
Jakarta, DetikKhatulistiwa.com — Sejumlah negara di berbagai kawasan telah mengumumkan penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan metode hisab maupun hasil rukyat yang berlaku di masing-masing negara.
Penentuan awal Ramadhan setiap tahun menjadi perhatian umat Islam dunia karena berkaitan langsung dengan dimulainya ibadah puasa wajib selama satu bulan penuh. Perbedaan metode dan kriteria dalam menentukan hilal kerap menyebabkan variasi tanggal awal puasa antarnegara.
Metode Penetapan: Hisab dan Rukyat
Secara umum, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan dalam menentukan awal bulan hijriah:
- Hisab, yaitu perhitungan astronomi untuk menentukan posisi hilal secara matematis.
- Rukyat, yaitu pengamatan langsung hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan.
Sebagian negara menggunakan metode hisab secara murni, sementara negara lainnya menggabungkan hisab dan rukyat sebagai dasar penetapan resmi.
Bagaimana dengan Arab Saudi?
Arab Saudi secara tradisional menetapkan awal Ramadhan berdasarkan hasil rukyat hilal yang diumumkan melalui otoritas resmi, biasanya Mahkamah Agung. Keputusan final diumumkan setelah proses pengamatan dilakukan pada malam 29 Sya’ban.
Karena itu, meskipun sejumlah negara telah lebih dahulu menetapkan 18 Februari 2026 sebagai 1 Ramadhan, pengumuman resmi dari Arab Saudi tetap menunggu hasil rukyat yang sah.
Indonesia Gelar Sidang Isbat
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1447 H. Sidang ini melibatkan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, serta instansi terkait.
Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) yang disepakati dalam forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Keputusan sidang isbat nantinya akan menjadi acuan resmi bagi umat Islam di Tanah Air.
Edukasi untuk Umat
Perbedaan penetapan awal Ramadhan merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang telah berlangsung sejak masa klasik. Para ulama memiliki ijtihad masing-masing terkait konsep rukyat lokal (matla’) maupun rukyat global.
Karena itu, umat Islam diimbau untuk:
- Mengikuti keputusan otoritas resmi di negara masing-masing.
- Mengedepankan persatuan dan toleransi dalam menyikapi perbedaan.
- Menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana peningkatan ketakwaan dan persaudaraan.
Penetapan awal Ramadhan bukan semata persoalan kalender, melainkan juga wujud ketaatan kolektif umat dalam menjalankan syariat.
