JAKARTA, DetikKhatulistiwa.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, berkembang menjadi perhatian nasional setelah terungkap dugaan pelanggaran etik ganda: perkara penyalahgunaan narkotika dan dugaan penyimpangan moral.
Sidang digelar di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan asusila merupakan ranah pelanggaran kode etik profesi dan tidak berkaitan langsung dengan temuan narkotika yang sebelumnya mencuat di ruang publik.
Namun, terpisahnya konstruksi etik dan pidana justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah pemisahan tersebut murni administratif, atau ada kompleksitas fakta yang belum sepenuhnya terungkap?

Dua Perkara, Dua Jalur Hukum
Secara normatif, mekanisme internal Polri memang membedakan antara:
- Ranah Etik (Kode Etik Profesi Polri)
Menilai integritas, moralitas, dan kehormatan profesi anggota. - Ranah Pidana (Peradilan Umum)
Menguji unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti sah.
Dalam konteks ini, dugaan penyalahgunaan narkotika berpotensi masuk ranah pidana apabila memenuhi unsur delik. Sementara dugaan penyimpangan moral diproses dalam forum etik karena menyangkut perilaku yang mencederai kehormatan profesi.
Pakar hukum administrasi kepolisian menilai, pemisahan ini memang prosedural. Namun, dalam praktiknya, publik akan tetap menilai kasus ini sebagai satu rangkaian integritas personal dan jabatan.
Investigasi Internal dan Beban Transparansi
Sejumlah pertanyaan krusial kini mengemuka:
- Sejak kapan dugaan pelanggaran moral tersebut terdeteksi?
- Apakah dugaan itu terkait relasi kuasa jabatan?
- Apakah terdapat potensi pelanggaran disiplin berat yang mengarah pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?
- Bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan sebelum kasus ini mencuat?
Dalam konteks reformasi Polri dan komitmen bersih narkotika di internal institusi, kasus ini menjadi ujian serius. Apalagi yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kapolres.
Publik menuntut bukan hanya sanksi, tetapi juga keterbukaan proses.
Dimensi Moral dan Jabatan Publik
Sebagai pejabat publik penegak hukum, standar etik seorang perwira Polri berada di atas standar masyarakat umum. Jabatan struktural membawa konsekuensi moral dan simbolik.
Pelanggaran etik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi erosi kepercayaan publik. Dalam konteks negara hukum, integritas aparat adalah fondasi legitimasi kekuasaan penegakan hukum.
Jika terbukti, sanksi dapat berupa:
- Penurunan pangkat
- Penempatan khusus
- Mutasi bersifat demosi
- Hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)
Ujian Reformasi dan Akuntabilitas
Kasus ini bukan sekadar perkara personal seorang perwira, melainkan ujian terhadap sistem pengawasan internal. Seberapa efektif Propam menjalankan fungsi preventif? Seberapa transparan publik dapat mengakses hasil putusan etik?
DetikKhatulistiwa.com menilai, momentum ini seharusnya dijadikan refleksi institusional, bukan sekadar penyelesaian administratif.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya karier individu, tetapi marwah institusi penegak hukum di mata rakyat.
Sidang etik masih berlangsung. Putusan akhir akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Polri dalam menegakkan prinsip akuntabilitas tanpa pandang bulu.
DetikKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan publik memperoleh informasi yang objektif, profesional, serta berbasis fakta hukum.
