
Penulis : M. Supian Noor, SH., MH. (Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)
DetikKhatulistiwa.com – Program Makan Bergizi (MBG) terus menjadi sorotan publik. Di tengah perdebatan tentang skema pembiayaan dan dugaan “keuntungan besar” bagi mitra, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penjelasan komprehensif mengenai struktur investasi, mekanisme pembayaran, serta alokasi risiko dalam kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Investigasi redaksi terhadap materi resmi BGN menunjukkan bahwa narasi “Rp 6 juta per hari sebagai keuntungan mitra” tidak sepenuhnya tepat. Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan insentif fasilitas (availability payment) atas kesiapsiagaan gedung, alat, tenaga ahli, dan operasional—yang secara konsep berbeda dari margin usaha konvensional.

Skema Investasi: Modal Awal Rp 2,5–6 Miliar, Bukan Proyek Tanpa Risiko
Untuk menjadi Mitra SPPG, entitas swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan diwajibkan membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2025. Nilai investasi awal diperkirakan Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi dan harga tanah.

Dana tersebut mencakup:
- Pembangunan gedung sesuai standar higienitas
- Pengadaan alat produksi skala besar
- Sistem keamanan pangan (food safety)
- Tenaga ahli gizi dan operasional
BGN menegaskan, negara tidak mengeluarkan belanja modal (CapEx) di awal dalam skema kemitraan ini. Artinya, risiko investasi fisik sepenuhnya berada pada mitra.
Dengan asumsi insentif Rp 6 juta per hari selama 313 hari operasional (tidak termasuk Minggu), pendapatan kotor tahunan sekitar Rp 1,878 miliar. Namun angka tersebut belum dikurangi biaya operasional, pemeliharaan, penyusutan alat, dan beban risiko kontrak.
Perhitungan internal menunjukkan titik impas (Break Even Point/BEP) baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Pada dua tahun pertama, arus kas lebih banyak diarahkan untuk menutup modal dan depresiasi aset.

Mengapa Negara Tidak Membangun Sendiri?

BGN memaparkan simulasi: jika negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri, dengan estimasi rata-rata Rp 3 miliar per unit, maka dibutuhkan dana awal sekitar Rp 90 triliun (belum termasuk tanah dan perawatan).
Dalam konteks fiskal, skema kemitraan dinilai sebagai strategi efisiensi anggaran dan transfer risiko (risk allocation). Negara membayar insentif harian sebagai biaya sewa kesiapan fasilitas, bukan menanggung risiko konstruksi, pemeliharaan, dan potensi kegagalan operasional.
Secara ekonomi publik, model ini menyerupai availability payment scheme yang lazim dalam proyek infrastruktur modern—negara membeli “kesiapan layanan”, bukan asetnya.
Risiko yang Ditanggung Mitra: Kontrak 1 Tahun dan Ancaman Suspend
Dalam dokumen yang dikaji redaksi, kontrak mitra berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi ketat.
Risiko yang melekat antara lain:
- Risiko kontrak tidak diperpanjang
- Risiko pemeliharaan aset sepenuhnya ditanggung mitra
- Risiko renovasi atau relokasi bila tidak sesuai standar
- Risiko penghentian permanen jika terjadi kejadian luar biasa (misalnya keracunan)
Selama masa suspend akibat pelanggaran SOP, insentif harian otomatis dihentikan. Negara tidak menanggung biaya perbaikan aset.
Secara hukum administrasi, mekanisme ini memperlihatkan pola pengendalian berbasis kepatuhan (compliance-based governance).
Tidak Ada Margin Porsi: Skema At-Cost dan Virtual Account
Isu paling krusial adalah dugaan keuntungan per porsi. BGN menegaskan bahwa dana bahan baku makanan dikelola terpisah melalui Virtual Account (VA) dengan prinsip at-cost.
Artinya:
- Uang bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra
- Pencairan berdasarkan bukti belanja riil
- Tidak ada margin keuntungan dari komponen makanan
- Sisa dana otomatis kembali ke kas negara
Dengan demikian, satu-satunya hak finansial mitra adalah insentif fasilitas, bukan laba dari harga makanan.
Pembayaran Hari Libur: Prinsip Standby Readiness
BGN juga menjelaskan pembayaran pada hari libur nasional (tanggal merah) tetap dilakukan jika jatuh pada hari kerja, karena mengacu pada prinsip kesiapsiagaan fasilitas. Gedung, alat, CCTV, dan tenaga ahli harus tetap dalam kondisi siaga jika sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat.
Hari Minggu tidak dibayarkan karena di luar hitungan 6 hari kerja operasional.
Analisis: Antara Efisiensi Fiskal dan Ujian Akuntabilitas
Dari perspektif kebijakan publik, skema MBG menunjukkan upaya:
- Menghindari lonjakan belanja modal besar di awal
- Mempercepat pembangunan infrastruktur gizi nasional
- Mengalihkan risiko teknis dan pemeliharaan kepada mitra
Namun demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada:
- Transparansi evaluasi kontrak
- Ketegasan pengawasan higienitas
- Audit keuangan berbasis digital
- Konsistensi penerapan sanksi
Program ini tidak hanya soal angka Rp 6 juta per hari, tetapi tentang bagaimana negara merancang model pembiayaan yang menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal, perlindungan anak, dan kepastian usaha.
Di ujungnya, pertanyaan publik bukan sekadar “siapa untung?”, melainkan:
apakah model ini benar-benar menjamin pemenuhan gizi anak Indonesia secara berkelanjutan dan akuntabel?
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar bermuara pada kualitas gizi generasi bangsa.
