Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com — Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, 31 Maret 2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Tarungin Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024, yang menjerat Aulia Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tapin dan Noor Muhammad, Direktur CV. Cahaya Abadi, memicu perdebatan serius di kalangan praktisi hukum dan akademisi.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Indra, dengan hakim anggota Febi dan Salma, menjatuhkan vonis:
- Aulia Rahman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan
- Noor Muhammad: 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Kontroversi: Subjek Hukum Pasal 3 Dipaksakan?
Sorotan utama muncul pada penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Noor Muhammad sebagai penyedia jasa (Direktur CV), yang dalam praktiknya kerap disebut sebagai “pinjam bendera”.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa:
👉 Direktur CV:
- ❌ Tidak memiliki kewenangan publik
- ❌ Tidak memiliki jabatan pemerintahan
- ❌ Tidak dapat menyalahgunakan kewenangan jabatan
Namun, seluruh pledoi tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Analisis Yuridis: Potensi “Error in Law”
Secara normatif, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya:
“penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Artinya, unsur “kewenangan jabatan publik” menjadi elemen kunci.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)
Sejumlah putusan MA yang telah menjadi rujukan tetap menunjukkan konsistensi bahwa:
- Subjek Pasal 3 adalah pejabat atau penyelenggara negara
- Pihak swasta umumnya lebih tepat dijerat Pasal 2 atau Pasal 5/13 UU Tipikor, bukan Pasal 3
📌 Dalam berbagai putusan kasasi dan peninjauan kembali, MA berulang kali menegaskan bahwa:
penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan jabatan publik.
Pendapat Ahli: Distorsi Unsur Delik
Sejumlah pakar hukum pidana dan tipikor menilai penerapan Pasal 3 terhadap pihak swasta tanpa kewenangan publik sebagai bentuk perluasan tafsir yang berbahaya.
Pandangan Akademik
- Unsur “kewenangan” bersifat atributif jabatan publik
- Pihak swasta tidak dapat “menyalahgunakan” sesuatu yang tidak pernah dimilikinya secara hukum
Pandangan Prof. Mahfud MD
Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan menegaskan prinsip penting:
“Pasal 3 itu menyasar penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Kalau tidak punya kewenangan, tidak mungkin menyalahgunakan kewenangan.”
Pernyataan ini memperkuat argumentasi bahwa penerapan Pasal 3 terhadap penyedia jasa berpotensi cacat secara konstruksi hukum (error in law).
Implikasi Putusan: Preseden Berbahaya?
Putusan ini menimbulkan sejumlah implikasi serius:
- Potensi penyimpangan asas legalitas
- Ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha
- Perluasan subjek delik tanpa dasar normatif kuat
Jika tidak dikoreksi di tingkat banding atau kasasi, putusan ini berpotensi menjadi preseden yang melemahkan batas antara pelaku jabatan publik dan swasta dalam hukum tipikor.
Kesimpulan Investigatif
Putusan Tipikor Banjarmasin ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyentuh fondasi dasar hukum pidana korupsi:
- Apakah Pasal 3 dapat diterapkan kepada pihak tanpa kewenangan publik?
- Ataukah ini bentuk kesalahan penerapan hukum (error in law) yang harus diluruskan oleh peradilan yang lebih tinggi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi krusial, tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi kepastian hukum dan arah penegakan hukum tipikor di Indonesia.
