Rektor ULM Terbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara Setelah Rekomendasi DPM; Yang Bersangkutan Disebut Mengakui Konsumsi Minuman Beralkohol
BANJARMASIN – DetikKhatulistiwa.com
Dinamika organisasi kemahasiswaan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM periode 2026, Ahmad Zidan Satrio Utomo, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan Rektor ULM menyusul adanya dugaan pelanggaran etik yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ULM mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak rektorat terkait pembekuan status Ketua BEM ULM. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga integritas organisasi mahasiswa selama proses investigasi berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang beredar dan dipublikasikan melalui akun resmi DPM ULM, rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 647/SR-001/BPH/SKJ-012/DPM-ULM/V/2026 tentang Pembekuan Status Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2026.
Dalam keterangannya, DPM ULM menyatakan bahwa langkah penonaktifan sementara diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan organisasi mahasiswa tersebut.
Diakui Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Berdasarkan informasi yang disampaikan DPM ULM, rapat terbuka Keluarga Mahasiswa yang dilaksanakan pada 13 Mei 2026 membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BEM ULM.
Dalam materi yang dipublikasikan, disebutkan bahwa yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol selama masih menjabat sebagai Presiden Mahasiswa ULM.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam rekomendasi pembekuan status Ketua BEM ULM yang diajukan kepada pihak rektorat.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya proses hukum pidana terkait konsumsi minuman beralkohol tersebut, sehingga persoalan yang berkembang masih berada dalam ranah pemeriksaan etik dan tata kelola organisasi kemahasiswaan.
Diduga Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Selain dugaan pelanggaran etik terkait konsumsi minuman beralkohol, dalam dokumen yang beredar juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus kekerasan seksual.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum Ahmad Zidan Satrio Utomo dalam dugaan kasus tersebut.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil investigasi resmi maupun putusan dari lembaga yang berwenang.
Rektor Terbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara
Menindaklanjuti rekomendasi DPM ULM, Rektor Universitas Lambung Mangkurat menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemberhentian sementara Ketua BEM ULM Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Ahmad Zidan Satrio Utomo diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM ULM hingga keluarnya hasil investigasi resmi dari Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran (TIDP) DPM ULM serta keputusan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) ULM.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat sementara sampai seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Tugas Ketua BEM Dialihkan
Selama masa penonaktifan, tugas dan kewenangan Ketua BEM ULM untuk sementara dialihkan kepada pejabat internal organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DPM ULM menyatakan langkah tersebut dilakukan agar roda organisasi mahasiswa tetap berjalan normal dan pelayanan terhadap mahasiswa tidak terganggu selama proses investigasi berlangsung.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa keputusan penonaktifan bukan merupakan putusan akhir terhadap substansi perkara, melainkan langkah administratif untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
Menunggu Hasil Investigasi
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan berbagai pihak menunggu hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran DPM ULM maupun Satgas PPK ULM.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas civitas akademika karena menyangkut integritas pimpinan organisasi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Selatan.
DetikKhatulistiwa.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Ahmad Zidan Satrio Utomo maupun pihak Universitas Lambung Mangkurat terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
(Redaksi DetikKhatulistiwa.com)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen rekomendasi DPM ULM dan keputusan administratif yang beredar di lingkungan kampus. Dugaan keterlibatan dalam perkara tertentu belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
