
Jakarta, DetikKhatulistiwa.com — Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan sejumlah aktivis lainnya dalam perkara dugaan penghasutan aksi unjuk rasa kembali memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat luas.
Polemik tersebut muncul setelah muncul pertanyaan publik mengenai apakah jaksa penuntut umum masih memiliki ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Isu ini semakin mengemuka setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Putusan Bebas yang Menjadi Sorotan

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan beberapa terdakwa lainnya yang sebelumnya didakwa terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Putusan bebas tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena perkara tersebut sebelumnya sempat dianggap sebagai salah satu kasus yang berkaitan dengan dinamika kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Usai putusan dibacakan, Delpedro menyampaikan harapannya agar jaksa tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami berharap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Delpedro usai persidangan.
Penjelasan Hukum dari Pemerintah
Menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit memberikan batasan mengenai jenis putusan yang dapat diajukan kasasi.
Dalam penjelasannya, ia merujuk pada ketentuan Pasal 299 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa putusan bebas termasuk dalam kategori putusan yang tidak dapat diajukan kasasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi prinsip keadilan bagi terdakwa yang telah diputus bebas oleh pengadilan.
Yusril juga meminta agar jaksa tidak mencari-cari alasan untuk tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
“Perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. Jaksa tidak perlu mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Prinsip Finalitas dalam Putusan Bebas

Dalam sistem hukum acara pidana, putusan bebas (vrijspraak) merupakan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Prinsip ini menjadi salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana, karena memastikan bahwa seseorang tidak dapat terus-menerus dihadapkan pada proses hukum setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Namun dalam praktiknya, perdebatan sering muncul terkait apakah suatu putusan benar-benar merupakan putusan bebas murni (vrijspraak) atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), yang secara hukum memiliki konsekuensi berbeda dalam upaya hukum lanjutan.
Perdebatan di Kalangan Praktisi Hukum
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa polemik yang muncul dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap hukum acara pidana.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, tidak jarang terjadi perdebatan mengenai apakah jaksa masih memiliki ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tertentu, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai jenis putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Karena itu, beberapa kalangan menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas penerapan norma hukum acara pidana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan.
Implikasi terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Selain aspek hukum acara pidana, perkara ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan dinamika demokrasi di Indonesia.
Bagi sebagian pihak, putusan bebas tersebut dianggap sebagai penguatan terhadap perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Namun di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa setiap aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap harus diuji secara hukum untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab hukum.
Menunggu Sikap Resmi Kejaksaan
Hingga kini, publik masih menantikan sikap resmi dari pihak kejaksaan mengenai apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan bebas tersebut sebagai putusan final.
Keputusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait penerapan aturan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama dari kalangan praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
