“Tiga Kali Mangkir! Darna Abaikan Panggilan PN Pelaihari, Gugatan PT PKIS Masuk Pembuktian”
Pelaihari, DetikKhatulistiwa.com — Perkara sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) sebagai penggugat melawan Darna sebagai tergugat memasuki fase paling menentukan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Kamis (2/4/2026), tergugat kembali tidak menghadiri persidangan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, tanpa alasan yang jelas, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Sidang kali ini merupakan agenda pembuktian dari pihak penggugat, yang menguji secara langsung dalil mengenai dugaan penguasaan lahan dan pemanenan buah sawit tanpa hak.
Ketidakhadiran berulang tersebut tidak hanya menjadi catatan prosedural, tetapi mulai membentuk arah putusan perkara secara substansial.
Fakta Persidangan: Tiga Kali Mangkir, Perkara Tetap Bergulir
Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan tetap dilanjutkan karena pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam praktik peradilan, ketidakhadiran pihak tergugat setelah dipanggil secara sah tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Bahkan, kondisi ini membuka kemungkinan bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan secara tanpa kehadiran tergugat.
Dengan demikian, agenda pembuktian oleh pihak penggugat berjalan tanpa adanya bantahan langsung dari pihak tergugat.
Konstruksi Perkara Menguat
Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & REKAN mulai menguraikan bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan.
Fokus pembuktian mencakup:
- legalitas penguasaan lahan oleh PT PKIS
- dokumen administrasi objek sengketa
- indikasi penguasaan fisik oleh tergugat
- serta dugaan aktivitas pemanenan buah sawit tanpa hak
Absennya tergugat menyebabkan seluruh dalil tersebut tidak mendapatkan sanggahan langsung, sehingga secara yuridis berpotensi memperkuat posisi penggugat dalam membangun argumentasi hukum.
PMH dan Potensi Verstek
Perkara ini berlandaskan pada ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam konstruksi hukum tersebut, penggugat harus membuktikan:
- adanya perbuatan melawan hukum
- adanya kerugian
- adanya hubungan sebab-akibat
Jika terbukti bahwa tergugat melakukan penguasaan lahan dan pemanenan tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai PMH yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Lebih jauh, ketidakhadiran tergugat hingga tiga kali membuka peluang dijatuhkannya putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, namun tetap sah dan mengikat secara hukum.
Pemeriksaan Setempat: Menguji Fakta Riil di Lapangan
Majelis hakim juga direncanakan akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa.
Langkah ini penting untuk:
- melihat kondisi fisik lahan secara langsung
- memastikan batas dan letak objek sengketa
- serta menilai penguasaan faktual di lapangan
Dalam perkara agraria, PS sering menjadi elemen penting dalam mengungkap kebenaran materiil.
Analisis: Ketidakhadiran dan Risiko Hukum
Ketidakhadiran tergugat hingga tiga kali berturut-turut membawa konsekuensi yang tidak ringan dalam perspektif hukum.
Secara prinsip, setiap pihak memiliki hak untuk membela diri. Namun ketika hak tersebut tidak digunakan, maka:
- peluang untuk membantah gugatan menjadi hilang
- posisi hukum menjadi semakin lemah
- serta risiko putusan tanpa perlawanan meningkat
Dalam konteks ini, sikap mangkir dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap proses peradilan, meskipun penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Sengketa Sawit dan Kompleksitas Agraria
Perkara ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria di sektor perkebunan kelapa sawit, yang kerap melibatkan:
- tumpang tindih klaim kepemilikan
- penguasaan lahan tanpa dasar hukum
- perbedaan batas wilayah
- serta persoalan administrasi pertanahan
Penyelesaian melalui pengadilan menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap klaim diuji secara objektif melalui pembuktian yang sah dan transparan.
Menanti Putusan: Arah Perkara Kian Terbuka
Dengan dimulainya tahap pembuktian dan ketidakhadiran tergugat dalam tiga persidangan berturut-turut, perkara ini kini memasuki fase penentuan.
Apakah majelis hakim akan menjatuhkan putusan verstek, atau masih memberikan kesempatan bagi tergugat untuk hadir dan membela diri, menjadi pertanyaan yang kini mengemuka.
Media DetikKhatulistiwa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang tajam, investigatif, dan berbasis analisis hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses peradilan, kehadiran, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.
