Banjarmasin, DetikKhatulistiwa.com – Praktik dugaan rekayasa kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak menyeret tiga terdakwa ke kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya manipulasi ratusan data rekening yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah selaku mantri di BRI cabang Kuin Alalak, serta Khairunnisa dari pihak swasta.
Dalam dakwaannya, JPU Syamsul Arif menyebut praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Manipulasi 190 Lebih Rekening
Dalam persidangan terungkap sedikitnya terdapat lebih dari 190 rekening yang diduga dimanipulasi. Modus yang digunakan bervariasi dan sistematis.
Beberapa bentuk dugaan rekayasa tersebut antara lain:
- 120 rekening dibuat melalui skema “percaloan”
- 2 rekening atas nama debitur yang telah meninggal dunia
- 11 kredit fiktif utama
- 66 kredit fiktif lainnya dengan skema berbeda
“120 rekening yang dilakukan melalui percaloan, dua rekening debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ungkap JPU Syamsul Arif di hadapan majelis hakim.
Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,2 miliar.
Rincian pembebanan kerugian kepada masing-masing terdakwa disebutkan sebagai berikut:
- Madiyana Gandawijaya: Rp2,1 miliar
- Rabiatul Adawiyah: Rp1,4 miliar
- Khairunnisa: Rp4,7 miliar
Perkara ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap sistem perbankan yang seharusnya menjaga prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Aspek Hukum dan Potensi Pidana
Perkara ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, mengingat adanya unsur merugikan keuangan negara dan dugaan persekongkolan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dapat dikenai:
- Uang pengganti kerugian negara
- Denda
- Pencabutan hak tertentu
- Penyitaan aset jika tidak mampu membayar kerugian
Majelis hakim akan mendalami unsur kesengajaan, peran masing-masing terdakwa, serta aliran dana dalam perkara ini.
Catatan Kritis untuk Sistem Perbankan
Kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, khususnya di tingkat unit layanan.
Pertanyaan publik yang mengemuka:
- Bagaimana sistem verifikasi kredit bisa diloloskan dalam jumlah besar?
- Apakah pengawasan internal dan audit berjalan efektif?
- Sejauh mana tanggung jawab korporasi dalam kasus seperti ini?
DetikKhatulistiwa.com menilai, penguatan sistem kontrol internal, digitalisasi verifikasi debitur, dan transparansi audit menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah kasus serupa.
DetikKhatulistiwa.com Akan Terus Mengawal
Sidang masih berlanjut dan publik menantikan putusan yang memberikan efek jera sekaligus keadilan.
Apakah hukuman maksimal perlu diterapkan untuk kasus kredit fiktif yang merugikan negara?
Sampaikan pandangan Anda.
DetikKhatulistiwa.com berkomitmen menyajikan informasi tajam, edukatif, dan berimbang demi kepentingan publik.
