SKPD serta pihak rekanan proyek di Kabupaten HSU.
Kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa, tetapi juga dinilai menyentuh dugaan praktik mafia penanganan perkara di daerah.
Apalagi, dugaan tekanan disebut menyasar sejumlah instansi strategis, mulai dari Disdikbud, Dinas Kesehatan, PUPR, hingga lembaga penyelenggara negara lainnya.
Publik Menunggu Pembuktian di Persidangan
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang.
KPK sebelumnya menyatakan telah menyiapkan puluhan saksi dan alat bukti untuk mengurai pola aliran dana, komunikasi para terdakwa, hingga dugaan relasi kekuasaan yang digunakan untuk meminta uang.
Publik kini menunggu sejauh mana fakta-fakta di persidangan akan membuka dugaan praktik “jual beli penanganan perkara” di lingkungan penegak hukum daerah.
Apabila seluruh dakwaan terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal paling serius yang pernah menjerat pejabat kejaksaan di Kalimantan Selatan.
