DetikKhatulistiwa.com — Perbincangan mengenai metode penentuan awal Ramadhan kembali menjadi perhatian publik menjelang masuknya bulan suci. Diskursus klasik antara penggunaan metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi) kembali mengemuka, memunculkan ragam pandangan yang merujuk langsung kepada sumber-sumber hukum Islam.
Dalam khazanah fikih, penetapan awal Ramadhan termasuk dalam kategori ibadah yang bersifat ta’abbudi, yakni pelaksanaannya didasarkan pada nash (dalil wahyu) dan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
Landasan Nash dalam Penentuan Awal Ramadhan
Dalil utama yang menjadi rujukan para ulama adalah hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian maka genapkan Sya’ban tiga puluh hari.”
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memahami hadits tersebut sebagai penegasan bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan melalui rukyat atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (istikmal) apabila hilal tidak terlihat.
Dalam praktik generasi sahabat, metode rukyat menjadi pegangan utama. Tercatat dalam riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menerima persaksian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika melihat hilal, lalu beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk berpuasa.
Pandangan Ulama terhadap Hisab
Sebagian ulama klasik menyatakan bahwa hisab tidak dijadikan sandaran umum dalam menetapkan awal Ramadhan. Di antaranya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menegaskan bahwa penentuan awal bulan tidak didasarkan pada perhitungan astronomi semata, melainkan pada rukyat atau istikmal.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyebutkan bahwa kewajiban puasa tidak ditetapkan berdasarkan hisab, melainkan berdasarkan rukyat yang sah atau penyempurnaan bilangan hari.
Namun demikian, dalam perkembangan ijtihad kontemporer, sejumlah ulama memandang hisab dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal (imkan rukyat), bukan sebagai pengganti rukyat itu sendiri.
Dimensi Fikih dan Otoritas Ulil Amri
Dalam konteks negara modern, penetapan awal Ramadhan umumnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan otoritas keagamaan. Dalam fikih siyasah, keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyah yang bersifat publik termasuk dalam kewenangan ulil amri demi menjaga persatuan umat.
Kaidah fikih menyebutkan:
“Keputusan hakim dalam perkara ijtihadi menghilangkan perselisihan.”
Karena itu, mengikuti keputusan otoritas resmi dalam suatu negara dipandang sebagai bentuk menjaga ketertiban dan kesatuan jamaah.
Khilafiyah yang Diakui
Perbedaan antara rukyat dan hisab bukanlah persoalan baru. Ia merupakan bagian dari khilafiyah mu’tabarah (perbedaan pendapat yang diakui dalam fikih). Selama masing-masing pendapat memiliki landasan dalil dan argumentasi ilmiah yang kuat, perbedaan tersebut tetap berada dalam koridor ijtihad.
Ulama mengingatkan agar perbedaan metode tidak menjadi sebab perpecahan, melainkan dipahami sebagai kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam.
Menjelang Ramadhan, umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan tetap menjaga ukhuwah, sembari merujuk pada keputusan resmi otoritas keagamaan di wilayah masing-masing.
