Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Namun Aktivitas Panen dan Pengangkutan Buah Sawit Diduga Tetap Berlangsung; Penyidik Diminta Usut Seluruh Aktor yang Terlibat
TANAH LAUT – DetikKhatulistiwa.com
Belum genap sebulan sejak sengketa lahan perkebunan diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dugaan pengambilan hasil kebun kembali memicu polemik di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) resmi melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit ke Polres Tanah Laut setelah menemukan aktivitas pemanenan dan pengangkutan buah sawit yang diduga dilakukan tanpa hak di areal perkebunan miliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 18 Juni 2026.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap.
Menurut laporan perusahaan, buah sawit yang berada di dalam areal perkebunan PT PKIS diduga dipanen dan diangkut oleh sejumlah pihak tanpa izin maupun dasar hak yang diakui perusahaan.
Yang menjadi sorotan, lokasi kejadian merupakan objek perkara perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pelaihari dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
86 JANJANG SAWIT DIDUGA DIANGKUT DENGAN PIKAP
Data yang diperoleh DetikKhatulistiwa.com menunjukkan bahwa petugas perusahaan menemukan aktivitas pengangkutan buah sawit menggunakan kendaraan pikap dari lokasi yang dipersengketakan.
Dalam laporan polisi disebutkan barang yang diduga diambil berupa:
• 86 janjang tandan buah segar (TBS) sawit; • Berat sekitar 1.290 kilogram.
Kerugian awal yang dilaporkan perusahaan mencapai sekitar Rp3,9 juta. Namun nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut terhadap hasil kebun yang diduga telah dipanen.
Perusahaan melaporkan enam orang dalam perkara tersebut, termasuk seseorang bernama Darna.
Meski demikian, sumber yang mengetahui proses pelaporan menyebut jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih dapat berkembang apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lapangan.
PUTUSAN PENGADILAN SUDAH FINAL
Perkara ini menjadi perhatian karena status hukum lahan yang menjadi lokasi kejadian telah diputus dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Berdasarkan putusan tersebut, gugatan yang diajukan PT PKIS dikabulkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pelaihari menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tertanggal 3 Juni 2026 yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum oleh para pihak dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, putusan tersebut telah memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh pihak yang berperkara.
Fakta bahwa dugaan pemanenan buah sawit terjadi setelah terbitnya surat inkracht menjadi aspek yang kini mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum maupun pelaku usaha perkebunan.
TAK LAGI SEKADAR SENGKETA LAHAN
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa ketika status penguasaan suatu objek telah dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka setiap tindakan pengambilan hasil kebun tanpa hak berpotensi bergeser dari ranah sengketa perdata menjadi persoalan pidana.
Dalam laporan yang diajukan PT PKIS, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun ruang pengembangan perkara masih terbuka luas.
Apabila penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, penguasaan areal perkebunan tanpa hak, penghalangan aktivitas usaha perkebunan, maupun tindakan pengrusakan terhadap fasilitas kebun, maka penerapan ketentuan pidana lainnya dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
UJIAN KEPASTIAN HUKUM
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum tidak hanya berhenti pada keluarnya putusan pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap hak-hak yang telah dipastikan oleh negara melalui proses peradilan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut hilangnya puluhan janjang sawit, melainkan juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT PKIS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif dan tidak hanya berhenti pada lembar amar putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan perusahaan.
FAKTA PENTING
📌 Nomor LP: LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN
📌 Waktu Kejadian: 18 Juni 2026 pukul 11.00 WITA
📌 Lokasi: Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut
📌 Terlapor: 6 orang (berpotensi berkembang sesuai hasil penyidikan)
📌 Barang Bukti: 86 janjang TBS sawit (±1.290 kg)
📌 Kerugian Awal: ± Rp3,9 juta
📌 Status Lahan: Objek perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Inkracht PN Pelaihari tanggal 3 Juni 2026
📌 Tahap Perkara: Penyelidikan Polres Tanah Laut
Catatan Redaksi: Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
