Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com — Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya memicu keresahan masyarakat, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta ancaman keselamatan warga.
Dalam perkembangan terbaru, Kapolda Kalimantan Selatan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan tambang ilegal guna mempercepat proses penindakan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, gelombang desakan juga datang dari kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa dari BEM se-Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi mereka dalam forum resmi bersama unsur pimpinan daerah, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Mahasiswa: Tambang Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Ancaman Nyata
Dalam forum dialog di ruang rapat DPRD Kalimantan Selatan, mahasiswa menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Mereka menilai praktik tersebut telah berkembang menjadi:
- kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara
- kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem
- ancaman sosial yang meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir
Perwakilan mahasiswa bahkan menyebut bahwa tambang ilegal di Kalsel telah berada pada titik mengkhawatirkan, karena diduga melibatkan jaringan yang terstruktur.
Kapolda Minta Partisipasi Publik: “Laporkan, Akan Kami Tindak”
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan partisipatif dalam penegakan hukum, di mana masyarakat menjadi elemen penting dalam mengungkap praktik ilegal yang sulit terdeteksi.
Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah publik:
apakah laporan masyarakat akan benar-benar ditindak hingga ke akar, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Perspektif Yuridis: Ancaman Pidana Tambang Ilegal
Dalam perspektif hukum, aktivitas tambang ilegal jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan:
- pidana penjara
- denda dalam jumlah besar
- serta kewajiban pemulihan lingkungan
Tidak hanya pelaku langsung, pihak-pihak yang turut serta, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Mahasiswa juga menyoroti bahwa maraknya tambang ilegal tidak lepas dari dugaan:
- lemahnya pengawasan
- potensi pembiaran
- hingga kemungkinan adanya keterlibatan oknum
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola sumber daya alam.
Ujian Serius Penegakan Hukum di Daerah
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Publik menunggu langkah konkret:
- apakah penindakan akan dilakukan secara menyeluruh
- apakah aktor intelektual di balik tambang ilegal akan diungkap
- serta apakah hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu
Sebab jika tidak, maka kekhawatiran lama akan kembali menguat:
bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, namun tumpul terhadap aktor besar di baliknya.
DetikKhatulistiwa.com Mengajak Publik Berpartisipasi
Sebagai bagian dari kontrol sosial, DetikKhatulistiwa.com membuka ruang partisipasi publik.
Apabila Anda memiliki informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Anda, kirimkan laporan Anda melalui kanal redaksi kami. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Karena pada akhirnya, pemberantasan tambang ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan, hukum, dan masa depan daerah.
