Forum Desa Berlangsung 1,5 Jam, Namun Status Lahan yang Dipersoalkan Belum Dapat Dipastikan Karena Tidak Didukung Alas Hak maupun Data Pertanahan yang Memadai
TANAH LAUT – DetikKhatulistiwa.com
Upaya mencari kejelasan terkait batas areal Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim lahan yang diajukan oleh sebagian warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, belum membuahkan hasil yang dapat memberikan kepastian hukum.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Kintap Kecil pada Jumat (5/6/2026) tersebut justru mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa, yakni belum tersedianya dokumen kepemilikan atau alas hak yang dapat dijadikan dasar pembuktian terhadap klaim yang disampaikan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kintap Kecil itu dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA. Hadir dalam forum tersebut aparatur desa, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan pemegang HGU, serta kuasa hukum perusahaan.
Dalam jalannya diskusi, sejumlah warga menyampaikan pandangan bahwa terdapat wilayah yang menurut mereka berada di luar areal HGU perusahaan. Namun ketika pembahasan mengarah pada verifikasi data dan pembuktian, klaim tersebut belum dapat diuji lebih lanjut karena tidak disertai dokumen pendukung yang memadai.
Tidak ditemukan adanya sertifikat, surat penguasaan tanah, peta bidang, titik koordinat, hasil pengukuran resmi, maupun dokumen pertanahan lainnya yang dapat digunakan untuk memastikan secara pasti letak dan status hukum bidang tanah yang dipersoalkan.
Akibatnya, forum tidak dapat menyimpulkan apakah wilayah yang diklaim masyarakat memang berada di luar areal HGU atau masih termasuk bagian dari kawasan yang telah memperoleh hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klaim Harus Didukung Bukti yang Dapat Diverifikasi
Kuasa hukum perusahaan, M. Supian Noor, S.H., M.H., mengatakan kehadiran perusahaan dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan Pemerintah Desa sekaligus komitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi secara hukum.
“Perusahaan menghormati aspirasi masyarakat. Namun dalam persoalan pertanahan, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah sehingga dapat diuji secara objektif. Tanpa dasar pembuktian yang jelas, akan sulit menentukan status suatu bidang tanah secara tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan legalitas yang diberikan negara melalui dokumen perizinan dan HGU yang berlaku. Oleh karena itu, setiap klaim yang menyatakan suatu wilayah berada di luar areal HGU perlu didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Belum Menemukan Dasar Penentuan Status Lahan
Selama proses pembahasan berlangsung, para peserta forum pada prinsipnya sepakat bahwa status hukum suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan atau keyakinan sepihak.
Penentuan status tanah harus mengacu pada data fisik dan yuridis yang jelas, termasuk alas hak, peta bidang, hasil pengukuran, titik koordinat, serta data pertanahan resmi yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.
Namun hingga forum berakhir, data-data tersebut belum tersedia sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai kepemilikan maupun status hukum wilayah yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sengketa yang berkembang masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut sebelum dapat ditentukan secara pasti.
Verifikasi Data Dinilai Menjadi Jalan Penyelesaian
Sejumlah pihak yang hadir menilai penyelesaian persoalan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui verifikasi lanjutan dengan melibatkan dokumen dan data yang lebih lengkap.
Data yang dinilai perlu dicocokkan antara lain alas hak masyarakat, peta bidang tanah, data koordinat lokasi, hasil pengukuran lapangan, data pertanahan resmi, serta peta HGU perusahaan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, posisi lahan yang dipersoalkan dapat diuji secara objektif sehingga menghasilkan kepastian hukum yang dapat diterima seluruh pihak.
Kepastian Hukum Menjadi Kepentingan Bersama
M. Supian Noor menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum. Namun pada saat yang sama, pemegang hak yang telah memperoleh legalitas dari negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Apabila memang terdapat hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum tentu harus dihormati. Sebaliknya, apabila suatu wilayah merupakan bagian dari HGU yang sah, maka hal itu juga harus dihormati demi menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kintap Kecil yang memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Meski belum menghasilkan keputusan mengenai batas wilayah yang dipersoalkan, pertemuan tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan data dan pembuktian yang jelas, bukan sekadar klaim atau asumsi.
Sampai tersedia dokumen dan data yang dapat diverifikasi, status lahan yang menjadi objek perdebatan masih belum dapat dipastikan. Karena itu, proses pembuktian yang komprehensif menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
