DetikKhatulistiwa.com – Kecelakaan akibat jalan rusak selama ini kerap dianggap sebagai “takdir”. Namun secara hukum, pembiaran jalan berlubang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berpotensi berujung pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273, secara tegas mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang rambu peringatan.
Ancaman Pidana Berdasarkan Akibat
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 UU LLAJ, sanksi dapat dijatuhkan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan:
- Jika mengakibatkan korban meninggal dunia:
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. - Jika mengakibatkan luka berat:
Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. - Jika luka ringan atau kendaraan rusak:
Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta. - Jika tidak memasang rambu peringatan meski belum terjadi kecelakaan:
Pidana hingga 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya muncul setelah ada korban jiwa, tetapi juga ketika ada pembiaran tanpa tindakan pencegahan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tanggung jawab penyelenggaraan jalan berbeda tergantung status jalan:
- Jalan Nasional: Menteri Pekerjaan Umum
- Jalan Provinsi: Gubernur
- Jalan Kabupaten/Kota: Bupati atau Wali Kota
Dengan demikian, pejabat publik dari level pusat hingga daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai menjalankan kewenangannya.
Bukan Sekadar Soal Teknis
Kerusakan jalan bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas keselamatan. Pembiaran jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menimbulkan akibat hukum.
Akademisi transportasi juga menilai bahwa hukum telah memberikan instrumen jelas untuk menuntut akuntabilitas penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Peran Masyarakat
Masyarakat didorong untuk:
- Mendokumentasikan kerusakan jalan
- Melaporkan ke instansi berwenang
- Mengawal tindak lanjut perbaikan
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, namun kewajiban utama tetap berada pada penyelenggara jalan.
Apakah penegakan hukum terhadap pembiaran jalan rusak sudah berjalan efektif di daerah Anda?
Sampaikan pandangan Anda.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal isu keselamatan publik dan akuntabilitas pejabat penyelenggara infrastruktur.
