Dari Dugaan Mark Up Susu Anak PAUD hingga Penyerahan Uang Bertahap, Persidangan OTT KPK Kembali Membuka Fakta-Fakta yang Mengguncang Hulu Sungai Utara
BANJARMASIN – DetikKhatulistiwa.com
Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali mengungkap fakta-fakta yang menyita perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rahman Heriadi, mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp285 juta yang menurut keterangannya diberikan kepada terdakwa melalui perantara mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung di bawah sumpah di hadapan majelis hakim dan menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bermula dari Program Makanan Tambahan Anak PAUD
Di hadapan persidangan, Rahman Heriadi menjelaskan bahwa awal mula komunikasi dengan pihak Kejari HSU terjadi ketika dirinya meminta pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Program Makanan Tambahan Gratis (MTG) bagi anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2025.
Menurut kesaksian Rahman, dalam pembahasan program tersebut muncul pertanyaan mengenai jenis susu yang digunakan serta harga pengadaan yang dinilai relatif tinggi.
Dari pembahasan itulah, menurut saksi, berkembang diskusi mengenai dugaan adanya mark up anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu titik sentral yang sedang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Rp285 Juta Diserahkan dalam Beberapa Tahap
Dalam keterangannya, Rahman merinci bahwa penyerahan uang dilakukan secara bertahap.
Menurut pengakuannya:
- Rp120 juta diserahkan terkait penyelesaian laporan pengaduan (lapdu) mengenai Program Makanan Tambahan Gratis;
- Rp15 juta diberikan untuk kebutuhan perjalanan luar daerah;
- Rp150 juta berikutnya disebut diserahkan atas permintaan yang menurut saksi berkaitan dengan kebutuhan pihak kejaksaan.
Jika dijumlahkan, nilai keseluruhan dana yang diakui telah diserahkan mencapai Rp285 juta.
Tak hanya itu, Rahman juga mengaku pernah beberapa kali membayarkan biaya hotel yang digunakan terdakwa ketika melakukan perjalanan dinas di luar daerah.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi dan didalami oleh Jaksa Penuntut Umum KPK guna membangun konstruksi dugaan aliran dana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
Pengusaha Pelaksana Program Ikut Diperiksa
Persidangan juga menghadirkan Yusuf, pemilik CV Dwijaya Multisarana yang diketahui menjadi pelaksana kegiatan penyediaan makanan tambahan gratis di sejumlah PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain itu, saksi bernama Ria turut memberikan keterangan mengenai pinjaman uang yang pernah diberikannya kepada Rahman Heriadi.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, dana pinjaman tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran yang berkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan.
Rangkaian kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya KPK membuktikan adanya dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Mantan Kajari Membantah Seluruh Tuduhan
Di sisi lain, Albertinus Parlinggoman Napitupulu secara tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Mantan Kajari HSU tersebut menyatakan tidak pernah meminta ataupun menerima pembayaran hotel dari pihak saksi sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan.
“Saya bayar hotel dengan uang sendiri, tidak pernah diberi atau meminta kepada saudara saksi,” tegas Albertinus di hadapan majelis hakim.
Meski mendapat bantahan langsung dari terdakwa, Rahman Heriadi tetap mempertahankan seluruh keterangannya dan menyatakan apa yang disampaikannya merupakan fakta yang ia alami sendiri.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa itu kini menjadi salah satu aspek krusial yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam menilai alat bukti dan menentukan fakta hukum yang terbukti.
Pertarungan Keterangan di Ruang Sidang
Perkara ini menunjukkan bagaimana proses pembuktian pidana korupsi tidak hanya bergantung pada pengakuan satu pihak semata, melainkan harus diuji melalui kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Sesuai Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi baru memiliki kekuatan pembuktian apabila didukung oleh alat bukti lainnya dan dinilai secara menyeluruh oleh hakim.
Karena itu, seluruh fakta yang muncul di persidangan saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang belum dapat dianggap sebagai kebenaran hukum yang final.
Publik Kalimantan Selatan kini menaruh perhatian besar terhadap perkara yang menyeret mantan pimpinan kejaksaan tersebut. Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap di ruang sidang, sorotan terhadap kasus ini diperkirakan akan terus menguat hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Apakah pengakuan penyerahan uang Rp285 juta tersebut akan terbukti sebagai bagian dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi, atau justru terbantahkan oleh alat bukti lain di persidangan, seluruhnya kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
