
Jakarta – DeikKhatulistiwa.com, Kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memantik polemik nasional. Bukan hanya memicu kegelisahan masyarakat yang terdampak, tetapi juga memunculkan silang pernyataan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sorotan tajam muncul setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut bahwa penonaktifan PBI BPJS merupakan bagian dari “instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial” untuk menonaktifkan peserta pada kategori Desil 6–10.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui video di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian diunggah ulang oleh Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
“Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10,” ujar Jaya Negara.
Akibat kebijakan itu, disebutkan sebanyak 24.401 warga Denpasar terdampak pencabutan status PBI. Bahkan, Jaya Negara menyatakan kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan presiden.
Denpasar Siapkan Rp 9,07 Miliar
Terlepas dari polemik sumber kebijakan, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat. Jaya Negara menegaskan pihaknya siap membiayai iuran warga yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Koordinasi pun dilakukan dengan BPJS agar kepesertaan warga dapat segera diaktifkan kembali.
“Warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Itu dari kami,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan langsung pemerintah daerah terhadap warganya di tengah ketidakpastian kebijakan pusat.
Bantahan Tegas Kemensos
Namun, klaim “instruksi presiden” langsung dibantah keras oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Ia menyayangkan pernyataan tersebut dan menilai narasi itu berpotensi menyesatkan publik.
“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan peserta PBI bukanlah instruksi Presiden. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data kesejahteraan sosial, agar bantuan tepat sasaran.
Bahkan, Gus Ipul secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas penyebutan Presiden dalam polemik ini.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Polemik ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar: sinkronisasi data dan komunikasi antarlevel pemerintahan.
Penonaktifan PBI BPJS sendiri disebut berkaitan dengan klasifikasi desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang masuk kategori desil 6–10 dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Namun, dalam praktiknya, banyak warga yang merasa masih layak menerima bantuan, bahkan mengaku belum pernah diverifikasi ulang secara langsung.
Pertanyaan kritis pun muncul:
- Apakah mekanisme validasi data sudah transparan dan akurat?
- Mengapa komunikasi publik antara pusat dan daerah tidak seragam?
- Siapa yang bertanggung jawab atas kebingungan masyarakat?
Dampak Sosial yang Nyata
Bagi warga miskin dan rentan, status kepesertaan BPJS bukan sekadar administrasi. Ia menyangkut akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Ketika kepesertaan dinonaktifkan tanpa sosialisasi yang memadai, dampaknya bisa langsung terasa:
- Penundaan pengobatan
- Beban biaya mandiri
- Ketidakpastian pelayanan rumah sakit
Dalam konteks ini, perbedaan pernyataan antara pemerintah daerah dan pusat justru memperkeruh suasana.
Pemerintah Diminta Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi strategis. Dalam isu sensitif seperti jaminan kesehatan masyarakat, kejelasan narasi menjadi sangat penting.
Apalagi isu ini menyentuh angka besar—disebut-sebut mencapai jutaan peserta secara nasional.
Publik kini menunggu:
- Apakah ada revisi kebijakan?
- Apakah peserta yang dinonaktifkan bisa otomatis diaktivasi kembali?
- Apakah akan ada audit data secara terbuka?
Ujian Transparansi Pemerintahan
Polemik ini bukan sekadar soal benar atau salah pernyataan. Ia menjadi ujian transparansi dan soliditas pemerintahan dalam menyampaikan kebijakan kepada rakyat.
Jika benar tidak ada instruksi Presiden, maka klarifikasi harus disampaikan secara sistematis dan masif. Jika terdapat miskomunikasi, maka evaluasi koordinasi lintas pemerintahan menjadi keharusan.
Yang terpenting, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik narasi birokrasi.
DetikKhatulistiwa.com mengajak pembaca untuk ikut mengawal isu ini.
Apakah Anda atau keluarga terdampak penonaktifan PBI BPJS?
Sudahkah mendapatkan penjelasan resmi dari dinas sosial setempat?
Sampaikan pengalaman Anda. Suara publik adalah kontrol terbaik bagi kebijakan negara.
