Sengketa Lahan Seluas 20.230 Meter Persegi yang Menjadi Lokasi Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Berakhir di Tingkat Kasasi, Pemprov Buka Opsi Peninjauan Kembali
BANJARBARU – DetikKhatulistiwa.com
Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, memasuki babak penting setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel.
Putusan kasasi tersebut mengukuhkan kemenangan pihak ahli waris almarhum Paiti yang sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pengadilan sebelumnya. Dengan putusan itu, ahli waris dinyatakan sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan seluas kurang lebih 20.230 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena lahan yang disengketakan merupakan lokasi pembangunan gedung baru DPRD Kalimantan Selatan yang selama ini digadang-gadang menjadi salah satu ikon baru pusat pemerintahan provinsi di Banjarbaru.
Kasasi Ditolak, Putusan Sebelumnya Dikuatkan
Berdasarkan informasi yang beredar, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5269 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak pemerintah.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali apabila terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon kasasi sebagaimana lazimnya dalam perkara perdata yang permohonannya ditolak.
Keputusan tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum para ahli waris sebagai pihak yang dinyatakan berhak atas tanah yang selama ini menjadi objek pembangunan gedung DPRD Kalsel.
Proyek Pembangunan Sempat Terhenti
Sengketa hukum yang berlangsung cukup panjang tersebut diketahui berdampak langsung terhadap kelanjutan pembangunan gedung DPRD Kalsel.
Sejumlah aktivitas pembangunan sempat mengalami perlambatan bahkan penghentian sementara karena status hukum lahan yang masih dipersengketakan.
Dari pantauan di lokasi, area pembangunan masih memperlihatkan struktur bangunan yang belum sepenuhnya rampung. Sejumlah tiang dan konstruksi beton telah berdiri, namun pekerjaan belum menunjukkan aktivitas pembangunan yang signifikan.
Kondisi tersebut sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan secara maksimal sebelum terdapat kepastian hukum atas status lahan yang digunakan.
Pemprov Hormati Putusan, Pertimbangkan PK
Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dikabarkan menghormati proses dan putusan hukum yang telah dijatuhkan.
Namun demikian, pemerintah masih mempelajari secara mendalam isi putusan kasasi tersebut dan membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan alasan-alasan hukum yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat objek sengketa merupakan aset strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan fasilitas publik.
Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Administratif dan Keuangan
Pengamat hukum menilai putusan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan aset daerah apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah daerah perlu menentukan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme hukum maupun pendekatan penyelesaian lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keberlanjutan proyek pembangunan gedung DPRD Kalsel juga akan sangat bergantung pada penyelesaian aspek legal atas kepemilikan lahan tersebut.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kepastian status hukum tanah sebelum dilakukannya pembangunan proyek pemerintah bernilai besar.
Sengketa lahan yang belum tuntas tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, menimbulkan ketidakpastian anggaran, dan berdampak pada pelayanan publik.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung, publik kini menantikan langkah berikutnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta perkembangan kelanjutan pembangunan gedung DPRD yang selama ini menjadi salah satu proyek strategis daerah.
(Redaksi DetikKhatulistiwa.com)
